Berdasarkan kajian akademik dan pendekatan legalistik sebagaimana dideskripsikan sebelumnya, maka ruang lingkup profesi kependidikan dapat dikategorikan menjadi dua kelompok, yaitu profesi pengajaran (teaching profession) yang dalam konteks Indonesia disebut tenaga pendidik, yaitu tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widya-iswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan, dan bukan pendidik (non-teaching profession), yaitu tenaga kependidikan terdiri atas sejumlah profesi yang sebagian besar diantaranya memperoleh status profesi sebagai jabatan fungsional dari pemerintah.
Beberapa profesi yang termasuk dalam ruang lingkup profesi kependidikan dimaksud antara lain berikut ini.
1. Guru
Undang-undang (UU) No. 20/2003 tentang Sisdinas; UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen; PP No 74/2008 tentang Guru, mendefisikan guru sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan melatih, menilai, dan megevaluasi pesera didik pada pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesi guru dikukuhkan sebagai jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Presiden No 87/1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsioanal Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Pengertian jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan megevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
2. Dosen
Undang-undang (UU) No. 20/2003 tentang Sisdiknas; UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen; PP No.37/2009 tentang dosen, mendefisikan dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Profesi dosen dikukuhkan sebagai jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Presiden No. 87/1999, tentang Rumpun Jabatan Fungsioanal Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara (MENKOWASBANGPAN) No. 38/KEP/MK. WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya, yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Men-PAN No. PER/60/M. PAN/6/2005. Dosen berkedudukan sebagai pejabat fungsional dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi.
3. Pengelola Satuan Pendidikan
Sesuai denagan UU No 20/2003 tentang Sisdiknas; PP No.17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; PP No. 66/2010 tentang Perubahan terhadap PP N0. 17/2010, yang dimaksud dengan pengelola satuan pendidikan adalah pemegang pengaturan kewenangan dalam penyelenggaraansistem pendidikan nasional, yaitu pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kot, penyelenggra pendidikan yang didirikan yang didirikan masyarakat, dan satuan pendidikanagar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Dalam bahasa tekhnis, pengelola satuan pendidikan adalah para manajer dan birokrat pendidikan, baik dalam lingkungan pemeriontah maupun swasta.
4. Penillik
Profesi penilik dikukuhkan sebagai jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Presiden No. 87/1999, tentang Rumpun Jabatan Fungsioanal Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan berdasarkan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 14 tahun 2010 tentang jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur Pendidikan Non-Formal dan Informal (PNFI). Jabatan fungsional adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutudan evaluasi dampak PAUD, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur PNFI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS. Menurut PP No. 19 /tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dalam Pasal 40 dinyatakan bahwa kriteria minimal untuk menjadi penilik adalah: a. Berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenisdilingkungan pendidikan luar sekolah dan pemuda sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas Satuan Pendidikan formal.; b. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran seseuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. Memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai penilik; d. Lulus seleksi sebagai pendidik.
5. Pamong Belajar
Profesi pamong belajar dikukuhkan sebagai jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Presiden No. 87/1999, tentang Rumpun Jabatan Fungsioanal Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan berdasarkan peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 tahun 2010 tentangJabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya. Pamong belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model PNFI pada Unit Pelaksana tekhnis daeerah (UPTD) dan satuan PNFI. Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan modelPNFI pada UPT/UPTD dan satuan PNFI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki PNS.
6. Pengawas
Profesi pengawas satuan pendidikan dikukuhkan sebagai jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Presiden No.87/1999, tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS; Keputusan MENPAN no.118/1996 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dana anggota kreditnya; keputusan bersama mendikbud dan kepala BAKN No. 0322/O/1996 dan No.38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawasan sekolah dan angka kreditnya; keputusan mendikbud No. 020/U/1998 tentang petunjuk tekhnis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan kreditnya; dan permendiknas No. 19 tahun 2005 tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya. Pengawas satuan pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan disekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi tekhnis pendidikan dan administrasi. Menurut PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dalam pasal 39 dinyatakan bahwa kriteria minimal untuk menjadi Pengawas Satuan Pendidikan meliputi; 1. Berstatus sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah Sekurang-kurangnya 4(empat) tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi; 2. Memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan; 3. Lulus seleksi sebagai Pengawas Satuan Pendidikan.
7. Pustakawan
Profesi pustakawan dikukuhkan sebagai jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Presiden No. 87/1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, KEPMEMPAN Nomor 12 tahun 20o2 tentang jabatan Fungsional Pustakawan dan angka kreditnys. Jabatan Fungsional Pustakawan terdiri dari dua tingkat yaitu Pustakawan Terampil dan pustakawan Tingkat Ahli. Jabatan Fungsional pustakawan pada umumnya PNS terkait dengan masalah profesionalisme. Profesionalisme pustakawn tercermin pada kemampuan (pengetahuan, pengalaman, ketrampilan) dalam mengelola dan mengembangkan pelaksanaan pekerjaandibidang kepustakawan dan kegiatan terkait lainnya secara mandiri. Peningkatan karir jabatan fungsional pustakawan sangat banyak ditentukan oleh kemauan individual dan kemandirian. Secara individual setiap pejabat fungsional pustakawan harus melaporkan hasil pelaksanaan pekerjaannya yang akan diberi bobot angka kredit untuk setiap jenis kegiatan sesuai dengan jenjang jabatannya.
8. Pranata Laboratorium (Laboran)
Profesi pranata laboratorim (laboran) dikukuhkan sebagai jabatan fungsional berdasarkan keputusan presiden No. 87/1999tentang rumpun jabatan fungsional PNS; dan peraturan menteri negara pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 03 tahun 2010 tentang jabatan fungsional pranata laboratorium pendidikan dan angka kreditnya, pranata laboratorim adlah jabatan fungsional dalam dunia pendidikan yang sebelumnya dikenal dengan laboran. Pranata laboran pendidikan (PLP) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratorium pendidikan yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang jabatan fungsional PLP sebagaimana yang dimaksugd adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seorang yang telah berststus sebagai PNS. Tugas pokok PLP adalah mengelola laboratoriun, pengoprasian peralatan, dan bahan, pengevaluasian, sistem kerja laboratorium baik untuk pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
9. Tekhnisi Sumber Belajar
Profesi tekhnisi sumber belajar dikukuhkan sebagai jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Presiden No.87/1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, dan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 45 tahun 2009 tentang Standar Tekhnisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan.
Untuk kepentingan penulisan buku ini, tidak semua profesi kependidikan dibahas. Hanya beberapa saja yang dipandang relevan diketengahkan pada bab-bab selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar