Rabu, 20 Mei 2015

Hakikat Pendidikan Nilai dan Sikap

Hakikat Pendidikan Nilai dan Sikap - Pendidikan sikap (afektif) erat kaitannya dengan nilai yang dimiliki seseorang. Sikap merupakan refleksi dari nilai yang dimiliki. Oleh karenanya, pendidikan sikap pada dasarnya adalah pendidikan nilai.

Nilai adalah suatu konsep yang berada dalam pikiran manusia yang sifatnya tersembunyi, tidak berada di dalam dunia yang empiris. Nilai berhubungan dengan pandangan seseorang tentang baik dan buruk, indah dan tidak indah, layak dan tidak layak, adil dan tidak adil, dan lain sebagaiya. Pandangan seseorang tentang semua itu, tidak bisa diraba, kita hanya mungkin dapat mengetahuinya dari perilaku yang bersangkutan. Oleh karena itulah nilai pada dasarnya standar perilaku, ukuran yang menentukan atau criteria seseorang tentang baik dan tidak baik, indah dan tidak indah, dan lain sebagainya. Sehigga standar itu yang akan mewarnai perilaku seseorang. Dengan demikian, pendidikan nilai pada dasarnya proses penanaman nilai kepada peserta didik yang diharapkan oleh karenanya siswa dapat berperilaku sesuai dengan pandangan yang dianggapnya baik dan tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.

Hakikat Pendidikan Nilai dan Sikap
Douglas Graham melihat empat faktor yang merupakan dasar kepatuhan seseorang terhadap nilai tertentu, yaitu:
  1. Normativist. Biasanya kepatuhan pada norma-norma hukum. Selanjutnya dikatakan bahwa kepatuhan ini terdapat dalam tiga bentuk, yaitu; (1) kepatuhan pada nilai atau norma itu sendiri; (2) kepatuhan pada proses tanpa mempedulikan normanya sendiri; dan (3) kepatuhan pada hasilnya atau tujuan yang diharapkannya dari peraturan itu sendiri.
  2. Integralist. Yaitu kapatuhan yang didasarkan kepada kesadaran dengan pertimbangan-pertimbangan yang rasional.
  3. Fenomenalist. Yaitu kepatuhan berdasarkan suara hati atau sekedar basa basi.
  4. Hedonist. Yaitu kepatuhan berdasarkan kepentingan diri sendiri (Gulo, 2002).
Dari keempat faktor yang menjadi dasar kepatuhan setiap individu tentu saja yang kita harapkan adalah kepatuhan yang bersifat normativist. Sebab kepatuhan semacam itu adalah kepatuhan yang didasari kesadaran akan nilai, tanpa mempedulikan apakah perilaku itu menguntungkan untuk dirinya atau tidak.

Pendidikan Nilai dan Sikap

Dalam masyarakat yang cepat berubah seperti sekarang ini, pendidikan nilai bagi anak merupakan hal yang sangat penting. Hal ini disebabkan pada era global dewasa ini, anak akan dihadapkan pada banyak pilihan tentang nilai yang mungkin dianggapnya baik. Pertukaran dan pengikisan nilai-nilai suatu masyarakat dewasa ini akan mungkin terjadi secara terbuka. Nilai-nilai yang dianggap baik oleh suatu masyarakat bukan tak mungkin akan menjadi luntur digantikan oleh nilai-nilai baru yang belum tentu cocok dengan budaya masyarakat.

Komitmen seseorang terhadap suatu nilai tertentu terjadi melalui pembentukan sikap, yakni kecenderungan seseorang terhadap suatu objek. Misalnya, jika seseorang berhadapan dengan suatu objek, ia akan menunjukkan gejala senang dan tidak senang, atau suka dan tidak suka. Seseorang yang berhadapan dengan pendidikan sebagai suatu objek, maka manakala ia mendengarkan dialog tentang pendidikan di TV misalnya, ia akan menunjukkan gejala kesenangannya dengan mengikuti dialog itu sampai tuntas. Dan sebaliknya, seseorang yang menunjukkan gejala ketidaksenangannya terhadap isu pendidikan, ia akan menutup telingan dan memindahkan channel TV-nya.

