Sabtu, 20 Juni 2015

1.        A. Jelaskan apa saja prilaku etika profesi keguruan?

Profesi guru tampaknya masih dalam posisi yang kurang menguntungkan baik dari segi fasilitas,, finansial yang berkaitan dengan kesejahteraan maupun penghargaan. Ada diantara guru yang ditempatkan pada sebuah bangunan yang hampir roboh, ruang yang penuh sesak dengan 40-45 anak didik per kelas dan perlengkapan yang kurang memadai.
Semua itu harus diterima guru sebagai orang yang dibebani tugas di bidang pendidikan. Pada prinsipnya profesi adalah suatu lapangan pekerjaan yang dalam melakukan tugasnya memerlukan teknik dan prosedur  ilmiah, memiliki dedikasi yang tinggi dalam menyikapi pekerjaan serta berorientasi pada pelayanan yang baik. Artinya bahwa dalam konteks ini profesi guru dapat dikategorikan suatu pekerjaan ideal memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Dapat dibayangkan jika guru tidak menempatkan fungsi sebagaimana mestinya, bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi perkembangannya.
Disamping itu, masih adanya keraguan apakah guru itu sudah bisa disebut sebagai profesi atau belum. Oleh karena itu, kami mencoba menguraikan tentang pengertian dari profesi guru, syarat-syarat profesi guru dan penilaian terhadap etika dan profesi guru.
Profesi pada hakekatnya adalah sikap yang bijaksana yaitu pelayanan dan pengabdian yang dilandasi oleh keahlian, kemampuan, teknik dan prosedur yang mantap diiringi sikap kepribaadian tertentu. Profesi juga bisa dikatakan sebagai pelayanan jabatan yang bermanfaat dan bernilai bagi masyarakat sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektualyang diperoleh melalui ilmu pengetahuan teoritis secara terstruktur.
Pengertian profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Sedangkan Volmer dan Mills dalam buku Administrasi Pendidikan Kontemporer mengemukakan bahwa pada dasarnya profesi adalah sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan training, bertujuan mensuplay ketrampilan melalui pelayanan dan bimbingan pada orang lain untuk mendapatkan bayaran atau gaji.
Guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang dinyatakan dalam bentuk sertifikasi dan akreditasi. Dengan keahliannya itu seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai pemangku profesinya.
Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
2. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
3. memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
4. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
5. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
6. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
7. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
8. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan
9. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian bagi guru.

Guru sebagai profesi di Indonesia secara formal telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, bertepatan dengan acara puncak peringatan Hari Guru Nasional XII, tanggal 2 Desember 2004.

B. Syarat-Syarat Profesi Guru
National Education Associatiaon (NEA) (1948) dalam buku Profesi Keguruan menyarankan syarat-syarat profesi guru :
·         Jabatan yang melibatkam kegiatan intelektual
·         Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
·         Jabatan yang memerlukan persiapan profesiaonal yang laman.
·         Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang bersinambugan.
·         Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permaen
·         Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri
·         Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
·         Jabatan yang mempuyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

Di samping itu, profesi guru juga memerlukan persyaratan khusus antara lain:
·         Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
·         Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
·         Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
·         Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
·         Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Berdasarkan dua pandangan tersebut, dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu :
1.      Guru merupakan jenis pekerjaan yang memiliki fungsi dan signifikansi dengan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, bahkan masyarakat dan pemerintah (presiden) telah memberikan pengakuan secara formal bahwa bahwa guru sebagai profesi.
2.      Guru memang harus memiliki kemampuan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan keahlian yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan dari institusi pendidikan yang telah terakreditasi. Oleh karena itu, maka guru harus mempunyai kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai.
3.      Guru memiliki organisasi profesi dan kode etik profesi yang harus dipedomani dalam pelaksanaan tugas-tugas profesionalnya.
4.      Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tugasnya dengan baik, maka guru atau pendidik berhak untuk memperoleh kesejahteraan yang memadai.



C. Penilaian Terhadap Etika Dan Profesi Guru
Kalau kita ikuti perkembangan Profesi Keguruan Indonesia, jelas bahwa pada mulanya guru-guru Indonesia diangkat dari orang-orang yang tidak berpendidikan khusus untuk memangku jabatan guru. Seiring perjalanan waktu, guru-guru yang pada awalnya diangkat
dari orang-orang yang tidak dididik secara khusus menjadi guru, secara berangsur-angsur dilengkapi dengan guru-guru yang lulus dari sekolah guru.
Pada mulanya guru diangkat dari orang-orang yang tidak memiliki pendidikan khusus yang ditambah dengan orang-orang yang lulus dari Sekolah Guru (Kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852, karena mendesaknya keperluan guru maka Pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam guru yaitu:
·         Guru lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.
·         Guru yang bukan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru.
·         Guru bantu. Yakni yang lulus ujian guru bantu.
·         Guru yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru.
·         Guru yang diangkat karena keadaan yang sangat mendesak yang berasal dari warga yang perna mengecap pendidikan.
Dalam sejarah pendidikan guru Indonesia, guru pernah mempunyai status yang sangat tinggi di masyarakat, mempunyai wibawah yang sangat tinggi, dan dianggap sebagai orang yang serba tahu.  Peranan guru saat itu tidak hanya mendidik anak di depan kelas, mendidik masyarakat, tempat masyarakat untuk bertanya, baik untuk memecahkan masalah pribadi maupun sosial. Namun, wibawa guru mulai memudar sejalan dengan kamajuan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan keperluan guru yang meningkat tentang imbalan atau balas jasa.
Dalam era teknologi yang maju sekarang, guru bukan lagi satu-satunya tempat bertanya bagi masyarakat. Pendidikan masyarakat mungkin lebih tinggi dari guru dan kewibawaan guru berkurang antara lain karena status guru dianggap kalah gengsi dari jabatan lainnya yang mempunyai pendapatan yang lebih baik.

Guru sangat mungkin dalam menjalankan profesinya bertentangan dengan hati nuraninya, karena ia paham bagaimana harus menjalankan profesinya namun karena tidak sesuai dengan kehendak pemberi petunjuk atau komando maka cara-cara para guru tidak dapat diwujudkan dalam tindakan nyata. Guru selalu diinterpensi. Tidak adanya kemandirian atau otonomi itulah yang mematikan profesi guru dari sebagai pendidik menjadi pemberi instruksi atau penatar. Bahkan sebagai penatarpun guru tidak memiliki otonomi sama sekali. Selain itu, ruang gerak guru selalu dikontrol melalui keharusan membuat satuan pelajaran (SP). Padahal, seorang guru yang telah memiliki pengalaman mengajar di atas lima tahun sebetulnya telah menemukan pola belajarnya sendiri. Dengan dituntutnya guru setiap kali mengajar membuat SP maka waktu dan energi guru banyak terbuang. Waktu dan energi yang terbuang ini dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan dirinya.
Selain faktor di atas faktor lain yang menyebabkan rendahnya profesionalisme guru disebabkan oleh antara lain;
1)      masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara utuh. Hal ini disebabkan oleh banyak guru yang bekerja di luar jam kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga waktu untuk membaca dan menulis untuk meningkatkan diri tidak ada;
2)      belum adanya standar profesional guru sebagaimana tuntutan di negara-negara maju;
3)      kemungkinan disebabkan oleh adanya perguruan tinggi swasta sebagai pencetak guru yang lulusannya asal jadi tanpa mempehitungkan outputnya kelak di lapangan sehingga menyebabkan banyak guru yang tidak patuh terhadap etika profesi keguruan;
4)      kurangnya motivasi guru dalam meningkatkan kualitas diri karena guru tidak dituntut untuk meneliti sebagaimana yang diberlakukan pada dosen di perguruan tinggi.
Di dalam etika guru Indonesia dituliskan dengan jelas bahwa guru membimbing murid untuk membentuk mereka menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Etika bagi guru adalah terhadap peserta didiknya, terhadap pekerjaan dan terhadap tempat kerja. Etika tersebut wajib dimiliki oleh seorang guru untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang baik.
Guru sebaiknya memberi contoh yang baik bagi muridnya. Keteladanan seorang guru adalah perwujudan realisasi kegiatan belajar mengajar dan menanamkan sikap kepercayaan kepada murid. Guru yang berpenampilan baik dan sopan akan mempengaruhi sikap murid demikian juga sebaliknya. Selain itu di dalam memberikan contoh kepada murid, guru harus bisa mencontohkan bagaimana bersifat objektif dan terbuka pada kritikan serta menghargai pendapat orang lain.
Guru harus bisa mempengaruhi dan mengendalikan muridnya. Perilaku dan pribadi guru akan menjadi bagian yang ampuh untuk mengubah perilaku murid. Guru hendaknya menghargai potensi yang ada di dalam keberagaman murid. Seorang guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan ilmu pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, namun juga harus memperhatikan perkembangan pribadi anak didiknya baik perkembangan jasmani atau rohani.
Etika guru yang berikutnya adalah profesional terhadap pekerjaan. Sebagai seorang guru adalah pekerjaan yang mulia. Guru harus melayani masyarakat di bidang pendidikan secara profesional. Supaya bisa memberikan layanan yang memuaskan pada masyarakat maka guru harus bisa menyesuaikan kemampuan serta pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat.
Yang berikutnya adalah profesional terhadap tempat kerja. Suasana yang baik ditempat kerja bisa meningkatkan produktivitas. Kinerja guru yang tidak optimal bisa disebabkan oleh lingkungan kerja yang tidak memberi jaminan pemenuhan tugas dan kewajiban guru secara optimal.
Pendekatan pembelajaran kontekstual bisa menjadi pemikiran bagi guru supaya lebih kreatif. Strategi belajar yang membantu guru untuk mengaitkan materi pelajaran dengan situasi akan mendorong murid mengaitkan pengetahuan yang sudah dimiliki dengan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Sikap profesional guru pada tempat kerja adalah dengan cara menciptakan hubungan yang harmonis di lingkungan tempat kerja dan lingkungan. Etika guru sangat dibutuhkan dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.


B. Jelaskan tentang moral yang berlaku di profesi keguruan!
v  Pengertian Moral
Moral berasal dsri bahasa Latin diambil dari kata mos dengan bentuk jamaknya mores, yang kemudian diserap ke daalm bahasa Indonesia yaitu moral. Moral berarti kebiasaan berbuat baik, sebagai lawan dari kebiasaan berbuat buruk. Moral lebihb banyak bersifat praktis. Menurut pandangan ahli filsafat, moral memandang tingkah laku perbuatan manbusia secara local, artinya moral menyatakan ukuran sedangkan yang menjelaskan ukuran itu adalah etika. Dalam pembicaran moral tolak ukur yang digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan berkembang dan berlangsung di masyarakat. Istilah moral senantiasa mengaku kepada baik buruknya perbuatan manusia sebagai manusia. Inti pembicaraan tentang moral adalah menyangkut bidang kehidupan manusia dinilai dari baik buruknya perbutaannya selaku manusia. Norma moral dijadikan sebagai tolak ukur untuk menetapkan betul salahnya sikap dan tindakan manusia, baik buruknya sebagai manusia.
v  Hubungan antara Nilai dan Moral
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa nilai adalah suatu yang menjadi acuan bagi seseorang tentang perbuatan baik dan buruk. Ini tentunya berbeda dengan moral, dimana moral seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa moral adalah perbuatan baik atau buruk yang dilakukan manusia. Jadi letak perbedaan antara nilai dan moral bahwa nilai menjadi acuanya sedangkan moral menjadi perbuatanya.
Nilai dan moral bukan hanya perbedaan tetapi juga memiliki keterkaitan dan hubungan yang saling berkaitan. Keterkaitan tersebut dapat dilihat bahawa ketika kita melakukan sesuatu yang bermoral maka kita telah melukan juga sesuatu yang bernilai. Dengan kata lain bahwa nilai memberiakan acuan atau pedoaman agar kita melakukan suatu perbuatan yang dianggap baik.
Nilai moral adalah nilai atau hasil perbuatan yang baik (seperti:ketertiban, kesejahteraan, kesehatan), sedangkan norma moral adalah norma yang berisi bagaiamana cara berbuat baik (seperti:pemberitahuan, peraturan, petunjuk, arahan. Sehingga bermoral artinya mempunyai kebiasaan berbuat baik atau terbiasa berbuat baik.
Sedangkan berniali artinya perbuatan yang menunjukan sesuatu yang berkualitas adri perbuatan kita. Berkualitas artinya member pengaruh yang baik kepada orang lain.
v  Guru yang Bermoral
Guru merupakan profesi yang mempunyai peranan penting dalam masyarakat bukan hanya bagi para peserta didik. Guru adalah seseorang yang mempunyai kemampuan memberi teladan bahakan arahan kepada orang lain. Guru bukanlah sebuah profesi yang hanya menuntut kompetensi tapi juga menuntut perilaku yang baik. Oleh karena itu, setiap aktivitas dan sikap yang ditunjukan seorang guru menunjukan kepribadian dan kompetensinya serta menunjukan hasil yang dicapainya terutama dalam mendidik siswanya dan memberi teladan juga kepada masyarakat. Dan untuk mencapai semuanya itu dibutuhkan guru yang bermoral.
Menjadi guru moral memang bukan perkara mudah. Moralitas selalu meminta untuk setiap orang konsisten. Konsistensi yang dimaksud adalah konsistensi antara apa yang diucapkan dengan sikap yang dilakukan. Ada garis lurus searah antara sikap dan ucapan. Morality (from the latin, moralitas "manner, character, proper behavior") is the differentiation of intentions, decisions, and actions between those that are good (or right) and those that are bad (or wrong). Moral juga dapat diartikan sebagai sikap, perilaku, tindakan, kelakuan yang dilakukan seseorang pada saat mencoba melakukan sesuatu berdasarkan pengalaman,tafsiran,suara hati,serta nasihat, dan lain-lain.
Menjadi Guru dari sebuah obyek bernama moral tentunya sekali lagi bukan perkara mudah. Kadang ada begitu banyak kelemahan yang tersembunyi dari dalam diri yang selalu tampak. Indonesia adalah sebuah negara dengan nilai-nilai ke-indonesiaan yang begitu baik dimata dunia. Pancasila telah menjadi landasan moral bagi 250 juta pengikutnya. Kalaupun ada yang beringas, kekerasan dimana-mana, korupsi merajalela, integritas bangsa mulai goyah-mungkin ini adalah gejala 'keletihan' dari segenap bangsa Indonesia. Mungkin saja para guru moralnya perlu refreshing. perlu kembali menengadah kepada Pancasila dan nilai-nilai moral yang dianjurkannya.
Jadi, seorang guru yang bermoral adalah pendidik yang mempu menjaga ucapan dan tindakan agar tidak menimbukkan sesuatu yang merugikan dirinya dan peserta didik yang dididikya. Pendidik yang bermoral adalah mereka yang senantiasa tetap konsisten menjaga martabat baik profesinya serta mampu menunjukan prilaku, tindakan, dan apa yang keluar dari mulutnyv adapatv menimbulkan kebaikan bagi orang banyak.