Sikap adalah kecenderungan seseorang untuk menerima atau menolak suatu objek berdasarkan nilai yang dianggapnya baik atau tidak baik. Dengan demikian, belajar sikap berarti memperoleh kecenderungan untuk menerima atau menolak suatu objek. Berdasarkan penilaian terhadap objek itu sebagai hal yang berguna/berharga (sikap positif) dan tidak berharga/berguna (sikap negatif). Sikap merupakan suatu kemampuan internal yang berperan sekali dalam mengambil tindakan (baca: action), lebih-lebih apabila terbuka berbagai kemungkinan untuk bertindak atau tersedia beberapa alternative (Winkel, 2004).

Pernyataan kesenangan dan ketidaksenangan seseorang terhadap objek yang dihadapinya, akan sangat dipengaruhi oleh tingkat pemahamannya (aspek kognitif) terhadap objek tertentu. Oleh karena itu, tingkat penalaran (kognitif) terhadap suatu objek dan kemampuan untuk bertindak terhadapnya (psikomotorik) turut menentukan sikap seseorang terhadap objek yang bersangkutan. Misalnya, seseorang dapat memberikan penjelasan dari berbagai sudut bahwa mencuri itu tidak baik dan dilarang oleh norma apa pun (aspek kognitif). Berdasarkan pengetahuannya itu ia tidak suka melakukannya (aspek afektif). Akan tetapi sikap negative terhadap perbuatan mencuri baru bisa kita lihat dari tindakan nyata bahwa walaupun ada kesempatan untuk mencuri ia tidak melakukannya. Dan, penilaian terhadap sikap negative terhadap mencuri itu lebih meyakinkan bahwa perbuatan mencuri itu memang tidak pernah ia lakukan, walaupun banyak kesempatan untuk itu.

Bagaimana dengan proses pembentukan sikap tersebut? Inilah dua proses pembentukan sikap, yaitu; melalui Pola Pembiasaan (baca: Pembentukan Sikap melalui Pola Pembiasaan) dan Pola Modeling (baca: Proses Pembentukan Sikap melalui Pola Modeling). Sekian sedikit pemaparan tentang hakikat pendidikan nilai dan sikap. Semoga bermanfaat.

Latar Belakang Filosofis dan Psikologis SPPKB


Latar Belakang Filosofis dan Psikologis SPPKB
1. Latar belakang filosofis
Pembelajaran adalah proses interaksi, baik antara manusia dengan manusia maupun manusia dengan lingkungan. Interaksi ini ditujukan untuk perkembangan kognitif, afektif dan psikomotor. Pengembangan afektif erat kaitannya dengan meningkatkan aspek pengetahuan, baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif. Timbul pertanyaan apakah pengetahuan itu ? Bagaimana memperolehnya ?
a. Aliran Rasionalisme mangatakan bahwa pengetahuan menunjuk kepada objek dan kebenaran itu merupakan akibat dari deduksi logis (mengambil keputusan yang khusus berdasarkan kepada kaidah yang umum secara rasional).
b. Aliran Empirisme mengatakan bahwa pengetahuan berdasarkan kepada pengalaman dalam memahami objek. Aliran ini memandang bahwa semua kenyataan itu diketahui melalui indera dan kriteria kebenaran itu adalah kesesuaian dengan pengalaman.
c. Konstruktivisme, mengatakan bahwa pengetahuan itu bukan hanya terbentuk dari objek semata, tetapi juga dari kemampuan individu sebagai subjek dalam menangkap setiap objek yang diamati. Dengan demikian pengetahuan terbentuk oleh 2 faktor penting yaitu objek yang menjadi bahan pengamatan dan kemampuan subjek untuk menginterpretasi objek tersebut.
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa pengetahuan diperoleh bukan sebagai hasil tranfer dari orang lain, tetapi pengetahuan diperoleh melalui interaksi mereka dengan objek, fenomena dan lingkungan yang ada. Oleh karena itu model pembelajaran berpikir menakankan kepada aktivitas siswa untuk mencari pemahaman akan objek, menganalisis dan mengkonstruksinya sehingga terbentuk pengetahuan baru dalam individu.
2. Latar belakang psikologis
Belajar merupakan peristiwa mental, bukan peristiwa behavioral. Sebagai gerakan mental perilaku manusia tidak hanya gerakan fisik, tetapi yang lebih penting adalah adanya faktor pendorong yang menggerakan fisik itu, yaitu kebutuhan.
Dalam prespektif psikologni kognitif, belajar adalah proses aktif individu dalam membangun pengetahuan dan pencapaian tujuan. Proses belajar tidak tergantung kepada pengaruh dari luar, tetapi sangat tergantung kepada individu yang belajar. Dengan demikian tingkah laku manusia merupakan ekspresi yang dapat diamati sebagai akibat dari eksistensi internal yang pada hakikatnya bersifat pribadi.

FUNGSI PENDIDIKAN

Maksud dari pengertian sebuah fungsi pendidikan yaitu dapat dirasakan nya atau dimanfaatkannya hasil sebuah pendidikan. Fungsi utama sebuah pendidikan adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, kepribadian serta peradapan yang bermartabat dalam hidup dan kehidupan atau dengan kata lain pendidikan berfungsi memanusiakan manusia agar menjadi manusia yang benar sesuai dengan norma yang dijadikan landasan nya.
Fungsi Umum Pendidikan yaitu:
a.      Pendidikan Sebagai Penegak Nilai
Maksudnya yaitu pendidikan memiliki peran penting dalam kaitan nya nilai – nilai yang ada dalam masyarakat. Dalam hal ini pendidikan berfungsi sebagai pemelihara serta menjaga tetap lestarinya nilai – nilai tersebut dalam masyarakat.
b.      Pendidikan sebagai Pengembang Masyarakat
Pendidikan sebagai pengembang masyarakat  maksud nya pendidikan berperan sebagai peningkat mutu dan kualitas keilmuan setiap masyarakat. Sebagai contoh kita bisa mengamati peradaban atau tingkah laku orang sekarang dengan orang dahulu jelas sekali terlihat perbedaan nya.
c.       Pendidikan Sebagai Upaya Mengembangkan Potensi Manusia
Dalam hal ini pendidikan diharapkan menciptakan generasi – generasi penerus yang siap dengan kehidupan yang akan datang.
Menurut David Popenoe, ada empat macam fungsi pendidikan yakni sebagai berikut:
  1. Transmisi (pemindahan) kebudayaan.
  2. Memilih dan mengajarkan peranan sosial.
  3. Menjamin integrasi sosial.
  4. Sekolah mengajarkan corak kepribadian.
  5. Sumber inovasi sosial.
Berdasarkan penjelasan dan pendapat – pendapat para pakar pendidikan di atas dapat kita garis besarkan   fungsi pendidikan yaitu  mengubah pola pikir manusia untuk menuju kehidupan yang lebih berkembang.  Sebagai mana yang terdapat dalam UU SPN tahun 2003 yang menyatakan bahwa pendidikan  Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Tujuan Pendidikan Nasional


Tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Dengan adanya pendidikan, maka akan timbul dalam diri seseorang untuk berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala aspek kehidupan. Pendidikan merupakan salah satu syarat untuk lebih memajukan pemrintah ini, maka usahakan pendidikan mulai dari tingkat SD sampai pendidikan di tingkat Universitas.
Pada intinya pendidikan itu bertujuan untuk membentuk karakter seseorang yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Akan tetapi disini pendidikan hanya menekankan pada intelektual saja, dengan bukti bahwa adanya UN sebagai tolak ukur keberhasilan pendidikan tanpa melihat proses pembentukan karakter dan budi pekerti anak.




ujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen)

  1. Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
  2. Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”

Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003

Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Tujuan Pendidikan Menurut UNESCO

Dalam upaya meningkatkan kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.




Standar Penilaian Pendidikan

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Kurikulum 2013
Sehubungan dengan telah di tetapkan kebijakan kementerian tentang kurikulum 2013 dan telah diterbitkan Permendikbud No. 66 Tahun 2013 Tetang Standar Penilaian