Cara-cara yang mungkin dapat kita lakukan dalam mewujudkan semuanya itu terutama dalam mengembangkan keprofesionalan seorang pendidik antara lain.
1)      Merefleksikan diri sebelum dan sesudah megajar. Dengan begitu kita dapat mengetahui apakah yang kita lakukan terutama dalam kelas tidak menimbulkan sesuatu yang buruk.
2)      Secara konsisten dan penuh tanggung jawab mengamalkan kode etik profesi keguruan. Karena di sana telah dijelaskan bagiman kita seharunya bertindak dan berlaku, memperlakukan siswa kita, serta bagaimana kit abertidak di masyarakat.
3)      Senantiasa menerima dengan lapang dada setiap kritik yang membangun yang dilontarkan oleh masyuarakat ataupun teman prodesi kita, terutama sebisa mungkin meminta kritik dari para siswa tentang cara berprilaku kita di dalam kelas.
4)      Senantiasa mengawali setiap tugas dan kerja kita dengan meminta pertolongan Roh Kudus agar kiuta diberi kemampuan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab kita.
Dengan, begitu kita mungkin akat tetap di panfang sebagai guru yang berkompeten dan pantas untu dijadikan teladan.
v  Moral dalam Pengembangan Profesi Pendidik
Seorang pendidik dikaatan berkualita, berkompetan, bahakan professional jika setiap apa yang dilakukannya, baik sikap, prilaku, tindakan, cara mendidik dan cara menempatkan posisinya dapat menunjukan atau mencerminkan sesuatu yang baik, berahklak, bahkan bermoral.
Seorang guru harus dapat menempatkan dirinya dimana saja dengan baik dengan menunjukan sikap ataupun prilaku yang bermoral. Pola tingkah laku guru tersebut dapat dilihat dari segi sasaran sikap profesi guru, yaitu:
1)   Sikap terhadap pertaturan perundang-undangan
Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut.
Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional, di pusat maupun di Daerah, maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di negara kita.
Setiap guru Indonesi awajib tunduk dan taat kepada ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia harus taat kepada kebijaksanaan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional maupun Departemen yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat maupun di daerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanan-kebijaksanaan pendidikan di Indonesia.
Bagaiamana guru bersikap terhadap peraturan yang berlaku menunjukan juga, aoakah ia bermoral atau tidak. Karena peraturan tersebut memberikan arahkan kepada seorang guru agar dapat berlaku baik.
2)  Sikap terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningktkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat tergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban para anggotanya Organisasi PGRI merupakan suatu sistem, di mana unsur pembentukannya adalah guru-guru. Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai dengan tujuan sistem. Ada hubungan timbal balik antara naggota profesi dengan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
3)  Sikap terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahawa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa: (1) Guru hendaknya menciptakan dan memlihara hubngan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan (2) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan keleuargaan ialah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
Sikap profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja sama, saling harga menghargai, saling pengertian, dan tanggung jawab. Jika ini sudah berkembang, akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan seta menyadari akan kepentingan bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain
4)  Sikap terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang ufur dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusi Indonesia seutuhnya.
Dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam handayani berarti guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarnya. Dengan demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan ke arah pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, dan bukanlah mendikte peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik.
Seorang guru yang bermoral adalah guru yang menempatkan peserta didik sebagai subjek didik bukan menempatkan murid sebagai objek apalagi objek penganiayaan.
5)  Sikap terhadap Tempat Kerja
Sikap in berkaitan dengan bagaimana guru bersikap bagi dirinya dan bagi orang tua murid dan masyarakat sekelilingnya. Guru bersikap bagi dirjya berarti bahwa gur harus membangun sikap yang baik dari dirinya sendiri sebelum ia bersikap kepada orang lain, terutama ia harus dapat mengintrospeksi dir bahaiaman prilakunya saat di dalam kelas.
Sikap terhadap orang tua murid terutama masyarakat adalah bagaiamana guru menunjukan sikap yang hangt kepad aorang tua murid agar membatu kita dalam mendidik perserta didik serta bagaiman kit abersikap kepada masyarakat. Sikap kit atersebut dapat dilihat dari cara berpakaian kita, tutur kata kita, bahkan dari apa yang kita gunakan. Untuk itulah, penting bagi seorang guru untuk mampu memposisikan dirnya dengan bai di masyarakat.
6)  Sikap terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar, guru akan berada dala bimbingan dan pengawasan pihak atasan.
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana tiap anggota organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut.
Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
7)  Sikap terhadap Pekerjaan
Profesi keguruan berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Orang yang telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan berhasil baik, bila dia mencitai dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apa pun agar kariernya berhasil baik, ia committed dengan pekerjaannya. Ia harus mau dan mampu melaksanakan tugsnya serta mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang membutuhkannya.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuannya. Bukan hanya itu, guru juga harus mempunyai tanggung jawab dan sikap pengabdian penuh dalam mendidik.
Dalam butir keenam ini dituntut kepada guru, baik secara pribadi maupun secara kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri,guru dapat melakukannya secara formal maupun informal. Secaar formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atua kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu, dan kemampuannya.
Secara informal guru dapat meningkat pengetahuan dan keterampilannya melalui mass media seperti televis, radio, majalah ilmiah, koran, dan sebagainya, ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang cocok dengan bidangnya.
v  Guru yang Bernilai
Dari sini kita dapat berasumsi bahwa guru yang bernilai adalah guru yang ditempatakan siswanya sebagai seseorang yang patut dihargai, dihormati dan diteladani. Guru yang bernilai bahkan mungkin berarti bagai siswanya adalah
1)      Guru yang dapat membimbing mereka pada suatu tujuan ataupun cita-ciuta yang mereka harapkan.
2)      Guru yang bernilai bagi siswany adalah guru yang dapat mengambil peran penting dalam kehidupan siswanya,
3)      Guru yang menjadi orang tua kedua bagi siswanya, guru yang mengerti setiap permasalah yang dihadapi siswanya,
4)      Guru yang dekat dan peduli kepada siswanya.
Guru yang demikian adalah guru yang patut dibanggakan oleh siswanya bahkan mungkin oleh masyarakat luas.
Seorang siswa akan berhasil itu juga sangat bergantung dari peran seorang guru. Guru yang hanya sekedar memberikan pengetahuan akademik kepada siswanya adalah guru yang tidak bisa mengantarkan siswanya kepada keberhasilan, dan guru yang demikian bukanlah guru yang professional apalagi bernilai. Seorang guru yang professional adalah mereka yang menguasai setiap kompetensinya bahkan yang paling penting bertanggung jawab penuh bagi setiap masa depan siswanya. Dan disini yang harus dilakukan oleh seorang guru adalah menjadi guru yang memiliki nilia.
Gaffar (Sauri: 2009) menyebutkan bahwa pendidikan bukan hanya sekedar menumbuhkan dan mengembangkan keseluruhan aspek kemanusiaan tanpa diikat oleh nilai, tetapi nilai itu merupakan pengikat dan pengarah proses pertumbuhan dan perkembangan tersebut. Nilai sebagai sesuatu yang berharga, baik, luhur, diinginkan dan dianggap penting oleh masyarakat pada gilirannya perlu diperkenalkan pada anak. Sanjaya (2007) mengartikan nilai (value) sebagai norma-norma yang dianggap baik oleh setiap individu. Inilah yang menurutnya selanjutnya akan menuntun setiap individu menjalankan tugas-tugasnya seperti nilai kejujuran, nilai kesederhanaan, dan lain sebagainya.

Pada pembelajaran sebelumnya juga kita telah membahas apa-apa saja nili dalam pendidikan. Nilai pendidikan tersebut antara lain
1)      Nilai Kebaikan, dimana nilai ini megarahkan kita pada suatu pegamakan tentang berbuat baik, mengajarakan yang  baik, bertindak dengan baik bagi diri kita bahkan peserta didik.
2)      Nilai kebajikan, menunjukn pada perbuatan yang sesui dengan susila, pengendalian nafsu inderawi, tidak pantang menyerah, dan adil.
3)      Nilai kebahagiaan, menunjuk pada pencarian suatu kebahagiaan sejati yang dapat dinikmati dan diberikan kepada diri sendiri bahkanpun kepada para peserta didik.
Nilai-nilai tersebut dapat mengarahkan seorang pendidik pada perbuatan yang mencerminkan tindakan yang moral dan dapat dinilai sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya bahwa seorang pendidik akan dipandang sebagai seseorang yang mampu dan patut diteladani karena perilaku uang dilakukannya telah dinilali sebagi sesuatu yang bernilai.
v  Nilai-Nilai yang diperlukan dalam Pengembangan Profesi Pendidik
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa nilai-nilai dalam pendidikan yang harus diamalakan seorang guru dalam mendidik adalag Kebaikan, Kebajikan, dan Kebahagiaan. Selain itu juga, beberapa nilai berikut (saya ambil dari nilai-nilai kempemimpinan oleh Herma Musakabe dalam Nilai-Nilai Kepemimpinan ….) yang perlu dimiliki seorang pendidik antara lain sebaagi berikut
1)      Integritas dan Moralitas. Integritas menyangkut mutu, sifat dan keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Moralitas menyangkut ahlak, budi pekerti, susila, ajaran tentang baik dan buruk, segala sesuatu yang berhubungan dengan etiket, adat sopan santun. Persyaratan integritas dan moralitas penting untuk menjamin seorang guru yang baik, bersih dan berwibawa. Ditegah berbagai kasus yang menyangkut guru terutama tindakan penganiayaan kepada murid, lalai dalam tugas, tidak berkompeten dan lain-lain, maka nilai integritas dan moralitas seorang pendidik mendapat perhatian utama.
2)      Tanggung Jawab. Seorang pendidik harus memikul tanggung jawab untuk menjalankan misi dan mandat yang dipercayakan kepadanya. Pendidik harus bertanggungjawab atas apa yang dilakukan dan tidak dilakukannya untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam organisasi kependidikan terutama saat mengajar kepada anak didinya. Ia harus memiliki keberanian untuk mempertanggungjawabkan tindakan yang telah dilakukan dan mengambil risiko atau pengorbanan untuk kepentingan organisasi dan peserta didik. Tanggung jawab dan pengorbanan adalah dua hal yang saling berhubungan erat. Pendidik harus mengutamakan kepentingan organisasi dan tugas mendidiknya yang dilakukannya daripada kepentingan pribadi atau keluarga termasuk pengorbanan waktu.
3)      Visi Pendidik. Visi adalah arah ke mana pengambdianya kepada seseuau yang diabdikannya di bawah. Seorang guru menjadi motivator sekaligus pemberi arah bagaiaman para siswa dapat menentukan arah tujuan yang dicita-citakan. Visi seorang guru berkaitan dengan rencana masa depan ataupun metode-metode yang akan digunakannya dalam proses pembelajara, agar semua peserta didik mampu mengamaljan apa yang telah dipelajarinya.
4)      Kebijaksanaan. Kebijkasanaan (wisdom) yaitu kearifan seorang pendidik dalam memutuskan sesuatu sehingga keputusannya adil dan bijaksana.kebijkasanaan memiliki makna lebih dari kepandaian atau kecerdasan. Seorang guru harus bijaksana dalam menghadapi situasi yang sulit terutama ketika berhadapan dengan para anak didikya. Anak didik yang sering kali memiliki sifat bandel harus disikapi dengan bijak agar jangna sampapi mempengaruhi mental ataupun lebih menurunkan semangatnya dalam belajar. Seorang guru sering juga dihadapkan pada suatu situasi yang membutuhkan sikap bijak dalkam menghadapinya. Terutama saat anggota seprofesinya yang melanggar kode etik, atau suatu permasalahan pribadi yang akan berujung atau mempengaruhi proses pembelajaran di dalam kelas.
5)      Keteladanan. Seperti yang dijelaskan di aatas, Keteladanan seorang guru adalah sikap dan tingkah laku yang dapat menjadi contoh bagi anak didiknya ataupun orang-orang disekitarnya. Keteladanan berkaitan erat dengan kehormatan,  integritas dan moralitas pendidik. Keteladanan yang dibuat-buat atau semu dan direkayasa tidak akan langgeng. Pendidik sejati melakukan hal-hal baik dengan wajar tanpa pamrih, bukan sekedar untuk mendapat pujian manusia. Sifat-sifat baiknya dirasakan orang lain sehingga dapat mempengaruhi lingkungan dan masyarakat luas terutama peserta didik dan anggota/organisasi pendidik sebagai suatu teladan yang hidup. 
6)      Menjaga Kehormatan. Seorang pendidik harus menjaga kehormatan dengan tidak melakukan perbuatan tercela karena semua perbuatannya menjadi contoh bagi anak didiknya dan orang-orang sekitarnya. Ia tidak boleh mudah terjebak dalam godaan “Tiga Ta” yaitu “harta” (memperoleh materi atau uang secara tidak sah/ melanggar hukum), “tahta” (mendapatkan kekuasaan dengan menghalalkan sebagal cara) dan “wanita” ( perselingkuhan, hubungan seks di luar pernikahan) yang sering menjatuhkan kehormatan sebagai pemimpin. Terutama tindakan penganiayaan kepada murudnya. Mahatma Gandhi mengatakan ada 7 dosa sosial yang mematikan yaitu : “kekayaan tanpa kerja”, “kenikmatan tanpa nurani”, “ilmu tanpa kemanusiaan”, “pengetahuan tanpa karakter”, “politik tanpa prinsip”, “bisnis tanpa moralitas” dan “ibadah tanpa pengorbanan.” Semua itu merupakan rambu-rambu peringatan bagi pendidik untuk menjaga kehormatannya.
7)      Beriman. Beriman kepada Tuhan Yang Mahaesa sangat penting karena pendidik adalah manusia biasa dengan semua keterbatasannya secara fisik, pikiran dan akal budi sehingga banyak masalah yang tidak akan mampu dipecahkan dengan kemampuannya sendiri. Iman dapat menjembatani antara keterbatasan manusia dengan kesempurnaan yang dimiliki Tuhan, agar kekurangan itu dapat diatasi. Iman juga merupakan perisai untuk meredam keinginan dan nafsu-nafsu duniawi serta godaan untuk melakukan penyimpangan-penyimpangan dalam menjalankan profesi kependidiknanya. Penting bagi seorang pendidik untuk selalu menyadari bahwa Tuhan itu Mahakuasa, Mahamengetahui dan Mahahadir.
8)      Kemampuan Berkomunikasi. Kependidikan yang bermoral adalah suatu proses moralitas untuk mencapai suatu tingkat atau keadaan dimana para pendidik mampu mengikat (dalam arti berkomunikasi dan berinteraksi) dengan yang dididiknya berdasarkan kebersamaan motif, nilai dan tujuan – yaitu berdasarkan kebutuhan-kebutuhan hakiki para peserta didik maupun bagi pendidik itu sendiri.” Pernyataan itu mengandung arti bahawa seorang pendidik harus mampu mengkomunikasikan dengan baik pengetauan yang dimilikinya kepada para pesertay didik, agar dapat dipahami dengan baik. Pendidik juga harus mampu berinteraksi dan berkomunikasi dengan peserta didik baik did ala kelas maupun di dalam masyarakat.
9)      Komitmen Meningkatakan Kualitas SDM. Ada pepatah kuno yang kurang lebih berbunyi sebagai berikut :“Kalau Anda ingin memetik hasil jangka pendek, tanamlah jagung atau padi. Kalau ingin memetik hasil jangka panjang, tanamlah pohon kelapa. Tetapi kalau ingin memetik hasil sepanjang masa, didiklah manusia”. dan inilah yang menjadi salah satu tujuan pendidik, yaitu mendidik peserta didikagar menjadi menusia yang berkualitas sehingga dapat membangun bangsa dan Negara.
2.         A. Apa saja yang sering terjadi pada kesalahan seorang guru?

1.    Mengambil Jalan Pintas Dalam Pembelajaran
Tugas guru paling utama adalah mengajar, dalam pengertian menata lingkungan agar terjadi kegiatan belajar pada peserta didik. Berbagai kasus menunjukan bahwa diatara para guru banyak yang merasa dirinya sudah dapat mengajar dengan baik, meskipun tidak dapat menunjukan alas an yang mendasari asumsi itu. Asumsi keliru tersebut seringkali menyesatkan dan menurunkan kreatifitas, sehinga banyak guru yang suka mengambil jalan pintas dalam pembelajaran, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi.
   Agar tidak tergiur untuk mengambil jalan pintas dalam pembelajaran, guru hendaknya memandang pembelajaran sebagai suatu system, yang jika salah satu komponennya terganggu, maka akan menggangu seluruh system tersebut. Sebagai contoh, guru harus selalu membuat dan melihat persiapan setiap mau melakukan kegiatan pembelajaran., serta merevisi sesuai dengan kebutuhan peserta didik, dan perkembangan zamannya.
Harus selalu diingat mengajar tampa persiapan merupakan jalan pintas, dan tindakan yang berbahaya, yang dapat merugikan perkembangan peserta didik, dan mengancam kenyamanan guru.

2.    Menunggu Peserta Didik Berperilaku Negative
Dalam pembelajaran di kelas, guru berhadapan dengan sejumlah peserta didik yang semuanya ingin diperhatikan. Peserta didik akan berkembang secara optimal melalui perhatian guru yang positif , sebaliknya perhatian yang negative akan menghambat perkembangan peserta didik. Mereka senang jika m;endapat pujian dari guru dan merasa kecewa jika kurang diperhatikan .
   Namun sayang kebanyakan guru terperangkap dengan pemahaman yang keliru tentang mengajar, mereka menganggap mengajar adalah menyampaikan maateri kepada peserta didik, mereka juga menganggap mengajar adalah memberika pengetahuan kepada peserta didik. Tidak sedikit guru yang sering mengabaikan perkembangan kepribadian peserta didik, serta lupa memberikan pujian kepada mereka yang berbuat baik, dan tidak membuat masalah.
   Biasanya guru baru memberikan perhatian kepada peserta didik ketika rebut, tidur dikelas, tidak memperhatikan pelajaran, sehingga menunggu peserta didik berperilaku buruk. Kondisi tersebut sering kali mendapatkan tanggapan yang salah dari peserta didik, mereka beranggapan bahwa untuk mendapatkan perhatian dari guru harus berbuat salah, burbuat gaduh, menganggu atau melakukan tindakan tidak disiplin lainnya. Seringkali terjadi perkelahian pelajar hanya  karena mereka tidak mendapatkan perhatian, dan meluapkannya melalui perkelahian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebanyakan peserta didik tidak tahu bagaimana cara yang tepat untuk mendapatkan perhatian dari guru, orang tua, dan masyarakat sekitarnya, tetapi mereka tahu cara menggangu teman, membuat keributan, serta perkelahian, dan ini kemudian yang mereka gunakan untuk mendapatkan perhatian.
Guru perlu belajar untuk menangkap perilaku positif yang ditunjukan oleh para peserta didik, lalu segera memberi hadiah atas prilaku tersebut dengan pujian dan perhatian. Kedengarannya hal ini sederhana. tetapi memerlukan upaya sungguh-sungguh untuk tetap mencari dan member hadiah atas perilaku-perilaku positif peserta didik, baik secara kelompok maupun individual.
Menghargai perilaku peserta didik yang postif sungguh memmberikan hasil nyata. Sangat efektif jika pujian guru langsung diarahkan kepada perilaku khusus dari pada hanya diekspresikan dengan pernyataan positif yang sifatnya sangat umum. Sangat efektif guru berkata “termakasih kalian telah mengerjakan pekerjaan rumah dengan sungguh-sungguh” daripada “kalian sangat baik hari ini”
Disisi lain, guru harus memperhatikan perilaku-perilaku peserta didik yang negatf, dan mengeliminasi perilaku-perilaku tersebut agar tidak terulang kembali. Guru bisa mencontohkan berbagai perilaku peserta negatif , misalnya melalui ceritera dan ilustrasi, dan memberikan pujian kepada mereka karena tidak melakukan perilaku negative tersebut. Sekali lagi “Jangan menunggu peserta didik berperilaku negative”.

3.    Menggunakan Destructive Disclipline
Akhir-akhir ini banyak perilaku negatif yang dilakukan oleh para peserta didik, bahkan melampaui batas kewajaran karena telah menjurus pada tindak melawan hokum, melanggar tata tertib, melanggar norma agama, criminal, dan telah membawa akibat yang sangat merugikan masyarakat. Demikian halnya dengan pembelajaran, guru akan mengahadapi situasi-situasi yang menuntut guru harus melakukan tindakan disiplin.
   Seperti alat pendidikan lain, jika guru tidak memiliki rencana tindakan yang benar, maka dapat melakukan kesalahan yang tidak perlu. Seringkali guru memberikan hukuman kepada peserta didik tanpa melihat latar belakang kesalahan yang diperbuat, tidak jarang  guru memberikan hukuman diluar batas kewajaran pendidikan, dan banyak guru yang memberikan hukuman kepada peserta didik tidak sesuai dengan jenis kesalahan.
   Dalam pada itu seringkali guru memberikan tugas-tugas yang harus dikerjakan peserta didik diluar kelas (PR), namun jarang sekali guru yang mengoreksi pekerjaan peserta didik dan mengembalikannya dengan berbagai komentar, kritik dan saran untuk kemajuan peserta didik. Yang sering dialami peserta didik adalah guru sering memberikan tugas , tetapi tidak pernah memberi umpan balik terhadap tugas-tugas yang dikerjakan. Tindakan tersebut merupakan upaya pembelajaran dan penegakan disiplin yang destruktrif, yang sangat merugikan perkembangan peserta didik.
   Bahkan tidak jarang tindakan destructive disclipline yang dilakukan oleh guru menimbulkan kesalahan yang sangat fatal yang tidak hanya mengancam perkembangan peserta didik, tetapi juga mengancam keselamatan guru. Di Jawa Timur pernah ada kasus seorang peserta didik mau membunuh gurunya dengan seutas tali raffia, hanya gara-gara gurunya memberikan coretan-coretan merah pada hasil ulangannya.
   Kesalahan-kesalaha seperti yang diuraikan diatas dapat mengakibatkan penegakan disiplin menjadi kurang efektif, dan merusak kepribadian dan harga diri peserta didik. Agar guru tidak melakukan kesalahan-kesalahan dalam menegakkan disiplin ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu :
Disiplinkan peserta didik ketika anda dalam keadaan tenang
Gunakan disiplin secara tepat waktu dan tepat sasaran
Hindari menghina dan mengejek peserta didik
Pilihlah hukuman yang bisa dilaksanakan secara tepat
Gunakan disiplin sebagai alat pembelajaran.

4.        Mengabaikan Perbedaan Peserta Didik
Kesalahan berikutnya  yang sering dilakukan guru dalam pembelajaran adalah mengabaikan perbedaan individu peserta didik. Kita semua mengetahui setiap peserta didik memiliki perbedaan yang sangat mendasar yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran. Peserta didik memiliki emosi yang sangat bervariasi, dan sering memperlihatkan sejumlah perilaku yang tampak aneh. Pada umumnya perilaku-perilaku tersebut cukup normal dan dapat ditangani dengan menciptakan pembelajaran yang kondusif. Akan tetapi karena guru disekolah dihadapkan pada sejumlah peserta didik, guru seringkali sulit untuk membedakan mana perilaku yang wajar atu normal dan mana perilaku yang indisiplin dan perlu penanganan khusus.
Setiap peserta didik memiliki perbedaan yang unik, mereka memiliki kekuatan, kelemahan, minat, dan perhatian yang berbeda-beda. Latar belakang keluarga, latar belakang social ekonomi, dan lingkungan, membuat peserta didik berbeda dalam aktifitas, kreatifitas, intlegensi, dan kompetensinya. Guru seharusnya dapat mengidentifikasi perbedaan individual peserta didik, dan menetapkan karakteristik umum yang menjadi cirri kelasnya, dari ciri-ciri individual yang menjadi karakteristik umumlah seharusnya guru memulai pembelajaran. Dalam hal ini, guru juga harus memahami ciri-ciri peserta didik yang harus dikembangkan dan yang harus diarahkan kembali.
Sehubungan dengan uraian diatas, aspek-aspek peserta didik yang peru dipahami guru antara lain: kemampuan, potensi, minat, kebiasaan, hobi, sikap, kepribadian, hasil belajar, ctatan kesehatan, latar belakang sekolah dan kegiatannya disekolah. Informasi tersebut dapat dieroleh dan dipelajari dari laporan atau catatan sekolah, informasi dai peserta didik lain (teman dekat), observasi langsung dalam situasi kelas, dan dalam berbagai kegiatan lain di luar kelas, serta informasi dari peserta didik itu sendiri melalui wawancara, percakapan dan autobiografi.

5.        Merasa Paling Pandai
Kesalahan lain yang sering dilakukan guru dalam pembelajaran adalah merasa paling pandai dikelas. Kesalahan ini berangkat dari kondisi bahwa pada umumnya para peserta didik disekolahnya relative lebih muda dari gurunya, sehingga guru merasa bahwa peserta didik tersebut lebih bodoh disbanding dirinya, peserta didik dipandang sebagai gelas yang perlu di isi air ke dalamnya. Perasaan ini sangat menyesatkan , karena dalam kondisi seperti sekarang ini peserta didik dapat belajar melalui internet dan berbagai media massa, yang mungkin guru belum menikmatinya.
Hal ini terjadi terutama di kota-kota besar, ketika peserta didik datang dari keluarga kaya yang dirumahnya memiliki sarana dan prasarana yang lengkap, serta berlangganan Koran dan majalah yang mungkin lebih dari satu edisi, sedangkan guru belum memilikinya. Denan demikian peserta didik yang belajar mungkin saja lebih pandai daripada guru. Jika ini terjadi maka guru harus demokratis untuk bersedia belajar kembali, bahkan belajar dari peserta didik sekalipun, atau saling membelajarkan. Dalam hal ini guru harus menjadi pembelajar sepanjang hayat, yang senantiasa menyesuaikan ilmu pengetahuan yang dimilikinya dengan perkembangan yang terjadi dimasyarakat. Jika tidak, maka akan ketinggalan kereta, bahkan disebut guru ortodok.

6.        Diskriminatif
Pembelajaran ynag baik dan efektif adalah yang mampu memberi kemudahan belajar secara adil dan merata (tidak diskriminatif), sehingga peserta didik dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Keadilan dalam pembelajaran meupakan kewajiban guru dan hak peserta didik untuk memperolehnya. Dalam prakteknya banyak guru yang tidak adil, sehingga merugikan perkembangna peserta didik, dan ini merupakan kesalahan guru yang sering dilakukan , terutama dalam penilaian. Penilaian merupakan upayakan untuk memberikan penghargaan kepada peserta didik sesuai dengan usaha yang dilakukannya selama proses pembelajaran.
Oleh karena itu, dalam memeberikan penilaian harus dilakukan secara adil, dan benar-benar merupakan cermin dari perilaku peserta didik. Namun demikian tidak sedikit guru yang menyalahgunakan penilaian, misalnya sebagai ajang untuk balas dendam, atau ajang untuk menyalurkan kasih saying diluar tanggung jawabnya sebagai seorang guru.
Lagu berikut ini mencerminkan guru yang menyalahgunakan penilaian, lagu ini popular pada tahun 1970-an terutama di kalangan siswa perempuan. Berikut syair lagunya:
Ketika aku masih sekolah
Ku punya guru sangatlah muda
Orangnya baik padaku
Apa sebabnya aku tak tahu
Kawan-kawanku tahu semua
Aku bukanlah anak yang pandai
Tapi mereka heran padaku
 Nilai raportku baik selalu
Akhirnya kawan-kawanku tahu
Pak  guru itu cinta padaku
           


Jika dimati dengan teliti, syair-syair lagu tersebut menunjukkan ketidakadilan guru dalam memberikan penilaian, betapa seorang guru telah menyalahgunakan penilaian, hanya karena perasaan “C.I.N.T.A nya kepada peserta didik tertentu. Hal ini dari dulu sampai sekarang masih sering dilakukan oleh guru terutama guru muda.
      Sebagai seorang guru, tentu saja harus mampu menghidarkan hal-hal yang dapat merugikan perkembanan peserta didik. Tidak ada yang melarang seorang guru “mencintai” peserta didiknya, tetapi bagaimana menempatkan cintanya secara proporsional, dan jangan mencampuradukkan antara urusan pribadi dengan urusan professional. Usaha yang dapat dilakukan untuk menghindarinya adalah dengan cara menyimpan “perasaan” sampai peserta didik yang  dicintai menyelesaikan program pendidikannya, tentu saja harus ikhlas dan jangan takut diambil orang.

7.        Memaksa hak peserta didik
Memaksa hak peserta didik merupakan kesalahan yang sering dilakukan guru, sebagai akubat dari kebiasaan guru berbisnis dalam pembelajaran, sehingga menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.  Guru boleh saja memiliki pekerjaan sampingan, memperoleh penghasilan tambahan, itu sudah menjadi haknya, tetapi tindakkan memaksa bahkan mewajibkan peserta didik untuk membeli buku tertentu sangat fatal serta kurang bisa digugu dan ditiru. Sebatas menawarkan boleh saja, tetapi kalau memaksa kasihan bagi orangtua yang tidak mampu.
Kondisi semacam ini sering kali membuat prustasi peserta didik, bahkan di Garut pernah pernah ada peserta didik bunuh diri hanya karena dipaksa untuk membeli alat pelajaran tertentu oleh gurunya. . Kerna peserta didik tersebut tidak memiliki uang atau tidak mampu dia nekat bunuh diri. Ini contoh akibat fatal dari guru yang suka berbisnis disekolah dengan memaksa peserta didiknya untuk membeli. Hindarilah, ingat sebagai guru akan diminta pertanggungjawaban di akhirat. Di dunia gaji tidak seberapa, jangan kotori keuntungan akhirat dengan menodai profesi. Niatkan menjadi guru sebagai ibadah. Jadikan pekerjaan guru sebagai ladang amal yang akan dipanen hasilnya kelak diakhirat. Percayalah, dan tanyakan pada hati nurani. Jangan mengambil keuntungan sesaat, tetapi menyesatkan. Sadarlah wahai guru, agar namamu selalu sejuk dalam sanubariku.


Ketika mengajar, guru tidak berusaha mencari informasi, apakah materi yang diajarkannya sudah dipahami oleh siswa atau belum.
Dalam proses belajar mengajar guru tidak berusaha mengajak berpikir kepada siswa. Komunikasi bisa terjadi satu arah, yaitu dari guru ke siswa. Guru menganggap bahwa bagi siswa menguasai materi pelajaran lebih penting dibandingkan dengan mengembangkan kemampuan berpikir.
Guru tidak berusaha mencari umpan balik mengapa siswa tidak mau mendengarkan penjelasannya. Guru menganggap bahwa ia adalah orang yang paling mampu dan menguasai pelajaran dibandingkan dengan siswa. Siswa dianggap sebagai " tong kosong " yang harus diisi dengan sesuatu yang dianggapnya sangat penting.
Berikut adalah lima kesalahan guru ketika mengajar yang bisa mengakibatkan kegagalan siswa mencapai tujuan pembelajaran secara optimal.

Kesalahan #1. Berpikir Egosentris. Ini kesalahan paling mendasar yang benar-benar kurang disadari oleh guru. Kesalahan ini juga akan berdampak pada timbulnya kesalahan-kesalahan lain. Pernahkah Anda mendengar keluhan seperti ini, “Saya sudah bersungguh-sungguh mengajar kelas ini tetapi hasilnya sangat mengecewakan!” Atau keluhan yang ini, “Anak ini lho, sudah dijelaskan berkali-kali tetap saja tidak mengerti!” Dua contoh keluhan tersebut menunjukkan bahwa guru yang bersangkutan berpikir egosentris, hanya menurut dirinya sendiri. Ya, menurut guru itu, dia sudah mengajar dengan sungguh-sungguh atau sudah menjelaskan berkali-kali. Dia tidak berpikir tentang masalah yang dihadapi oleh siswa ketika mengikuti pembelajaran sehingga tidak berhasil. Jangan-jangan karena guru tidak bisa berkomunikasi secara runtut dengan bahasa yang mudah dipahami? Atau, mungkin gaya belajar siswa visual dan kinestetik tetapi tidak dipenuhi oleh guru, sehingga gaya mengajar guru tidak acceptable bagi siswa?