RUANG LINGKUP PROFESI KEPENDIDIKAN


Berdasarkan kajian akademik dan pendekatan legalistik sebagaimana dideskripsikan sebelumnya, maka ruang lingkup profesi kependidikan dapat dikategorikan menjadi dua kelompok, yaitu profesi pengajaran (teaching profession) yang dalam konteks Indonesia disebut tenaga pendidik, yaitu tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widya-iswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan, dan bukan pendidik (non-teaching profession), yaitu tenaga kependidikan terdiri atas sejumlah profesi yang sebagian besar diantaranya memperoleh status profesi sebagai jabatan fungsional dari pemerintah.
            Beberapa profesi yang termasuk dalam ruang lingkup profesi kependidikan dimaksud antara lain berikut ini.
1.     Guru
Undang-undang (UU) No. 20/2003 tentang Sisdinas; UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen; PP No 74/2008 tentang Guru, mendefisikan guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan melatih, menilai, dan megevaluasi pesera didik pada pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesi guru dikukuhkan sebagai jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Presiden No 87/1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsioanal Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Peraturan Menteri Negara  Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Pengertian jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan megevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
2.     Dosen
Undang-undang (UU) No. 20/2003 tentang Sisdiknas; UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen; PP No.37/2009 tentang dosen, mendefisikan dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Profesi dosen dikukuhkan sebagai jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Presiden No. 87/1999, tentang Rumpun Jabatan Fungsioanal Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara (MENKOWASBANGPAN) No. 38/KEP/MK. WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya, yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Men-PAN No. PER/60/M. PAN/6/2005. Dosen berkedudukan sebagai pejabat fungsional dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi.
3.     Pengelola Satuan Pendidikan
Sesuai denagan UU No 20/2003 tentang Sisdiknas; PP No.17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; PP No. 66/2010 tentang Perubahan terhadap PP N0. 17/2010, yang dimaksud dengan pengelola satuan pendidikan adalah pemegang pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraansistem pendidikan nasional, yaitu pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kot, penyelenggra pendidikan yang didirikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikanagar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Dalam bahasa tekhnis, pengelola satuan pendidikan adalah para manajer dan birokrat pendidikan, baik dalam lingkungan pemeriontah maupun swasta.
4.     Penillik
Profesi penilik dikukuhkan sebagai jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Presiden No. 87/1999, tentang Rumpun Jabatan Fungsioanal Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan berdasarkan Menteri Negara  Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 14 tahun 2010 tentang jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Non-Formal dan Informal (PNFI). Jabatan fungsional adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutudan evaluasi dampak PAUD, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur PNFI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS. Menurut PP No. 19 /tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dalam Pasal 40 dinyatakan bahwa kriteria minimal untuk menjadi penilik adalah: a. Berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenisdilingkungan pendidikan luar sekolah dan pemuda sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas Satuan Pendidikan formal.; b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran seseuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. Memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai penilik; d. Lulus seleksi sebagai pendidik.
5.     Pamong Belajar
Profesi pamong belajar dikukuhkan sebagai jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Presiden No. 87/1999, tentang Rumpun Jabatan Fungsioanal Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan berdasarkan peraturan Menteri Negara  Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 tahun 2010 tentangJabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya. Pamong belajar adalah  pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model PNFI pada Unit Pelaksana tekhnis daeerah (UPTD) dan satuan PNFI. Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan modelPNFI pada UPT/UPTD dan satuan PNFI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki PNS.
6.     Pengawas
Profesi pengawas satuan pendidikan dikukuhkan sebagai jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Presiden No.87/1999, tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS; Keputusan MENPAN no.118/1996 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dana anggota kreditnya; keputusan bersama mendikbud dan kepala BAKN No. 0322/O/1996 dan No.38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawasan sekolah dan angka kreditnya; keputusan mendikbud No. 020/U/1998 tentang petunjuk tekhnis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan kreditnya; dan permendiknas No. 19 tahun 2005 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya. Pengawas satuan pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan disekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi tekhnis pendidikan dan administrasi. Menurut PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dalam pasal 39 dinyatakan bahwa kriteria minimal untuk menjadi Pengawas Satuan Pendidikan meliputi; 1. Berstatus sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah Sekurang-kurangnya 4(empat) tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi; 2. Memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan; 3. Lulus seleksi sebagai Pengawas Satuan Pendidikan.
7.     Pustakawan
Profesi pustakawan dikukuhkan sebagai jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Presiden No. 87/1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, KEPMEMPAN Nomor 12 tahun 20o2 tentang jabatan Fungsional Pustakawan dan angka kreditnys. Jabatan Fungsional Pustakawan terdiri dari dua tingkat yaitu Pustakawan Terampil dan pustakawan Tingkat Ahli. Jabatan Fungsional pustakawan pada umumnya PNS terkait dengan masalah profesionalisme. Profesionalisme pustakawn tercermin pada kemampuan (pengetahuan, pengalaman, ketrampilan) dalam mengelola dan mengembangkan pelaksanaan pekerjaandibidang kepustakawan dan kegiatan terkait  lainnya secara mandiri. Peningkatan karir jabatan fungsional pustakawan sangat banyak ditentukan oleh kemauan individual dan kemandirian. Secara individual setiap pejabat fungsional pustakawan harus melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaannya yang akan diberi bobot angka kredit untuk setiap jenis kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya.
8.     Pranata Laboratorium (Laboran)
Profesi pranata laboratorim (laboran) dikukuhkan sebagai jabatan fungsional berdasarkan keputusan presiden No. 87/1999tentang rumpun jabatan fungsional PNS; dan peraturan menteri negara pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 03 tahun 2010 tentang jabatan fungsional pranata laboratorium pendidikan dan angka kreditnya, pranata laboratorim adlah jabatan fungsional dalam dunia pendidikan yang sebelumnya dikenal dengan laboran. Pranata laboran pendidikan (PLP) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratorium pendidikan yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang jabatan fungsional PLP sebagaimana yang dimaksugd adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seorang yang telah berststus sebagai PNS. Tugas pokok PLP adalah mengelola laboratoriun, pengoprasian peralatan, dan bahan, pengevaluasian, sistem kerja laboratorium baik untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
9.     Tekhnisi Sumber Belajar
Profesi tekhnisi sumber belajar dikukuhkan sebagai jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Presiden No.87/1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, dan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 45 tahun 2009 tentang Standar Tekhnisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan.
Untuk kepentingan penulisan buku ini, tidak semua profesi kependidikan dibahas. Hanya beberapa saja yang dipandang relevan diketengahkan pada bab-bab selanjutnya.