Kesalahan #2. Tidak Peka Terhadap Perubahan Suasana Kelas. Dalam proses pembelajaran, wajib hukumnya seorang guru mengendalikan kelas. Sepenuhnya! Hal ini penting agar proses pembelajaran berjalan lancar. Kita tahu bahwa kelas terdiri atas berbagai karakter. Oleh karena itu harus diupayakan agar karakter yang beragam itu dapat diorkestrasikan menuju terwujudnya simponi pembelajaran yang enak dinikmati (coba cek lagi pembelajaran kuantum). Diorkestrasikan menuju simponi pembelajaran yang enak dinikmati, artinya bahwa seluruh potensi kelas (siswa) harus diberdayakan untuk saling membantu sehingga terwujud keberhasilan bagi setiap individu. Dengan demikian rata-rata prestasi kelas menjadi tinggi. Contoh ketidakpekaan guru ketika mengajar misalnya membiarkan badut kelas mengalihkan perhatian siswa yang sedang asyik mengikuti penjelasan guru sehingga konsentrasi kelas menjadi terpecah. Atau membiarkan siswa yang tidak tertib mengganggu konsentrasi siswa lain yang sedang belajar. Hal ini tampaknya persoalan kecil, tetapi kalau tidak segera dibenahi bisa berakibat kegagalan seluruh kelas. Ini terkait dengan manajemen kelas.

Kesalahan #3. Komunikasi Tidak Efektif. Contoh komunikasi tidak efektif (guru ingin mengingatkan agar siswa mengerjakan PR yang diberikan), “Anak-anak, awas jangan lupa lho dengan PR kamu. Kamu kerjakan semuanya. Kalau kamu tidak mengerjakan PR kamu, maka besok tidak akan mendapatkan nilai dari bu guru.” Kenapa tidak dikatakan saja seperti ini, “Anak-anak, ingat, kerjakan PR-mu. Semuanya! Besok Ibu nilai.” Bukankah bahasa yang kedua lebih irit, dan karenanya lebih efektif. Jadi, ketika kita bermaksud meminta sesuatu, katakan saja secara tepat apa yang kita maksudkan. Kalau anak disuruh diam, ya katakan, “Anak-anak, diam!” Kalau anak-anak disuruh memperhatikan penjelasan guru, ya katakan saja, “Anak-anak, lihat ini!” dan semacamnya.

Kesalahan #4. Mengajar Tanpa Persiapan. Berbicara mengenai persiapan mengajar, saya teringat seorang teman yang berkata begini, “Ingin berhasil dalam mengajar, buat persiapan secara matang!” Persiapan mengajar itu ibarat skenario dalam film. Tidak akan ada film yang baik dan enak ditonton tanpa skenario yang baik. Begitu pula, tidak akan ada pembelajaran yang berhasil tanpa persiapan yang benar. Kebanyakan guru (kabarnya) enggan membuat persiapan secara benar. Akibatnya, pembelajaran di kelas berlangsung seolah tanpa arah. Padahal, guru itu seorang profesional. Salah satu ciri keprofesionalan seorang guru adalah menyusun perencanaan pembelajaran secara benar. Saya percaya Anda akan memperbaiki kesalahan Anda dalam mengajar (kalau kemarin-kemarin tidak membuat persiapan yang benar), sehingga hasil pembelajaran siswa benar-benar menggembirakan semua komponen (yang terkait dengan pembelajaran Anda).


Kesalahan #5. Tidak Melakukan Evaluasi Menyeluruh. Evaluasi pembelajaran harus dilakukan secara menyeluruh. Kalau Anda pernah membuat skripsi tentang penelitian kuantitatif, Anda pasti ingat bahwa instrumen yang Anda gunakan harus diuji validitas dan reliabilitasnya. Instrumen evaluasi pembelajaran pun sebetulnya harus diuji validitas dan reliabilitasnya. Instrumen evaluasi harus valid dan reliable. Tetapi untuk bahasan ini, kita tidak akan sedetail ketika menyusun skripsi. Arti menyeluruh di sini adalah bahwa penyusunan soal evaluasi pembelajaran minimal harus mencakup bentuk-bentuk seperti: pilihan ganda, isian, jawaban singkat. Tidak hanya pilihan ganda saja, atau isian saja. Materinya meliputi seluruh materi yang diajarkan (minimal satu kompetensi dasar).

Kesalahan yang harus dihindari guru saat mengajar
Kegagalan guru dalam mengajar seringkali terjadi sebagai akibat kesalahan- kesalahan mendasar yang tidak disadari telah dilakukan oleh guru yang bersangkutan. Tentu saja ini adalah pendapat pribadi dan juga pengamatan terhadap rekan-rekan sejawat yang menyampaikan keluhan tentang kegagalan siswanya dalam mengerti dan memahami materi yang telah disampaikan serta nilai- nilai amaliyah yang harusnya melekat pada jiwa siswa berkaitan dengan nilai- nilai moral seakan- akan tidak membumi sama sekali.

Harapan kami melalui tulisan ini rekan-rekan guru terkhusus saya pribadi melalui postingan ini dapat terinspirasi untuk tidak melakukan kesalahan yang sama seperti yang akan dijelaskan di bawah, sekaligus mampu melakukan koreksi diri secara reflektif serta tentunya disertai sikap obyektif dan keikhlasan dalam melakukan perbaikan berkesinambungan sehingga pada gilirannya nanti akan mampu memberikan yang terbaik buat peserta didik yang diampunya dan ini sekaligus menjadi autocritic buat kita semua.

Sebetulnya setiap guru memiliki potensi untuk berhasil menjalankan tugasnya sebagai agen pembelajaran yang handal. Ini tidak lepas dari adanya adagium bahwa setiap orang memiliki karakteristik, keunikan dan kemampuan (capability) yang berbeda- beda. Keberhasilan seorang pendidik secara nyata dapat dilihat dari keberhasilan murid-murid ketika mengikuti proses dan mencapai tujuan pembelajaran dan dapat membiasakan diri dengan sesuatu yang baik yang telah diajarkan. Tanpa keberhasilan murid, maka apa pun yang dilakukan guru tidak ada nilainya, everything is nothing.   Terlebih penting bagi seorang pendidik adalah bagaimana mempersiapkan peserta didiknya mampu berdikari, mandiri, kompeten, capable, bertanggungjawab dan berakhlak mulia, inilah sesungguhnya tantangan terberat dari profesi pendidik, maka memang diperlukan pendidik yang mendidik dengan panggilan hati, bukan atas semata- mata atas dasar panggilan besarnya nilai gaji apalagi tunjangan sertifikasi.

Pribadi dari Dinas Pendidikan Banjarbaru yang memaparkan 25 Kesalahan seorang guru dalam pembelajaran. Sadar atau tidak sadar, hal ini wajib dihindari oleh para guru agar tidak "mencederai" proses belajar dan tentunya tidak memberikan pengaruh buruk bagi siswa. Berikut 25 hal tersebut :
1.      Duduk di atas meja sewaktu proses pembelajaran.
2.      Sambil merokok saat mengajar.
3.      Makan saat mengajar.
4.      Bermain Hp atau Online saat mengajar.
5.      Tertidur. Meski jarang terjadi, tapi ternyata hal ini pernah dialami juga. Biasanya jika sang Guru hanya menyuruh siswanya membaca buku pelajaran saat pelajaran berlangsung (monoton).
6.      Menganggap diri paling pintar. Banyak yang bilang jika Doktor atau professor itu karena saking pintarnya sehingga membuat banyak mahasiswa tidak mengerti apa yang disampaikan kepada mereka. Seorang Guru tidak bisa menjadi seperti itu, Guru memiliki kewajiban untuk tidak hanya memintarkan diri sendiri tapi juga siswa-siswanya, sehingga kerendahan hati dan mampu menghargai kecerdasan dan potensi murid-muridnya adalah kunci seorang guru yang hebat.
7.      Monoton dalam menyampaikan materi. Indikasinya jika ada siswa yang tertidur saat jam pelajaran berlangsung.
8.      Tidak disiplin. Tepat waktu mungkin menjadi hal yang berat bagi orang Indonesia, ya hal ini semakin  parah jika sikap tidak disiplin ini dicontohkan oleh para Guru.
9.      Bolos.
10.  Komunikasi tidak efektif.
11.  Berpakaian tidak rapi. Kini guru tidak lagi identik dengan sepeda butut, baju lusuh.
12.  Tampil rapi apalagi bagi guru yang mempunyai keadaan ekonomi yang baik adalah hal wajib.
13.  Tidak melakukan evaluasi. Hal yang unik pernah terjadi, saat seorang guru ternyata memeberikan nilai kepada siswa yang sudah meninggal dunia, mengindikasikan jika guru tersebut tidak melakukan evaluasi saat pemberian nilai, tapi dari hasil abrakadabra.....
14.  Membiarkan menyontek.
15.  Membocorkan jawaban ujian. No 13 dan 14 tentu saja akan menyemarakkan generasi koruptor di negeri ini. Jika kita para guru sepakat bahwa tujuan utama pendidikan bukanlah nilai (terutama SMK yang mengutamakan kompetensi). Maka sudah seharusnya pengembangan kreativitas dan potensi anak yang menjadi agenda utama, bukan membiarkan jalan-jalan pintas yang akan merusak masa depan mereka yang dilestarikan.
16.  Mengubah perolehan nilai. Jangan mengurangi dan melebihkan, objektif saja sesuai kemampuan anak.
17.  Memberikan soal yang tidak diajarkan. Jangan membuat stress dan depresi anak-anak dengan memberikan soal ujian yang tidak pernah mereka sentuh.
18.  Menanamkan permusuhan dan kebencian. Hal yang paling indah saat menjadi guru, adalah saat kita mampu menanamkan sikap saling menghormati, menghargai dan cinta pada setiap generasi muda. Amal Jariyah
19.  Mengajarkan pornografi.
20.  Melakukan pelecehan seksual. Ini mah Naudzubillah, kita para guru itu dipercaya
21.  Jangan membalasnya dengan melakukan hal-hal seperti nomor 18 dan 19.
22.  Tidak perduli terhadap presensi siswa.
23.  Diskriminatif. Semua murid itu adalah sama derajatnya di mata kita.
24.  Tidak memperhatikan perbedaan individual. Potensi, kekurangan dan kelebihan.
25.  Harus dengan jeli dipantau.
26.  Gaptek. Saat ini, murid dengan mudah sekali menjadi lebih pintar dari guru karena kemajuan teknologi. Sehingga tentu saja  para guru tidak boleh ketinggalan, apalagi teknologi dapat mempermudah guru dalam mempersiapkan bahan, mempermudah penyampaian dan tentu saja dengan hasil yang lebih maksimal. Persiapkanlah setiap generasi sesuai dengan zamannya.
27.  Mismatch. Disinilah pentingnya kurikullum.
28.  Lupa membaca dan belajar. Dari semua kesalahan-kesalahan di atas, kesalahan terakhir ini adalah yang paling parah. Jika seorang guru saja malas belajar, bagaimana mungkin dia bisa menciptakan generasi terbaik?. Bukankah perubahan itu harus dimulai dari diri sendiri?

B. Jelaskan apa saja perilaku guru yang kurang mendidik?
Guru merupakan sosok yang begitu dihormati lantaran memiliki andil yang sangat besar terhadap keberhasilan pembelajaran di sekolah. Guru sangat berperan dalam membantu perkembangan peserta didik untuk mewujudkan tujuan hidupnya secara optimal. Ketika orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah, pada saat itu juga ia menaruh harapan terhadap guru, agar anaknya dapat berkembang secara optimal (Mulyasa, 2005:10).
Minat, bakat, kemampuan, dan potensi peserta didik tidak akan berkembang secara optimal tanpa bantuan guru. Dalam kaitan ini guru perlu memperhatikan peserta didik secara individual. Tugas guru tidak hanya mengajar, namun juga mendidik, mengasuh, membimbing, dan membentuk kepribadian siswa guna menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM).
Ironisnya kekawatiran di dunia pendidikan kini menyeruak ketika menyaksikan tawuran antar pelajar yang bergejolak dimana-mana. Ada kegalauan muncul kala menjumpai realitas bahwa guru di sekolah lebih banyak menghukum daripada memberi reward siswanya. Ada kegundahan yang membuncah ketika sosok guru berbuat asusila terhadap siswanya.
Dunia pendidikan yang harusnya penuh dengan kasih sayang, tempat untuk belajar tentang moral, budi pekerti justru sekarang ini dekat dengan tindak kekarasan dan asusila. Dunia yang seharusnya mencerminkan sikap-sikap intelektual, budi pekerti, dan menjunjung tinggi nilai moral, justru telah dicoreng oleh segelintir oknum pendidik (guru) yang tidak bertanggung jawab. Realitas ini mengandung pesan bahwa dunia guru harus segera melakukan evaluasi ke dalam. Sepertinya, sudah waktunya untuk melakukan pelurusan kembali atas pemahaman dalam memposisikan profesi guru.
Kesalahan guru dalam memahami profesinya akan mengakibatkan bergesernya fungsi guru secara perlahan-lahan. Pergeseran ini telah menyebabkan dua pihak yang tadinya sama-sama membawa kepentingan dan salng membutuhkan, yakni guru dan siswa, menjadi tidak lagi saling membutuhkan. Akibatnya suasana belajar sangat memberatkan, membosankan, dan jauh dari suasana yang membahagiakan. Dari sinilah konflik demi konflik muncul sehingga pihak-pihak didalamnya mudah frustasi lantas mudah melampiaskan kegundahan dengan cara-cara yang tidak benar.

A. Konsep Dasar Sikap dan Perilaku
Thursthoen dalam Walgito (1990: 108) menjelaskan bahwa, sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek. Berkowitz, dalam Azwar (2000:5) menerangkan sikap seseorang pada suatu objek adalah perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah reaksi/respon atau kecenderungan untuk bereaksi. Sebagai reaksi maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif, yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike), menurut dan melaksanakan atau menjauhi/menghindari sesuatu.
Dari pendapat tersebut dapat dikatakan bahwa sikap adalah kecenderungan, pandangan, pendapat atau pendirian seseorang untuk menilai suatu objek atau persoalan dan bertindak sesuai dengan penilaiannya dengan menyadari perasaan positif dan negatif dalam menghadapi suatu objek.
Struktur sikap siswa terhadap konselor terdiri dari tiga komponen yang terdiri atas:
1. Komponen kognitif
Komponen ini berkaitan dengan pengetahuan, pandangan, dan keyakinan tentang objek. Hal tersebut berkaitan dengan bagaimana orang mempersepsi objek sikap.
2. Komponen afektif
Komponen afektif terdiri dari seluruh perasaan atau emosi seseorang terhadap sikap. Perasaan tersebut dapat berupa rasa senang atau tidak senang terhadap objek, rasa tidak senang merupakan hal yang negatif.. komponen ini menunjukkan ke arah sikap yaitu positif dan negatif. Komponen afektif menyangkut masalah emosional subjektif seseorang terhadap suatu objek sikap (Azwar, 2000:26), secara umum komponen afektif disamakan dengan perasaan yang dimiliki terhadap sesuatu. Namun pengertian perasaan pribadi seringkali sangat berbeda perwujudannya bila dikaitkan dengan sikap.

3. Komponen konatif
Komponen ini merupakan kecenderungan seseorang untuk bereaksi, bertindak terhadap objek sikap. Komponen ini menunjukkan intensitas sikap, yaitu besar kecilnya kecenderungan bertindak atau berperilaku seseorang terhadap objek sikap. Komponen-komponen tersebut di atas merupakan komponen yang membentuk struktur sikap. Ketiga komponen tersebut saling berhubungan dan tergantung satu sama lain. Saling ketergantungan tersebut apabila seseorang menghadapi suatu objek tertentu, maka melalui komponen kognitifnya akan terjadi persepsi pemahaman terhadap objek sikap. Hasil pemahaman sikap individu mengakui dapat menimbulkan keyakinan-keyakinan tertentu terhadap suatu objek yang dapat berarti atau tidak berarti. Dalam setiap individu akan berkembang komponen afektif yang kemudian akan memberikan emosinya yang mungkin positif dan mungkin negatif. Bila penilaiannya positif akan menimbulkan rasa senang, sedangkan penilaian negatif akan menimbulkan perasaan tidak senang. Akhirnya berdasarkan penilaian tersebut akan mempengaruhi konasinya, melalui inilah akan mendapat diketahui apakah individu ada kecenderungan bertindak dalam bertingkah laku, baik hanya secara lisan maupun bertingkah laku secara nyata.
Katz (dalam Walgito, 1990:110) menjelaskan bahwa sikap itu mempunyai empat fungsi, yaitu:
1. Fungsi instrumental atau fungsi penyesuaian, atau fungsi manfaat.
Fungsi ini berkaitan dengan sarana tujuan. Di sini sikap merupakan sarana untuk mencapai tujuan. Orang memandang sampai sejauh mana objek sikap dapat digunakan sebagai sarana dalam mencapai tujuan. Bila objek sikap dapat membantu seseorang dalam mencapai tujuannya, maka orang akan bersikap positif terhadap objek sikap tersebut. Demikian sebaliknya bila objek sikap menghambat dalam pencapaian tujuan, maka orang akan bersikap negatif terhadap objek sikap tersebut. Fungsi ini juga disebut fungsi manfaat, yang artinya sampai sejauh mana manfaat objek sikap dalam mencapai tujuan. Fungsi ini juga disebut sebagai fungsi penyesuaian, artinya sikap yang diambil seseorang akan dapat menyesuaikan diri secara baik terhadap sekitarnya.


2. Fungsi pertahanan ego
Ini merupakan sikap yang diambil oleh seseorang demi untuk mempertahankan ego atau akunya. Sikap diambil seseorang pada waktu orang yang bersangkutan terancam dalam keadaan dirinya atau egonya, maka dalam keadaan terdesak sikapnya dapat berfungsi sebagai mekanisme pertahanan ego.
3.    Fungsi ekspresi nilai
Sikap yang ada pada diri seseorang merupakan jalan bagi individu untuk mengekspresikan nilai yang ada dalam dirinya. Dengan mengekspresikan diri seseorang akan mendapatkan kepuasan dan dapat menunjukkan keadaan dirinya. Dengan mengambil nilai sikap tertentu, akan dapat menggambarkan sistem nilai yang ada pada individu yang bersangkutan.
4. Fungsi pengetahuan
Fungsi ini mempunyai arti bahwa setiap individu mempunyai dorongan untuk ingin tahu. Dengan pengalamannya yang tidak konsisten dengan apa yang diketahui oleh individu, akan disusun kembali atau diubah sedemikian rupa sehingga menjadi konsisten. Ini berarti bila seseorang mempunyai sikap tertentu terhadap suatu objek, menunjukkan tentang pengetahuan orang tersebut objek sikap yang bersangkutan.
Proses timbulnya atau terbentuknya sikap dapat dilihat pada bagan sikap berikut ini:
Faktor Internal
- Fisiologis
- Psikologis
Objek Sikap
Sikap
Faktor Eksternal
- Pengalaman
- Situasi
- Norma-norma
- Hambatan
- Pendorong
Reaksi
Bagan 1 : Bagan Proses Timbulnya Sikap
Dari bagan di atas tersebut dapat dikembangkan bahwa sikap yang ada pada diri seseorang akan dipengaruhi oleh faktor internal, yaitu faktor fisiologis dan psikologis serta faktor eksternal. Faktor eksternal dapat berwujud situasi yang dihadapi oleh individu, norma-norma yang ada dalam masyarakat, hambatan-hambatan atau pendorong-pendorong yang ada dalam masyarakat. Semuanya ini akan berpengaruh terhadap sikap yang ada pada diri seseorang.
Sementara itu reaksi yang diberikan individu terhadap objek sikap dapat bersifat positif, tetapi juga dapat bersifat negatif. Sikap yang diambil pada diri individu dapat diikuti dalam bagan berikut ini:
· Keyakinan
· Proses Belajar
· Cakrawala
· Pengalaman
· Pengetahuan
· Objek Sikap
· Persepsi
· Faktor- Faktor lingkungan yang berpengaruh
· Kepribadian
· Kognisi
· Afeksi
Bagan 2 : Bagan Perseps dikutip dari Mar'at (1982:23) dengan perubahan.
Dilihat dari bagan di atas dapat dijelaskan bahwa sikap akan dipersepsi oleh individu dan hasil persepsi akan dicerminkan dalam sikap yang diambil oleh individu yang bersangkutan. Dalam persepsi objek sikap individu akan dipengaruhi oleh pengetahuan, pengalaman, keyakinan, proses belajar, dan hasil proses persepsi ini akan merupakan pendapat atau keyakinan individu mengenai objek sikap dan ini berkaitan dengan segi kognisi. Afeksi akan mengiringi hasil kognisi terhadap objek sikap sebagai aspek evaluatif, yang dapat bersifat positif atau negatif. Hasil evaluasi aspek afeksi akan mengait segi konasi, yaitu merupakan kesiapan untuk memberikan respon terhadap objek sikap, kesiapan untuk bertindak dan untuk berperilaku. Keadaan lingkungan akan memberikan pengaruh terhadap objek sikap maupun pada individu yang bersangkutan.
Bringham dalam Azwar (2000:138) menjelaskan tipe ukuran sikap yang paling sering dipakai adalah questioner self-report yang disebut skala sikap dan biasanya meliputi respon setuju atau tidak dalam beberapa kelompok-kelompok. Ukuran self-report mudah digunakan namun ukuran itu dapat memiliki sifat kemenduaan (ambiguity) atau adanya ukuran lain. Sikap dari skala sikap ini adalah isi pernyataan yang berupa pernyataan langsung yang jelas tujuan ukuran atau pernyataan tidak langsung yang kurang jelas untuk tujuan ukurannya bagi responden.
Mengukur sikap bukan suatu hal yang mudah sebab sikap adalah kecenderungan, pandangan pendapat, atau pendirian seseorang untuk meneliti suatu objek atau persoalan dan bertindak sesuai dengan penilaiannya, dengan menyadari perasaan positif dan negatif dalam menghadapi suatu objek. Dalam penelitian sikap, tergantung pada kepekaan dan kecermatan pengukurannya. Perlu diperhatikan metode yang berhubungan dengan pengukuran sikap, bagaimana instrumen itu dapat dikembangkan dan digunakan untuk mengukur sikap. Azwar (2000:90) menjelaskan bahwa, metode yang bisa digunakan untuk pengungkapan sikap yaitu:
1. Observasi perilaku
Kalau seseorang menampakkan perilaku yang konsisten (terulang) misalnya tidak pernah mau diajak nonton film Indonesia, bukanlah dapat disimpulkan bahwa ia tidak menyukai film Indonesia. Orang lain yang selalu memakai baju warna putih, bukankah dia memperlihatkan sikapnya terhadap warna putih. Perilaku tertentu bahkan kadang-kadang sengaja ditampakkan untuk menyembunyikan sikap yang sebenarnya. Dengan demikian, perilaku yang diamati mungkin saja dapat menjadi indikator sikap dalam kontek situasional tertentu, tetapi interpretasi sikap warna sangat berhati-hati apabila hanya didasarkan dari pengamatan terhadap perilaku yang ditampakkan oleh seseorang.
2. Pertanyaan langsung
Asumsi yang mendasari metode pertanyaan langsung guna pengungkapan sikap, pertama adalah asumsi bahwa individu merupakan orang yang paling tahu mengenai dirinya sendiri, dan kedua adalah asumsi keterusterangan bahwa manusia akan mengemukakan secara terbuka apa yang dirasakannya.
3. Pengungkapan langsung
Suatu metode pertanyaan langsung adalah pengungkapan langsung (direct assessment) secara tertulis yang dapat dilakukan dengan menggunakan item tunggal maupun dengan menggunakan item ganda. Prosedur pengungkapan langsung dengan item ganda sangat sederhana. Responden diminta untuk menjawab langsung suatu pernyataan sikap tertulis dengan memberi tanda setuju atau tidak setuju. Penyajian dan pemberian respondennya yang dilakukan secara tertulis memungkinkan individu untuk menyatakan sikap secara lebih jujur. Pengukuran sikap yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pengungkapan langsung yaitu dengan menggunakan skala psikologis yang diberikan pada objek.
B. Sikap dan Perilaku Guru yang Profesional
Pemerintah sering melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas guru, antara lain melalui seminar, pelatihan, dan loka karya, bahkam melalui pendidikan formal bahkan dengan menyekolahkan guru pada tingkat yang lebih tinggi. Kendatipun dalam pelakansaannya masih jauh dari harapan, dan banyak penyimpangan, namun paling tidak telah menghasilkan suatu kondisi yang yang menunjukkan bahwa sebagian guru memiliki ijazah perguruan tinggi.
Latar belakang pendidikan ini mestinya berkorelasi positif dengan kualitas pendidikan, bersamaan dengan faktor lain yang mempengaruhi. Walaupun dalam kenyataannya banyak guru yang melakukan kesalahan-kesalahan. Kesalahan-kesalahan yang seringkali tidak disadari oleh guru dalam pembelajaran ada tujuh kesalahan. Kesalahan-kesalahan itu antara lain:
1. mengambil jalan pintas dalam pembelajaran,
2. menunggu peserta didik berperilaku negatif,
3. menggunakan destruktif discipline,
4. mengabaikan kebutuhan-kebutuhan khusus (perbedaan individu) peserta didik,
5. merasa diri paling pandai di kelasnya,
6. tidak adil (diskriminatif), serta
7. memaksakan hak peserta didik (Mulyasa, 2005:20).
Untuk mengatasi kesalahan-kesalahan tersebut maka seorang guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi. Kompetensi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dosen dan Guru, yakni:
1. kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik,
2. kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik,
3. kompetensi profesional adalah kamampuan penguasaan materi pelajaran luas mendalam,
4. kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Sikap dikatakan sebagai suatu respons evaluatif. Respon hanya akan timbul, apabila individu dihadapkan pada suatu stimulus yang dikehendaki adanya reaksi individual. Respon evaluatif berarti bahwa bentuk reaksi yang dinyatakan sebagai sikap itu timbul didasari oleh proses evaluasi dalam diri individu yang memberi kesimpulan terhadap stimulus dalam bentuk nilai baik buruk, positif negati, menyenangkan-tidak menyenangkan, yang kemudian mengkristal sebagai potensi reaksi terhadap objek sikap (Azwar, 2000: 15).
Sedangkan perilaku merupakan bentuk tindakan nyata seseorang sebagai akibat dari adanya aksi respon dan reaksi. Menurut Mann dalam Azwar (2000) sikap merupakan predisposisi evaluatif yang banyak menentukan bagaimana individu bertindak, akan tetapi sikap dan tindakan nyata seringkali jauh berbeda. Hal ini dikarenakan tindakan nyata tidak hanya ditentukan oleh sikap semata namun juga ditentukan faktor eksternal lainnya.
Menurut penuturan R.Tantiningsih dalam Wawasan 14 Mei 2005, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan agar beberapa sikap dan perilaku menyimpang dalam dunia pendidikan dapat hindari, diantaranya: Pertama, menyiapakan tenaga pendidik yang benar-benar profesional yang dapat menghormati siswa secara utuh. Kedua, guru merupakan key succes factor dalam keberhasilan budi pekerti. Dari guru siswa mendapatkan action exercise dari pembelajaran yang diberikan. Guru sebagai panutan hendaknya menjaga image dalam bersikap dan berperilaku. Ketiga, Budi pekerti dijadikan mata pelajaran khusus di sekolah. Kempat, adanya kerjasama dan interaksi yang erat antara siswa, guru (sekolah), dan orang tua.
Terkait dengan hal di atas, Hasil temuan dari universitas Harvard bahwa 85 % dari sebab-sebab kesuksesan, pencapaian sasaran, promosi jabatan, dan lain-lain adalah karena sikap-sikap seseorang. Hanya 15 % disebabkan oleh keahlian atau kompetensi teknis yang dimiliki (Ronnie, 2005:62).
Namun sayangnya justru kemampuan yang bersifat teknis ini yang menjadi primadona dalam istisusi pendidikan yang dianggap modern sekarang ini. Bahkan kompetensi teknis ini dijadikan basis utama dari proses belajar mengajar. Jelas hal ini bukan solusi, bahkan akan membuat permasalahan semakin menjadi. Semakin menggelembung dan semakin sulit untuk diatasi.
Menurut Danni Ronnie M ada enam belas pilar agar guru dapat mengajar dengan hati. Keenam belas pilar tersebut menekankan pada sikap dan perilaku pendidik untuk mengembangkan potensi peserta didik. Enam belas pilar pembentukan karakter yang harus dimiliki seorang guru, antara lain:
1. kasih sayang,
2. penghargaan,
3. pemberian ruang untuk mengembangkan diri,
4. kepercayaan,
5. kerjasama,
6. saling berbagi,
7. saling memotivasi,
8. saling mendengarkan,
9. saling berinteraksi secara positif,
10. saling menanamkan nilai-nilai moral,
11. saling mengingatkan dengan ketulusan hati,
12. saling menularkan antusiasme,
13. saling menggali potensi diri,
14. saling mengajari dengan kerendahan hati,
15. saling menginsiprasi,
16. saling menghormati perbedaan.
Jika para pendidik menyadari dan memiliki menerapkan 16 pilar pembangunan karakter tersebut jelas akan memberikan sumbangsih yang luar biasa kepada masyarakat dan negaranya.
C. Faktor Penyebab Sikap dan Perilaku Guru Menyimpang
Pendidikan merupakan upaya untuk mencerdaskan anak bangsa. Berbagai upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan telah dilaksanakan walapun belum menunjukkan hasil yang optimal. Pendidikan tidak bisa lepas dari siswa atau peserta didik. Siswa merupakan subjek didik yang harus diakui keberadaannya. Berbagai karakter siswa dan potensi dalam dirinya tidak boleh diabaikan begitu saja. Tugas utama guru mendidik dan mengembangkan berbagai potensi itu.
Jika ada pendidik (guru) yang sikap dan perilakunya menyimpang karena dipengaruhi beberapa faktor.
Pertama, adanya malpraktik (meminjam istilah Prof Mungin) yaitu melakukan praktik yang salah, miskonsep. Guru salah dalam menerapkan hukuman pada siswa. Apapun alasannya tindakan kekerasan maupun pencabulan guru terhadap siswa merupakan suatu pelanggaran.
Kedua, kurang siapnya guru maupun siswa secara fisik, mental, maupun emosional. Kesiapan fisik, mental, dan emosional guru maupun siswa sangat diperlukan. Jika kedua belah pihak siap secara fisik, mental, dan emosional, proses belajar mengajar akan lancar, interaksi siswa dan guru pun akan terjalin harmonis layaknya orang tua dengan anaknya.
Ketiga, kurangnya penanaman budi pekerti di sekolah. Pelajaran budi pekerti sekarang ini sudah tidak ada lagi. Kalaupun ada sifatnya hanya sebagai pelengkap, lantaran diintegrasikan dengan berbagai mata pelajaran yang ada. Namun realitas di lapangan pelajaran yang didapat siswa kabanyakan hanya dijejali berbagai materi. Sehingga nilai-nilai budi pekerti yang harus diajarkan justru dilupakan.
Selain dari ketiga faktor di atas, juga dipengaruhi oleh tipe-tipe kejiwaan seperti yang diungkapkan Plato dalam "Tipologo Plato", bahwa fungsi jiwa ada tiga, yaitu: fikiran, kemauan, dan perasaan. Pikiran berkedudukan di kepala, kemauan berkedudukan dalam dada, dan perasaan berkedudukan dalam tubuh bagian bawah. Atas perbedaan tersebut Plato juga membedakan bahwa pikiran itu sumber kebijakasanaan, kemauan sumber keberanian, dan perasaan sumber kekuatan menahan hawa nafsu.
Jika pikiran, kemauan, perasaan tidak sinkron akan menimbulkan permasalahan. Perasaan tidak dapat mengendalikan hawa nafsu, akibatnya kemauan tidak terkendali dan pikiran tidak dapat berpikir bijak. Agar pendidikan di Indonesia berhasil, paling tidak pendidik memahami faktor-faktor tersebut. Kemudian mampu mengantisipasinya dengan baik. Sehingga kesalahan-kesalahan guru dalam sikap dan perilaku dapat dihindari.
Bagaimanapun juga kualitas pendidikan di Indonesia harus mampu bersaing di dunia internasional. Sikap dan perilaku profesional seorang pendidik akan mampu membawa dunia pendidikan lebih berkualitas. Dengan demikian diharapkan mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional Indonesia yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya.