Sebab Pendidikan di Daerah Terpencil Menjadi Tertinggal

Pendidikan merupakan salah satu modal yang sangat penting untuk menjalani kehidupan bermasyarakat, dengan adanya pendidikan Kita bisa mengetahui berbagai macam informasi. Kita bisa mendapatkan pendidikan moral, kedisiplinan, agama, sosial dan masih banyak lagi yang bisa Kita dapatkan. Di Indonesia banyak sekali masalah-masalah dalam dunia pendidikan, mulai dari korupsi anggaran, pungutan liar, ketidak merataan fasilitas pendidikan, kurikulum pendidikan yang ruwet, kasus-kasus asusila pelajar dan pendidik sampai ujian nasional yang jawabannya selalu bocor setiap tahunnya. Berbicara mengenai pendidikan di Indonesia memang tidak ada habisnya. Namun disini saya ingin membahas masalah rendahnya kualitas pendidikan di daerah terpencil. Berbagai masalah yang menghambat proses pendidikan di suatu daerah masih sering muncul. Masih kurangnya sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana ini meliputi gedung sekolah beserta isinya, peralatan-peralatan sekolah yang menunjang proses belajar mengajar di suatu sekolah, atau lembaga tempat belajar, dan kualitas tenaga didik. Sering kita lihat pembangunan gedung-gedung sekolah megah diperkotaan dengan fasilitas yang memadai untuk kegiatan belajar mengajar dan tenaga didik yang profesional. Namun hal itu akan berbanding terbalik ketika kita melihat keadaan yang sebenarnya di daerah terpencil. Tidak ada fasilitas yang cukup memadai untuk menunjang kemajuan proses belajar mengajar yang mereka lakukan, dan juga tenaga didik yang mengajar dengan ilmu yang seadanya.
Hal ini banyak sekali terjadi di Indonesia, khususnya pada daerah perbatasan di wilayah Indonesia, dan salah satunya di daerah saya tinggal saat ini, walaupun bukan daerah perbatasan Indonesia, tingkat kualits pendidikan di Bangka Belitung masih sangat tertinggal, jika di bandingkan dengan kota-kota dipulau Jawa. Mengapa daerah-daerah terpencil sering kali tidak menjadi perhatian pemerintah?, sedangkan kota-kota besar selalu tercukupi fasilitasnya, ini adalah hal yang tidak sebanding dan menyebabkan pendidikan di daerah terpencil menjadi tertinggal. Gubug-gubug reyot yang mereka sebut sebagai gedung sekolah tidak mampu memberikan fasilitas yang memadai sebagaimana sekolah-sekolah normal pada umumnya.Pada kenyataannya, pembanguan fisik sekolah-sekolah di wilayah perkotaan terus menjamur seiring dengan dikeluarkannya dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) oleh pemerintah. Sayangnya perhatian pemerintah tentang pendidikan yang disalurkan lewat dana BOS tersebut tidak begitu nyata dirasakan dampaknya oleh masyarakat atau sekolah-sekolah di daerah pedalaman atau daerah terpencil. Serta kualitas pengajarnya yang pas-pasan menjadi salah satu faktor penyebab pendidikan di daerah terpencil terkesan tertinggal. Sehingga kemajuan pendidikan di Indonesia hanya terpusat di daerah perkotaan sedangkan di daerah terpencil kurang diperhatikan.
Masalah pendidikan seharusnya dilakukan dengan cara yang terpisah-pisah. Pembenahan dalam fasilitas, staf pengajar, daerah terpencil, dan lain-lain harus ditempuh dengan langkah yang menyeluruh. Tidak hanya memperhatikan dari kenaikan anggaran saja, tapi semuanya harus diperhatikan. Sebab akan percuma saja jika anggaran yang diberikan tinggi tapi pencapaian pembenahan terhadap fasilitas tidak terlaksana, maka akan menimbulkan masalah. Sangat di sayangkan sumber daya manusia dan mutu pendidikan menjadi rendah.
Sekolah haruslah menyediakan fasilitas belajar yang memadai dan baik agar siswa merasa nyaman dalam melaksanakan proses belajar mengajar serta agar kedepannya mampu menghasilkan pribadi yang berkualitas baik mutu, mental, dan kepribadian. Selain itu kelengkapan  fasilitas belajar bagi siswa juga berguna untuk melatih kemandirian siswa dalam memperoleh bahan ajar tambahan selain dari guru pengajar ataupun buku panduan yang mereka punya. Siswa juga bisa mengembangkan daya kreativitas dan inovatifnya melalui fasilitas – fasilitas belajar yang terdapat di sekolah sehingga siswa mampu menjadi pribadi yang kreatif dan inofatif.
Maka dari itu tentu sangat di harapkan agar seluruh sekolah di Indonesia memiliki fasilitas yang memadai.  Tentunya harus ada campur tangan dari dinas atau pemerintah yang terkait agar pemerataan fasilitas belajar dan pemerataan pendidikan  yang memadai di Indonesia dapat terlaksana dengan baik. Dan niscaya kreativitas anak bangsa bisa semakin berkembang untuk menghasilkan sesuatu yang lebih inofatif lagi bagi bangsa Indonesia. Serta dengan adanya sarana dan prasarana yang memadai bagi pengeksploran kreativitas siswa, maka siswa akan mampu menghasilkan prestasi bukan hanya di Nasional tapi juga bisa sampai di dunia  Internasional bahkan mereka bisa menjadi calon – calon  pemimpin bangsa yang hebat di masa depan.