Sikap dan Perilaku Guru yang Profesional
Pemerintah sering melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas guru, antara lain melalui seminar, pelatihan, dan loka karya, bahkam melalui pendidikan formal bahkan dengan menyekolahkan guru pada tingkat yang lebih tinggi. Kendatipun dalam pelakansaannya masih jauh dari harapan, dan banyak penyimpangan, namun paling tidak telah menghasilkan suatu kondisi yang yang menunjukkan bahwa sebagian guru memiliki ijazah perguruan tinggi.
Latar belakang pendidikan ini mestinya berkorelasi positif dengan kualitas pendidikan, bersamaan dengan faktor lain yang mempengaruhi. Walaupun dalam kenyataannya banyak guru yang melakukan kesalahan-kesalahan. Kesalahankesalahan yang seringkali tidak disadari oleh guru dalam pembelajaran ada tujuh kesalahan. Kesalahan-kesalahan itu antara lain:
·         Mengambil Jalan Pintas Dalam Pembelajaran,
·         Menunggu Peserta Didik Berperilaku Negatif,
·         Menggunakan Destruktif Discipline,
·         Mengabaikan Kebutuhan-Kebutuhan Khusus (Perbedaan Individu) Peserta Didik,
·         Merasa Diri Paling Pandai Di Kelasnya,
·         Tidak Adil (Diskriminatif), Serta
·         Memaksakan hak peserta didik (Mulyasa, 2005:20).
Untuk mengatasi kesalahan-kesalahan tersebut maka seorang guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi. Kompetensi tersebut tertuang dalam Undang Undang Dosen dan Guru, yakni:
·         Kompetensi Pedagogik Adalah Kemampuan Mengelola Pembelajaran Peserta Didik,
·         Kompetensi Kepribadian Adalah Kemampuan Kepribadian Yang Mantap, Berakhlak Mulia, Arif, Dan Berwibawa Serta Menjadi Teladan Peserta Didik,
·         Kompetensi Profesional Adalah Kamampuan Penguasaan Materi Pelajaran Luas Mendalam,
·         Kompetensi Sosial Adalah Kemampuan Guru Untuk Berkomunikasi Dan Berinteraksi Secara Efektif Dan Efisien Dengan Peserta Didik, Sesama Guru, Orang Tua/Wali Peserta Didik, Dan Masyarakat Sekitar. Sikap Dikatakan Sebagai Suatu Respons Evaluatif. Respon Hanya Akan Timbul, Apabila Individu Dihadapkan Pada Suatu Stimulus Yang Dikehendaki Adanya Reaksi Individual. Respon Evaluatif Berarti Bahwa Bentuk Reaksi Yang Dinyatakan Sebagai Sikap Itu Timbul Didasari Oleh Proses Evaluasi Dalam Diri Individu Yang Memberi Kesimpulan Terhadap Stimulus Dalam Bentuk Nilai Baik Buruk, Positif Negati, Menyenangkan-Tidak Menyenangkan, Yang Kemudian Mengkristal Sebagai Potensi Reaksi Terhadap Objek Sikap (Azwar, 2000: 15).
Sedangkan perilaku merupakan bentuk tindakan nyata seseorang sebagai akibat dari adanya aksi respon dan reaksi. Menurut Mann dalam Azwar (2000) sikap merupakan predisposisi evaluatif yang banyak menentukan bagaimana individu bertindak, akan tetapi sikap dan tindakan nyata seringkali jauh berbeda. Hal ini dikarenakan tindakan nyata tidak hanya ditentukan oleh sikap semata namun juga ditentukan faktor eksternal lainnya.
Menurut penuturan R.Tantiningsih dalam Wawasan 14 Mei 2005, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan agar beberapa sikap dan perilaku menyimpang dalam dunia pendidikan dapat hindari, diantaranya: Pertama, menyiapakan tenaga pendidik yang benar-benar profesional yang dapat menghormati siswa secara utuh. Kedua, guru merupakan key succes factor dalam keberhasilan budi pekerti. Dari guru siswa mendapatkan action exercise dari pembelajaran yang diberikan. Guru sebagai panutan hendaknya menjaga image dalam bersikap dan berperilaku. Ketiga, Budi pekerti dijadikan mata pelajaran khusus di sekolah. Kempat, adanya kerjasama dan interaksi yang erat antara siswa, guru (sekolah), dan orang tua.
Terkait dengan hal di atas, Hasil temuan dari universitas Harvard bahwa 85 % dari sebab-sebab kesuksesan, pencapaian sasaran, promosi jabatan, dan lain- lain adalah karena sikap-sikap seseorang. Hanya 15 % disebabkan oleh keahlian atau kompetensi teknis yang dimiliki (Ronnie, 2005:62).
Namun sayangnya justru kemampuan yang bersifat teknis ini yang menjadi primadona dalam istisusi pendidikan yang dianggap modern sekarang ini. Bahkan kompetensi teknis ini dijadikan basis utama dari proses belajar mengajar. Jelas hal ini bukan solusi, bahkan akan membuat permasalahan semakin menjadi. Semakin menggelembung dan semakin sulit untuk diatasi.
Menurut Danni Ronnie M ada enam belas pilar agar guru dapat mengajar dengan hati. Keenam belas pilar tersebut menekankan pada sikap dan perilaku pendidik untuk mengembangkan potensi peserta didik. Enam belas pilar pembentukan karakter yang harus dimiliki seorang guru, antara lain:
·           kasih sayang,
·           penghargaan,
·           pemberian ruang untuk mengembangkan diri,
·           kepercayaan,
·           kerjasama,
·           saling berbagi,
·           saling memotivasi,
·           saling mendengarkan,
·           saling berinteraksi secara positif,
·           saling menanamkan nilai-nilai moral,
·           saling mengingatkan dengan ketulusan hati,
·           saling menularkan antusiasme,
·           saling menggali potensi diri,
·           saling mengajari dengan kerendahan hati,
·           saling menginsiprasi,
·           saling menghormati perbedaan.
Jika para pendidik menyadari dan memiliki menerapkan 16 pilar pembangunan karakter tersebut jelas akan memberikan sumbangsih yang luar biasa kepada masyarakat dan negaranya.
Faktor Penyebab Sikap dan Perilaku Guru Menyimpang
Pendidikan merupakan upaya untuk mencerdaskan anak bangsa. Berbagai upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan telah dilaksanakan walapun belum menunjukkan hasil yang optimal. Pendidikan tidak bisa lepas dari siswa atau peserta didik. Siswa merupakan subjek didik yang harus diakui keberadaannya. Berbagai karakter siswa dan potensi dalam dirinya tidak boleh diabaikan begitu saja. Tugas utama guru mendidik dan mengembangkan berbagai potensi itu.

Jika ada pendidik (guru) yang sikap dan perilakunya menyimpang karena dipengaruhi beberapa factor antara lain :
Adanya malpraktik (meminjam istilah Prof Mungin) yaitu melakukan praktik yang salah, miskonsep. Guru salah dalam menerapkan hukuman pada siswa. Apapun alasannya tindakan kekerasan maupun pencabulan guru terhadap siswa merupakan suatu pelanggaran.
Kurang siapnya guru maupun siswa secara fisik, mental, maupun emosional. Kesiapan fisik, mental, dan emosional guru maupun siswa sangat diperlukan. Jika kedua belah pihak siap secara fisik, mental, dan emosional, proses belajar mengajar akan lancar, interaksi siswa dan guru pun akan terjalin harmonis layaknya orang tua dengan anaknya.
Kurangnya penanaman budi pekerti di sekolah. Pelajaran budi pekerti sekarang ini sudah tidak ada lagi. Kalaupun ada sifatnya hanya sebagai pelengkap, lantaran diintegrasikan dengan berbagai mata pelajaran yang ada. Namun realitas di lapangan pelajaran yang didapat siswa kabanyakan hanya dijejali berbagai materi. Sehingga nilai-nilai budi pekerti yang harus diajarkan justru dilupakan.
Selain dari ketiga faktor di atas, juga dipengaruhi oleh tipe-tipe kejiwaan seperti yang diungkapkan Plato dalam “Tipologo Plato”, bahwa fungsi jiwa ada tiga, yaitu: fikiran, kemauan, dan perasaan. Pikiran berkedudukan di kepala, kemauan berkedudukan dalam dada, dan perasaan berkedudukan dalam tubuh bagian bawah. Atas perbedaan tersebut Plato juga membedakan bahwa pikiran itu sumber kebijakasanaan, kemauan sumber keberanian, dan perasaan sumber kekuatan menahan hawa nafsu.
Jika pikiran, kemauan, perasaan tidak sinkron akan menimbulkan permasalahan. Perasaan tidak dapat mengendalikan hawa nafsu, akibatnya kemauan tidak terkendali dan pikiran tidak dapat berpikir bijak. Agar pendidikan di Indonesia berhasil, paling tidak pendidik memahami faktor-faktor tersebut. Kemudian mampu mengantisipasinya dengan baik. Sehingga kesalahan-kesalahan guru dalam sikap dan perilaku dapat dihindari.
Bagaimanapun juga kualitas pendidikan di Indonesia harus mampu bersaing di dunia internasional. Sikap dan perilaku profesional seorang pendidik akan mampu membawa dunia pendidikan lebih berkualitas. Dengan demikian diharapkan mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional Indonesia yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya.

3.        A. Apa saja fokus profesi guru?
Mutu pendidikan belum seperti yang diharapkan. Selain masih kurangnya saranadan fasilitas belajar adalah faktor guru. Kompetensi guru masih rendah dan guru bekerjatidak profesional.Itu sebabnya di lapangan kita melihat banyak guru yang belum memenuhi standar kompetensi sebagaimana diharapkan.
Pertama, guru tidak memiliki pengetahuan danketerampilan mengelola peserta didik. Misalnya, banyak kasus guru memberikanhukuman yang berlebihan terhadap siswanya, bahkan sampai melukai.
Kedua, kepribadian guru masih labil. Misalnya, guru menodai siswanya sendiri, sehingga gurusemacam ini sulit dijadikan teladan oleh para siswa dan masyarakat.
Ketiga, kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat masih rendah. Misalnya, guru tidak mampumenulis karya ilmiah sebagai bagian komunikasi dengan masyarakat, dan buruknyahubungan guru dan siswa serta masyarakat sehingga guru tidak mengetahui problemyang dihadapi muridnya, apalagi masyarakat sekitarnya.
Keempat, penguasaan guruterhadap materi pembelajaran masih dangkal. Misalnya, guru kesulitan dalammenerapkan materi yang diajarkannya dengan kehidupan siswanya sehari-hari. Beberapacontoh di atas hanya sebagian kecil saja dari kelemahan-kelemahan yang dimiliki paraguru kita.
Fakta-fakta tersebut mengingatkan kita untuk meninjau ulang proses pembelajaran dan pendidikan calon-calon guru yang dilakukan di IKIP, STKIP, danFKIP, yang sejatinya menghasilkan guru-guru yang memiliki kompetensi pedagogis, professional, sosial, dan kepribadian, (Semiawan dan Natawidjaja, 2000: 405). Kohlberg dan Mayer (1981: 94) menjelaskan bahwa, “Tujuan pendidikan adalah pengembanganmoral dan intelektual.” Mereka menegaskan bahwa, “Memahami prinsip- prinsip etik dan logis merupakan tujuan utama pendidikan,” (1981: 95).
Selain proses pendidikan, mutu tenaga pendidik dan kependidikan, dan mutu fasilitas dan sumber belajar, perlu mendapat perhatian serius, demi terwujudnya tujuan pendidikan calon guru tersebut.Hal tersebut cukup beralasan, karena guru mengajar dan mendidik murid di kelasdan di luar kelas, langsung maupun tak langsung. Di tangan gurulah kurikulum, sumber  belajar, sarana dan prasarana, dan iklim pembelajaran menjadi sesuatu yang bermakna bagi kehidupan peserta didik.
Cara meningkatkan kompetensi guru adalah melalui pendidikan prajabatan (pre- service education) dan pendidikan dalam jabatan (in-service training ),” (Caldwell dan Spinks, 1993: 121). Secara teoritis pengembangan kemampuan guru bisa dilakukanmelalui banyak hal (Caldwell dan Spinks, 1993: 121; Seyfarth, 2002: 124), yaitumelanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi (S1, S2, atau S3), kerja atau diskusi kelompok (MGMP/ KKG), belajar mandiri (membaca, memanfaatkan fasilitas belajar disekolah perpustakaan dan laboratorium serta internet), pelatihan dari sekolah maupun luar sekolah, dan berdiskusi dengan rekan sejawat dan siswa. Sutermeister (1976: 11) menegaskan bahwa, kemampuan dihasilkan dari pengetahuan dan keterampilan. Pengetahuan dipengaruhi oleh pendidikan, pengalaman, pelatihan, dan minat. Keterampilan dipengaruhi oleh bakat dan kepribadian, sebagaimana juga oleh pendidikan, pengalaman, pelatihan, dan minat. Bradley,et al. (1994: v) menulis pentingnya pendidikan dalam jabatan bagi gurusehingga mereka bisa mengajarkan hal-hal baru bagi para muridnya, dan sekolah mampumenghadapi setiap perubahan dengan penuh percaya diri. Menurut Banghart dan Trull (T.th.: 124),
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Sumenep Mohammad Kadarisman mengatakan, guru jangan hanya terfokus pada Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) saja, akan tetapi harus fokus untuk meningkatkan profesionalisme yang muaranya untuk meningkatkan kualitas dunia pendidikan. "Teman-teman (Guru, red) jangan hanya fokus pada TPP atau sertifikasi saja, tapi bagaimana meningkatkan mutu pendidikan," ujar Kadarisman kepada Radio Republik Indonsesia, Selasa (25/11/2014).
Menurutnya, dengan akan diberlakukannya UU tersebut guru harus tetap fokus pada tugasnya, karena dalam UU guru dan dosen itu memberi peluang sebesar-besarnya sebagai kompetisi dari keprofesionalisme masing-masing guru dalam memperoleh TPP. "Teman-teman harus tetap fokus, karena UU tersebut memacu kompetisi dari masing-masing guru," jelasnya.
Kadarisman menambahkan, melalui UU itu juga tatanan dunia pendidikan tanah air, kedepan akan lebih sistematis. Artinya, guru penerima TPP sesuia dengan disiplin ilmu atau background pendidikannya, karena selama ini masih belum linier terkait TPP dengan background pendidikannya.