PENDIDIKAN DIDAERAH TERPENCIL


Kondisi Geografis Wilayah Indonesia Secara Geografis, wilayah Indonesia yang cukup luas dengan sebagai negara kepulauan ternyata menjadi salah satu penghambat pemerataan pembangunan pendidikan. Hal tersebut berakibat bahwa pembangunan pendidikan tidak dapat terlaksana dengan maksimal khususnya di daerah terpencil. Ketimpangan pembangunan pendidikan antara satu wilayah dengan wilayah yang lain sangat terlihat sekali, baik secara fisik maupun secara non-fisik. Padahal pembangunan pendidikan di daerah terpencil tidak boleh tertinggal dengan wilayah yang lain, mengingat bahwa semua wilayah itu adalah termasuk wilayah NKRI yang berarti berhak atas pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Ketika disodori data pendidikan, pasti akan banyak ditemukan permasalahan-permasalahan klasik yang terjadi di daerah terpencil. Masalah-masalah tersebut antara lain: kekurangan jumlah pengajar, sarana prasarana yang jauh dari layak, lokasi sekolah yang berjauhan dengan tempat tinggal baik guru maupun murid, dan masih banyak lagi permasalahan klasik yang ada di daerah-daerah terpencil terkait dengan permasalahan pendidikan di Indonesia. Kualitas tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan juga terkadang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain terutama di Pulau Jawa dengan di luar Pulau Jawa, daerah perkotaan dengan daerah pedesaan maupun daerah pinggiran.
 Salah satu penyebab rendahnya indeks pembangunan pendidikan di Indonesia adalah tingginya jumlah anak putus sekolah. Sedikitnya setengah juta anak usia sekolah dasar (SD) dan 200 ribu anak usia sekolah menengah pertama (SMP) tidak dapat melanjutkan pendidikan. Data pendidikan tahun 2010 juga menyebutkan 1,3 juta anak usia 7-15 tahun terancam putus sekolah. Bahkan laporan Departeman Pendidikan dan Kebudayaan menunjukan bahwa setiap menit ada empat anak yang putus sekolah. Pendidikan di Indonesia sangat tidak merata. Akibatnya banyak anak-anak di daerah terpencil sana tidak mendapat fasilitas yang selayaknya. Tidak seperti pendidikan di pusat (Jakarta). Disini semua fasilitias hampir terpenuhi dan layak sekali untuk digunakan sebagai sarana belajar-mengajar. Tapi kita lihat di daerah terpencil sana (Papua & Perbatasan di Kalimantan), sangat ironis bukan?. Kita sama-sama warga Indonesia, kita seharusnya memiliki hak yang sama. Tapi nyatanya, orang-orang disana sangat kesulitan untuk mendapatkan fasilitas. Jangankan fasilitas, jarak tempuh atau transportasi di sana pun sangat sulit dan jauh. Seorang anak bisa menempuh jarak 3-5 KM lebih untuk sampai ke sekolah. Bukan hanya jarak, namun medan yang di tempuh pun sangat sulit (Seperti bebatuan, Jembatan yang rusak, Jalanan yang berlubang, dll).
Solusi untuk masalah diatas adalah pemerataan dana ke daerah-daerah terpencil. Anggarkan dana lebih untuk pendidikan di daerah terpencil sana, kurangi dana pendidikan untuk daerah pusat (Jakarta), karena di Jakarta semua nya hampir sudah terpenuhi dan jika kita ingin melakukan pemerataan pendidikan kita harus berani melakukan hal tersebut.
Semoga kedepannya Indonesia ku yang tercinta ini dapat membaik dalam hal pendidikan. Indonesia harus belajar dari masa lalu dan terus maju kedepan.

Kondisi Pendidikan Indonesia Saat ini

Momentum Hari Pendidikan Nasional selalu menjadi sebuah peringatan akan pentingnya pendidikan bagi sebuah bangsa. Peringatan ini juga menjadi perenungan bersama mengenai kualitas pendidikan di negara kita, Indonesia. Lalu, bagaimana kondisi pendidikan Indonesia saat ini?
Jika kita lihat saat ini, kondisi pendidikan Indonesia masih saja memprihatinkan, terutama mengenai fasilitas pendidikan di daerah-daerah, baik sarana maupun prasarana pendidikan. Masih saja terdengar kabar ada bangunan sekolah yang tidak layak untuk digunakan.
Sebagai contoh, seperti yang BERANI beritakan pada Jumat (30/4). Diberitakan bahwa masih ada sekitar 2.000 ruang kelas di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dalam kondisi memprihatinkan. Bahkan kondisi ruang kelas tersebut tidak layak pakai untuk proses belajar-mengajar. Tak hanya itu saja, ada pula daerah-daerah yang kekurangan tenaga guru untuk mengajar.
Usaha Pemerintah
Untuk mengatasi berbagai kekurangan ini, pemerintah pun mengupayakan berbagai hal agar kualitas pendidikan di Indonesia bisa berkembang dan maju. Misalnya, dengan memberikan bantuan-bantuan dalam pos pendidikan untuk meringankan biaya sekolah. Dalam hal ini, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar 20 persen untuk bidang pendidikan. Tak hanya itu saja, kualitas guru pun ditingkatkan dengan berbagai pelatihan untuk menambah kemampuan guru dalam menyampaikan mata pelajaran ke siswa-siswanya.
Selain itu, pemerintah juga melakukan pemetaan kondisi pendidikan di setiap provinsi di Indonesia. Hal ini diperlukan untuk mengetahui kondisi pendidikan di setiap wilayah agar standar pelayanan dan standar nasional pendidikan tercapai. Dengan tercapainya kedua hal ini, tentunya mutu pendidikan secara nasional pun dapat dicapai.