B. Apa saja tujuan kode etik profesi keguruan?
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
1.    Menjunjung tinggi martabat profesi Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarang bernagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi.
2.    Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya Kesejahteraan mencakup lahir (material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental). Kode etik umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dalam menetapkan tariff-tarif minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa saja yang mengadakan tariff di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan teman seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin kode etik umumnya member petunjuk-petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
3.    Pedoman berperilaku Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesame rekan anggota profesi.
4.    Untuk meningkatkan pengabdian anggota profesi Kode etik berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdianya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
5.    Untuk meningkatkan mutu profesi Kode etik memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
6.    Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi Kode etik mewajibkan seluruh anggotanya untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.>Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi serta mutu organisasi profesi.
Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan dalam suatu kongres organisasi profesi.Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi, sehingga orang-orang yang tidak menjadi anggota profesi tidak dapat dikenakan. Kode etik hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin ditangan profesi tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut bergabung dalam profesi yang bersangkutan. Jika setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis bergabung dalam suatu organisasi, maka ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran serius tyerhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Seringkali Negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang semula hanya merupakan kode etik suatu profesi tertentu dapat meningkat dan menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Dengan demikian maka aturan yang mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi aturan yang memberikan sanksi-sanksi yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun pidana. Sebagai contoh dalam hal ini jika seorang anggota profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesame anggota profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu serius, maka dituntut dipengadilan.
Pada umumnya karena kode merupakan landasan moral pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi moral. Barang siapa melanggar kode etik, akan mendapat cela dari rekan-rekannya, sedfangkan sanksi yang dianggap terberat adalah pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi tersebut. Kesimpulan Kode etik keprofesian pada hakikatnya merupakan suatu system peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam himpunan organisasi keprofesian tertentu.
Adapun maksud dan tujuan pokok diadakanya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kewajibanya untuk memberikan imbalanya, baik yang bersifat financial, maupun secara sosial, moral, kultur dan lainya. Pihak pengemban tugas pelayan keprofesian juga diharapkan terjamin martabat, wibawa, dan kredibilitas pribadi dan keprofesianya serta hak atas imbalan yang layak sesuai dengan kewajiban jasa pelayananya.
Sedangkan profesi, pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Profesional, merujuk pada penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya dan menunjuk pada orangnya.
Profesionalisasi, proses menjadikan seseorang sebagai professional melalui inservice, training, dan atau preservice training. Profesionalisme, merujuk pada derajat penampilan seseorang sebagai professional dan penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi, dan juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dank ode etik profesinya. Etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku. Kode etik guru di Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik dalam suatu system yang utuh.
Kode etik guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap professional para anggota profesi keguruan. Tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian profesi, dan meningkatkan mutu profesi, dan mutu organisasi profesi. Penetapan kode etik tidak boleh dilakukan secara perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi yang berwenang sesuai dengan profesinya.





4.    A. Jelaskan tentang kompetensi guru?
Pengertian Kompetensi Guru
Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme, yaitu guru yang profesional adalah guru yang kompeten (berkemampuan). Karena itu, kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Profesionalisme seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar. Pada umumnya di sekolah-sekolah yang memiliki guru dengan kompetensi profesional akan menerapkan “pembelajaran dengan melakukan” untuk menggantikan cara mengajar dimana guru hanya berbicara dan peserta didik hanya mendengarkan. Dalam suasana seperti itu, peserta didik secara aktif dilibatkan dalam memecahkan masalah, mencari sumber informasi, data evaluasi, serta menyajikan dan mempertahankan pandangan dan hasil kerja mereka kepada teman sejawat dan yang lainnya. Sedangkan para guru dapat bekerja secara intensif dengan guru lainnya dalam merencanakan pembelajaran, baik individual maupun tim, membuat keputusan tentang desain sekolah, kolaborasi tentang pengembangan kurikulum, dan partisipasi dalam proses penilaian.
Kompetensi Profesional Guru
Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, terdiri dari 3 (tiga) yaitu ; kompetensi pribadi, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional mengajar. Keberhasilan guru dalam menjalankan  profesinya sangat ditentukan oleh ketiganya dengan penekanan pada kemampuan mengajar. Dengan demikian, bahwa untuk menjadi guru profesional yang memiliki akuntabilitas dalam melaksanakan ketiga kompetensi tersebut, dibutuhkan tekad dan keinginan yang kuat dalam diri setiap guru atau calon guru untuk mewujudkannya.
Untuk memahami pengertian “standar kompetensi”, hendaknya ditelusuri terlebih dahulu pengertian dari “kompetensi”. Berkaitan dengan definisi/pengertian “kompetensi”, berikut adalah pernyataan-pernyataan yang berhubungan dengan pengertian kompetensi tersebut:
Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. tentang Kurikulum Inti Perguruan Tinggi mengemukakan “Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu”.
Association K.U. Leuven mendefinisikan bahwa pengertian kompetensi adalah peingintegrasian dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang memungkinkan untuk melaksanakan satu cara efektiaaf.
Robert A. Roe (2001) mengemukakan definisi dari kompetensi yaitu: Competence is defined as the ability to adequately perform a task, duty or role. Competence integrates knowledge, skills, personal values and attitudes. Competence builds on knowledge and skills and is acquired through work experience and learning by doing.
Dari definisi di atas kompetensi dapat digambarkan sebagai kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan.
Berdasarkan definisi kompetensi di atas, komponen-komponen atau karakteristik yang membentuk sebuah kompetensi menurut Spencer & Spencer adalah :
1.      Motives, yaitu konsistensi berpikir mengenai sesuatu yang diinginkan atau dikehendaki oleh seseorang, sehingga me-nyebabkan suatu kejadian. Motif tingkah laku seperti me-ngendalikan, mengarahkan, membimbing, memilih untuk menghadapi kejadian atau tujuan tertentu.
2.      Traits, yaitu karakteristik fisik dan tanggapan yang konsisten terhadap informasi atau situasi tertentu.
3.      Self Concept, yaitu sikap, nilai, atau imaginasi seseorang.
4.      Knowledge, informasi seseorang dalam lingkup tertentu. Komponen kompetensi ini sangat kompleks. Nilai dari knowledge test, sering gagal untuk memprediksi kinerja karena terjadi kegagalan dalam mengukur pengetahuan dan kemampuan sesungguhnya yang diperlakukan dalam pekerjaan.
5.      Skills, yaitu kemampuan untuk mengerjakan tugas-tugas fisik atau mental tertentu.
Depdiknas merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Berdasarkan definsi tersebut Rastodio (2009) mendefinisikan kompetensi guru sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai guru.
Selanjutnya Kepmendiknas nomor 16 Tahun 2007 menetapkan standar kompetensi guru yang dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi : kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Penjelasan keempat kompetensi ini secara ringkas dijelaskan sebagai berikut :
1.      Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran.
2.      Kompetensi kepribadian adalah adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
3.      Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
4.      Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam.










B. Jelaskan kompetensi seorang guru dalam pembelajaran!
Kompetensi profesional guru adalah merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pengetahuan tentang pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar (Kariman,2002). Pada umumnya disekolah-sekolah yang memiliki guru dengan kompetensi profesional akan menerapkan “pembelajaran dengan melakukan” untuk menggantikan cara mengajar dimana guru hanya berbicara dan peserta didik hanya mendengarkan.
Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme yaitu, guru yang profesional adlah guru yang kompeten (berkemampuan), karena itu kompetensi profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi (Muhibbin Syah : 230). Dengan kata lain kompetensi adalah pemilikan,penguasaan,ketrampilan dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang.(A.Piet Sahertian :4)
Sedangkan menurut Depdikbud kompetensi yang harus dimiliki seorang guru (Komponen Dasar Kependidikan :25-26 ) adalah :
·         Kompetensi Profesional, guru harus memiliki pengetahuan yang luas dari subject matter ( bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi dalam arti memiliki konsep teoritis mampu memilih metode dalam proses belajar mengajar.
·         Kompetensi Personal, artinya sikap kepribadian yang mantap sehingga mampu menjadi sumbr intensifikasi bagi subjek. Dalam hal ini berarti memiliki kepribadian yang pantas diteladani, mampu melaksanakan kepemimpinan seperti yang dikemukakan Ki Hajar Dewantara, yaitu “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa. Tut Wuri Handayani”
·         Kompetensi Sosial, artinya guru harus mampu menunjukkan dan berinteraksi sosial, baik dengan murid-muridnya maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan dengan masyarakat luas.
Kompetensi untuk melakukan pelajaran yang sebaik-baiknya yang berarti mengutamakan nilai-nilai sosial dari nilai material.

Dalam suasana seperti itu, peserta didik dilibatkan secara aktif dalam memecahkan masalah , mencari sumber informasi, data evaluasi , serta menyajikan dan mempertahankan pandangan dan hasil kerja mereka kepada teman sejawat dan yang lainnya. Sedangkan para guru dapat bekerja secara intensif dengan guru lainnya, dalam merencanakan pembelajaran baik individual maupun tim, membuat keputusan tentang mendesai sekolah kolaborasi tentang pengembangan kurikulum, dan partisipasi dalam penilaian. Berikut akan diuraikan tentang kompetensi profesional yang harus menjadi andalan guru dalam melaksanakan tugasnya.
Peranan Guru Dalam pembelajaran Tatap Muka
Terdapat beberapa peran guru dalam pembelajaran tatap muka yang dikemukakan oleh Moon (1998), yaitu sebagai berikut.
Guru sebagai Perancang Pembelajaran (Designer Instruction)
Pihak Departemen Pendidikan Nasional telah memprogram bahan pembelajaran yang harus diberikan guru kepada peserta didik pada suatu waktu tertentu. Disini guru dituntut untuk berperan aktif dalam merencanakan PBM tersebut dengan memerhatikan berbagai komponen dalam sistem pembelajaran yang meliputi :
·         Membuat dan merumuskan bahan ajar
·         Menyiapkan materi yang relevan dengan tujuan, waktu, fasilitas, perkembangan ilmu, kebutuhan dan kemampuan siswa, komprehensif,sistematis, dan fungsional efektif.
·         Merancang metode yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi siswa.
·         Menyediakan sumbeer belajar, dalam hal ini guru berperan sebagai fasilitator dalam pengajaran.
·         Media, dalam hal ini guru berperan sebagai mediator dengan memerhatikan relevansi (seperti juga materi), efektif,efisien, kesesuaian dengan metode, serta pertimbangan praktis.
Jadi dengan waktu yang sedikit atau terbatas tersebut , guru dapat merancang dan mempersiapkan semua komponen agar berjalan dengan efektif dan efisien. Untuk itu guru harus memiliki pengetahuan yang cukup memadai tentang prinsip-prinsip belajar, sebagai landasan dari perencanaan.

Guru sebagai Pengelola Pembelajaran (Manager Instruction)
Tujuan umum pengelolaan kelas adalah menyediakan dan menggunakan fasilitas bagi bermacam-macam kegiatan belajar mengajar. Sedangkan tujuan khususnya adalah mengembangkan kemampuan siswa dalam menggunakan alat-alat belajar, menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan siswa bekerja dan belajar, serta membantu siswa untuk memperoleh hasi yang diharapkan.
Selain itu guru juga berperan dalam membimbing pengalaman sehari-hari ke arah pengenalan tingkah laku dan kepribadianny sendiri. Salah satu ciri manajemen kelas yang baik adalah tersedianya kesempatan bagi siswa untuk sedikit demi sedikit untuk mengurangi ketergantunganny pada guru hingga mereka mampu membimbing kegiatannya sendiri.
Sebagai manajer, guru hendaknya mampu mempergunakan pengetahuan tentang teori belajar mengajar dari teori perkembangan hingga memungkinkan untuk menciptakn situasi belajar yang baik mengendalikan pelaksanaan pengajaran dan pencapaian tujuan.
Guru sebagai Pengaruh Pembelajaran
Hendaknya guru senantiasa berusaha menimbulkan, memelihara, dan meningkatkan motivasi peserta didik untuk belajar. Dalam hubungan ini guru mempunyai fungsi sebagai motivator dalam keseluruhan kegiatan belajar mengajar. Empat hal yang dapat dikerjakan guru dalam memberikan motivasi adalah sebagai berikut (Dr Hamzah B.Uno :23),
a)      membangkitkan dorongan siswa untuk belajar
b)      menjelaskan secara konkret, apa yang dapat dilakukan pada akhir pengjaran
c)      memberikan ganjaran terhadap prestasi yang dicapai hingga dapat merangsang pencapaian prestasi yang lebih baik dikemudian hari
d)     membentuk kebiasaan belajar yang baik.
Guru sebagai Evaluator (Evaluator of Student Learning)
Tujuan utama penilaian adalah adalah untuk melihat tingkat keberhasilan,efektifitas dan efisiensi dalam proses pembelajaran. Selain itu untuk mengetahui untuk mengetahui kedudukan peserta dalam kelas atau kelompoknya . Dalam fungsinya sebagai penilai hasil belajar peseta didik guru hendaknyasecra terus-menerus mengikuti hasil belajar yang telah dicapai peserta didik dari waktu ke waktu. Informasi yang diperoleh melalui evaluasi ini akan menjadi umpan balik terhadap proses pembelajaran.
 Umpan balik akan dijadikan titik tolak untuk memperbaiki dan meningkatkan pembelajaran selanjutnya. Dengan demikian proses pembelajaran akan terus menerus ditingkatkan untuk memperoleh hasil yang optimal
Guru sebagai Konselor
Sesuai dengan peran guru sebagai konselor adalah ia diharapkan akan dapat merespon segala masalah tingkah laku yang terjadi dalam proses pembelajaran, Oleh karena itu, guru harus dipersiapkan agar :
·         dapat menolong peserta didik memecahkan masalah-masalah yang timbul antara peserta didik dengan orang tuanya,
·         bisa memperoleh keahlian dalam membina hubungan yng manusiawi dan dapat mempersiapkan untuk berkomunikasi dan bekerja sama dengan bermacam-macam manusia.
Pada akhirnya, guru akan memerlukan pengertian tentang dirinya sendiri, baik itu motivasi, harapan, prasangka ataupun keinginannya. Semua hal itu akan memberikan pengaruh pada kemampuan guru dalam berhubungan dengan orang lain terutama siswa.
Guru sebagai Pelaksana Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat pengalaman belajar yang akan didapat oleh peserta didik selama ia mengikuti suatu proses pendidikan. Secara resmi kurikulum sebenarnya merupakan sesuatu yang diidealisasikan atau dicita-citakan (Ali,1985:30). Keberhasilan dari suatu kurikulum yang ingin dicapai sangat bergantung pada faktor kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru. Artinya guru adalah orang yang bertanggung jawab dalam mewujudkan segala sesuatu yang telah tertuang dalam suatu kurikulum resmi. Bahkan pandangan mutakhir menyatakan bahwa meskipun suatu kurikulum itu bagus, namun berhasil atau gagalnya kurikulum tersebut pada akhirnya terletak di tangan pribadi guru.
Sedangkan peranan guru dalam pembinaan dan pengembangan kurikulum secara aktif (Dr.H.Hamzah B.Uno :26) antara lain yaitu :
1.      perencanaan kurukulum
2.      pelaksanaan di lapangan
3.      proses penilaian
4.      pengadministrasian
5.      perubahan kurikulum
Guru dalam Pembelajaran yang Menerapkan Kurikulum Berbasis Lingkungan
Peranan guru dalam kurikulum berbasis lingkungan tidak kalah aktifnya dengan peserta didik. Sehubungan dengan tugas guru untuk mengaktifkan peserta didik dalam belajar, maka seorang guru dituntut untuk memiliki pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang memadai. Pengetahuan, sikap, dan ketramoilan yang dituntut dari guru dalam proses pembelajaran yang memiliki kadar pembelajaran tinggi dadasarkan atas posisi dan peranan guru, tugas dan tanggung jawab sebagai pengajar yang profesional.
Posisi dan peran guru yang dikaitkan dengan konsep pendidikan berbasis lingkungan dalam proses pembelajaran (Dr. H. Hamzah.B.Uno 2007:27) , dimana guru harus menempatkan diri sebagai :
·         Pemimpin belajar, dalam arti guru sebagai perencana, pengorganisasi pelaksana, dan pengontrol kegiatan belajar peserta didik.
·         Fasilitator belajar, guru sebagai pemberi kemudahan kepada peserta didik dalam melakukan kegiatan belajarnya melalui upaya dalam berbagai bentuk.
·         Moderator belajar, guru sebgai pengatur arus kegiatan belajar peserta didik,. Selain itu guru bersama peserta didik harus menarik kesimpulan atau jawaban masalah sebagai hasil belajar peserta didik,atas dasar semua pendapat yang telah dibahas dan diajukan peserta didik.
·         Motivator belajar, guru sebagai pendorong peserta didik agar mau melakukan kegiatan belajar. Sebagai motivator guru harus dapat menciptakan kondisi kelas yang merangsang peserta untuk mau melakukan kegiatan belajar, baik individual maupun kelompok.
·         Evaluator belajar, guru sebagai penilai yang objektif dan komprehensif. Sebagai evaluator guru berkewajiban mengawasi, memantau proses pembelajaran peserta didik dan hasil belajar yang dicapainya. Guru juga berkewajiban melakukan upaya perbaikan proses belajar peserta didik, menunjukkan kelemahan dan cara memperbaikinya, baik secara individual, kelompok, maupun secara klasikal.


5.    Sebutkan ciri- ciri guru profesional?
Ciri Guru Profesional - Guru yang sudah sertifikasi maka menjadi guru profesional adalah hal yang wajib. Berikut ini merupakan beberapa dari ciri guru profesional yang mungkin bisa menjadi panutan bagi yang ingin mengembangkan diri agar benar-benar menjadi guru profesional.
1. Guru harus selalu mempunyai tenaga untuk siswanya. Guru yang baik akan memberi perhatian pada siswa di setiap obrolan atau diskusi yang dilakukan dan punya kemampuan mendengar dengan seksama.
2. Seorang guru harus mempunyai tujuan yang jelas. Ciri guru profesional adalah menetapkan tujuan setiap pelajaran secara jelas dan bekerja guna memenuhi tujuan dalam setiap kelas.
3. Mempunyai keterampilan untuk mendidik agar murid disiplin. Guru harus mempunyai keterampilan disiplin yang efektif. Hal ini agar bisa memberi promosi atas perubahan perilaku positif di dalam kelas.
4. Mempunyai keterampilan manajemen di dalam kelas yang baik. Guru harus mempunyai keterampilan manajemen di dalam kelas yang baik serta bisa memastikan agar perilaku siswa menjadi baik saat siswa belajar dan bekerja sama.
5. Guru harus bisa berkomunikasi secara baik dengan orang tua murid. Seorang guru harus menjaga komunikasi yang baik dengan orang tua dan bisa membuat mereka selalu mengerti tentang informasi yang sedang terjadi.
6. Guru mempunyai ekspektasi yang tinggi pada muridnya. Guru profesional memiliki ekspektasi besar pada siswa serta memacu semua siswa untuk terus bekerja dan mengerahkan potensi terbaik yang mereka miliki.
7. Mempunyai pengetahuan perihal kurikulum. Guru harus mempunyai pengetahuan yang mendalam mengenai kurikulum sekolah dan standar yang lain. Guru dengan sekuat tenaga akan memastikan bahwa pengajaran yang mereka lakukan sudah memenuhi standar-standar tersebut.
8. Mempunyai pengetahuan mengenai subyek yang diajarkan. Meskipun sudah jelas, namun terkadang diabaikan. Guru profesional memiliki pengetahuan yang sangat baik dan antusiasme terhadap subyek yang diajarkan. Guru tersebut selalu siap untuk menjawab semua pertanyaan dan menyimpan berbahai bahan yang menarik bagi siswa.
9. Guru selalu memberikan yang paling baik bagi anak didik di dalam proses pengajaran. Ciri guru profesional adalah selalu bergairah dalam mengajar dan bekerja bersama dengan anak didik. Guru akan merasa gembira ketika bisa mempengaruhi siswa dalam kehidupannya dan memahami efek yang mereka miliki.

B. Jelaskan hubungan antara etika, kode etik dan fungsi kode etik profesi guru dan kaitannya dengan organisasi profesi gurun  selain PGRI ! ( Lampirkan data organisasi asosiasi profesi guru dan kode etik dari masig-masing asosiasi tersebut )

Pengertian Etika
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/ kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat.
Pengertian Kode Etik
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Beberapa fungsi kode etik profesi guru:
1.  agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi;
2.  agar guru lebih bertanggungjawab atas profesinya;
3.  agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal;
4.  agar guru mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan, sehingga jasa profesi guru diakui dan digunakan oleh masyarakat;
5.  agar profesi ini membantu dalam memecahkan masalah dan mengembangkan diri; dan
6.  agar profesi guru terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.

Lampiran

  Organisasi Profesi Guru
Secara kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi guru di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu menahu tentang organisasi guru itu. Yang lebih dikenal kalangan umum adalah PGRI.
Disamping PGRI yang salah satu organisasi yang diakui oleh pemerintah juga terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang sudah mempunyai banyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.

Berikut ini jenis-jenis organisasi profesi guru yang ada di Indonesia:
    Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia.   Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
Tujuan utama pendirian PGRI adalah:
•   Membela dan mempertahankan Republik Indonesia (organisasi perjuangan)
•   Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi profesi) Pendirian PGRI sama dengan EI: “education as public service, not commodity”.
•   Membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi ketenagakerjaan).

Makna Visi PGRI adalah:
•   Wahana mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
•   Wahana untuk membela, mempertahankan, dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
•   Wahana untuk meningkatkan integritas bangsa dalam menjamin terpeliharanya keutuhan, kesatuan, dan persatuan bangsa.
•   Berperan aktif memperjuangkan tercapainya tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
•   Wadah bagi para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak asasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan pemangku profesi guru.
•   Wahana untuk memberikan perlindungan dan membela kepentingan guru dan tenaga guru yang berhubungan dengan persoalan-persoalan hukum.





Makna dari Terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Profesi :
  Wahana memperjuangkan peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi guru.
  Wahana mempertinggi kesadaran dan sikap guru dan tenaga guru dalam meningkatkan mutu profesi dan pelayanan kepada masyarakat.
  Wahana menegakkan dan melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia.
  Wahana untuk melakukan evaluasi pelaksanaan sertifikasi, lisensi, dan akreditasi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
  Wahana pembinaan bagi Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang menyatakan diri bergabung atau bermitra dengan PGRI.
  Wahana untuk mempersatukan semua guru dan tenaga guru di semua jenis, jenjang, dan satuan pendidikan guna mneningkatkan pengabdian dan peran serta dalam pembangunan nasional.
  Wahana untuk mewujudkan pengabidan secara nyata melalui anak lembaga dan badan khusus.
  Wahana untuk mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan, dan atau organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
  Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Ketenagakerjaan :
  Wahana untuk memperjuangkan terwujudnya hak-hak guru dan tenaga guru
  Wahana untuk memperjuangkan kesejahteraan guru yang berupa: imbal jasa, rasa aman, hubungan pribadi, kondisi kerja dan kepastian karier.
  Wahana untuk mewujudkan prinsip dan pendekatan ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota.
  Wahana untuk memperkuat kedudukan, wibawa dan martabat guru serta kesetiakawanan organisasi.
  Wahana untuk membela dan melindungi guru sebagai pekerja.
  Wahana untuk membina dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi ketenagakerjaan baik lokal, regional maupun global.
  Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Mandiri :
  Menjalin kerjasama dengan semua pihak atas dasar kemitrasejajaran, saling menghormati dan berdiri di atas semua golongan.
  Menggali dan mengembangkan potensi baik sumber daya manusia maupun sumber daya keuangan dan sumber daya organisasi lainnya yang tidak tergantung dari pihak manapun.
  Membangun transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan organisasi dengan menempatkan iuran anggota sebagai sumber utama pembiayaan organisasi.
  Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Non Partisan :
  PGRI tidak menjadi bagian dari partai politik manapun dan tidak berafiliasi dengan partai manapun.
  PGRI memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk menentukan pilihan politiknya secara merdeka.
  PGRI selalu menjalin hubungan baik dengan seluruh partai dan komponen masyarakat dalam memajukan pendidikan nasional.
Misi PGRI adalah:
  Menjaga, mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
  Berperan aktif dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan dan kebudayaan yang berlandaskan asas demokrasi, keterbukaan, pengakuan terhadap hak asasi manusia, keberpihakan pada rakyat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
  Mengembangkan dan meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kesejahteraan anggota.
  Melaksanakan, mengamalkan, mempertahankan dan menjunjung tinggi kode etik profesi guru Indonesia.
  Membangun sikap kritis terhadap kebijakan pendidikan yang tidak memihak kepada kepentingan masyarakat.
  Melaksanakan dan mengelola organisasi berdasarkan tata kelola yang baik (good govermance).
  Memperjuangkan perlindungan hukum, profesi, dan kesejahteraan anggota PGRI.
  Mewujudkan PGRI sebagai organisasi profesi yang mempunyai kewenangan akreditasi, sertifikasi, dan lisensi pendidik dan tenaga guru.
  Memperkuat solidaritas, soliditas, demokratisasi, dan kemandirian organisasi di semua level/tingkatan.
  Menyamakan persepsi, visi, dan misi para guru/pendidik dan tenaga guru sebagai pilar utama pembangunan pendidikan nasional.
  Mewujudkan PGRI sebagai organisasi yang memiliki kekuatan penekan (pressure group), pemikir (thinker), dan pengendali (control).

Berikut adalah daftar organisasi pendidikan yang berada di Indonesia saat ini. Diantara organisasi ini ada yang beranggotakan guru, dosen atau guru dan dosen. Organisasi ada yang berskala lokal dan nasioanal.
Organisasi Guru
Organisasi Lokal
•   Forum Interaksi Guru Banyumas (Figurmas)
•   Asosiasi Guru Nangroe Aceh Darrusalam (Asgu-NAD)
•   Ikatan Guru Honorer Indonesia (IGHI) Padang-Sumbar
•   Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) Lampung
•   Jakarta Teachers Club (JTC)-Jakarta
•   Forum Aspirasi guru Independen (FAGI) Kota Bandung
•   Forum Aspirasi guru Independen (FAGI) Kabupaten Bandung
•   Forum Aspirasi guru Independen (FAGI) Subang
•   Forum Aspirasi guru Independen (FAGI) Purwakarta
•   Forum Aspirasi guru Independen (FAGI) Sumedang
•   Forum Komunikasi Guru Tangerang (FKG)
•   Forum Guru-Guru Garut (FOGGAR)
•   Forum Guru Tasikmalaya (FGT)
•   Solidaritas Guru Semarang (Sogus)
•   Forum Komunikasi Guru Kota Malang (Fokus Guru)
•   Perhimpunan Guru Tidak Tetap (PGTTI) Kediri
•   Aliansi Guru Nasional Indonesia (AGNI) Jawa Timur
•   Perhimpunan Guru Mahardika Indonesia (PGMI)-Lombok
•   Forum Guru Honorer Indonesia (FGHI) Jakarta

Organisasi Nasional
•   Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
•   Asosiasi Guru Sains Indonesia (AGSI)
•   Asosiasi Guru Ekonomi Indonesia (AGEI)
•   Asosiasi Guru Otomotif Indonesia (AGTOI)
•   Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
•   Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGMI)
•   Asosiasi Guru PENULIS Indonesia (AGUPENA)
•   Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAI)
•   Persaudaraan Guru Sejahtera Indonesia (PGSI)
•   Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU)
•   Persatuan Guru Honor Indonesia (PGHI)
•   Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)
•   Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI)
•   Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI)
•   Ikatan Guru Indonesia (IGI)
•   Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
•   Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)


Organisasi Dosen
•   Asosiasi Dosen Indonesia (ADI)
•   Asosiasi Dosen PGSD Indonesia (ADPGSDI)
•   Asosiasi Dosen Syari'ah Indonesia (ADSI)
•   Asosiasi Pengembang Perguruan Tinggi dan Dosen Indonesia) (AP2DI)
•   Forum Dosen Indonesia (FDI)
•   Ikatan Dosen Budaya Daerah Indonesia (IKADBUDI)
Himpunan Sarjana Pendidikan
•   Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
•   Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN)
•   Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (AP3KNI)
•   Asosiasi Sarjana Pendidikan Sejarah Indonesia (Aspensi)
•   Asosiasi Profesi Pendidikan Khusus Indonesia (APPKhI )
•   Himpunan Sarjana pendidikan Agama Islam (HSPAI)
•   Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial Indonesia (HISPISI)
•   Himpunan Sarjana Bimbingan dan Konseling Indonesia (HSBKI)
•   Himpunan Sarjana Pendidikan Luar Biasa Indonesia (HISPELBI)
•   Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI)
•   Himpunan Pengembang Kurikulum Indonesia (Hipkin)
•   Ikatan Akademisi Pendidikan Non Formal Indonesia (IKAPENFI)
•   Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU)
•   Ikatan Sarjana Nahdlatul Wathan (ISNW)
Asosiasi Lembaga Pendidikan
•   Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Indonesia (ALPTKI)
•   Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Swasta Indonesia (ALPTKSI)
•   Lembaga Pendidikan Ma'arif (LP Ma'arif)
•   Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi)
•   Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK)






KODE ETIK
MUKADIMAH
Sejalan dengan nilai dan norma tata kehidupan insan yang bertaqwa kepada Allah SWT, maka ditetapkanlah Kode Etik dan Profesi ASOSIASI KONSULTAN NON KONSTRUKSI guna meningkatkan pengabdian para anggotanya kepada negara, bangsa dan lingkungan dengan bertumpu pada kejujuran, keahlian dan keluhuran budi, berprofesi secara profesional.
KETENTUAN UMUM
Dengan menjunjung tinggi profesi konsultan dan menghormati kode etik ASOSIASI KONSULTAN NON KONSTRUKSI sebagai dasar yang dinamis untuk melayani sesama manusia maka tiap anggota Asosiasi dengan ini menjunjung tinggi dan berikrar berpegang teguh pada :
KODE ETIK
1.  Berorientasi pada pembangunan ekonomi serta pemberdayaan masyarakat, bertindak jujur serta independen dan penuh dedikasi melayani Pemberi Tugas maupun Masyarakat luas, untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai aturan agama, sosial dan budaya yang berlaku.
2.  Menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik profesi konsultan dalam hubungan kerja    dengan Pemberi Tugas, rekan konsultan dan masyarakat luas pada umumnya.
3.  Menghindari dari kepentingan pribadi maupun kelompok dan keputusan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
4.  Menjaga kerahasiahan lembaga Pemberi Tugas yang menjadi mitra atau klien.
5.  Taat pada peraturan dan kesepakatan yang berlaku pada organisasi Asosiasi serta menghormati prinsip imbalan jasa yang layak dan memadai bagi konsultan.
6.  Taat dan patuh pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak melakukan tindakan yang menyimpang.
7.  Melaksanakan sekuat tenaga serta kemampuan terhadap ikrar yang telah diucapkan.
IKRAR
1.  Bahwa akan senantiasa menyumbangkan perhatian, pemikiran, waktu dan tenaga kami untuk meningkatkan kualitas dan derajat hidup bangsa Indonesia maupun khususnya pengusaha kecil dan menengah serta dengan mengembangkan dan memberdayakan lembaga-lembaga perekonomian rakyat yang mandiri serta ikhtira-ikhtiar lainnya untuk maksud itu semata-mata sebagai pengabdian kami kepada Tuhan yang Maha Esa.

2.  Bahwa kami akan secara terus-menerus melaksanakan ihktiar dan usaha-usaha tersebut secara konsisten, istiqamah, cerdas dan penuh kesabaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar