1.
A.
Jelaskan apa saja prilaku etika profesi keguruan?
Profesi guru tampaknya masih dalam posisi yang kurang menguntungkan
baik dari segi fasilitas,, finansial yang berkaitan dengan kesejahteraan maupun
penghargaan. Ada diantara guru yang ditempatkan pada sebuah bangunan yang
hampir roboh, ruang yang penuh sesak dengan 40-45 anak didik per kelas dan
perlengkapan yang kurang memadai.
Semua itu harus diterima guru sebagai orang yang dibebani tugas di
bidang pendidikan. Pada prinsipnya profesi adalah suatu lapangan pekerjaan yang
dalam melakukan tugasnya memerlukan teknik dan prosedur ilmiah, memiliki dedikasi yang tinggi dalam
menyikapi pekerjaan serta berorientasi pada pelayanan yang baik. Artinya bahwa
dalam konteks ini profesi guru dapat dikategorikan suatu pekerjaan ideal
memberikan pelayanan pendidikan kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk
menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala
kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta
didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu
kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang.
Dapat dibayangkan jika guru tidak menempatkan fungsi sebagaimana mestinya,
bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi perkembangannya.
Disamping itu, masih adanya keraguan apakah guru itu sudah bisa
disebut sebagai profesi atau belum. Oleh karena itu, kami mencoba menguraikan
tentang pengertian dari profesi guru, syarat-syarat profesi guru dan penilaian
terhadap etika dan profesi guru.
Profesi pada hakekatnya adalah sikap yang bijaksana yaitu pelayanan
dan pengabdian yang dilandasi oleh keahlian, kemampuan, teknik dan prosedur
yang mantap diiringi sikap kepribaadian tertentu. Profesi juga bisa dikatakan
sebagai pelayanan jabatan yang bermanfaat dan bernilai bagi masyarakat sebagai
suatu spesialisasi dari jabatan intelektualyang diperoleh melalui ilmu
pengetahuan teoritis secara terstruktur.
Pengertian profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan,
kejuruan dan sebagainya) tertentu. Sedangkan Volmer dan Mills dalam buku
Administrasi Pendidikan Kontemporer mengemukakan bahwa pada dasarnya profesi
adalah sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh
melalui studi dan training, bertujuan mensuplay ketrampilan melalui pelayanan
dan bimbingan pada orang lain untuk mendapatkan bayaran atau gaji.
Guru professional akan tercermin dalam penampilan pelaksanaan
pengabdian tugas-tugas yang ditandai dengan keahlian baik dalam materi maupun
metode. Keahlian yang dimiliki oleh guru profesional adalah keahlian yang
diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan pelatihan yang diprogramkan
secara khusus untuk itu. Keahlian tersebut mendapat pengakuan formal yang
dinyatakan dalam bentuk sertifikasi dan akreditasi. Dengan keahliannya itu
seorang guru mampu menunjukkan otonominya, baik secara pribadi maupun sebagai
pemangku profesinya.
Profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang berdasarkan
prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. memiliki
bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
2. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan,
ketakwaan, dan akhlak mulia;
3. memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan
sesuai dengan bidang tugas;
4. memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
5. memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
6. memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
7. memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara
berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
8. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan
9. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian bagi guru.
Guru sebagai profesi di Indonesia secara formal telah dicanangkan
oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, bertepatan
dengan acara puncak peringatan Hari Guru Nasional XII, tanggal 2 Desember 2004.
B. Syarat-Syarat
Profesi Guru
National
Education Associatiaon (NEA) (1948) dalam buku Profesi Keguruan menyarankan
syarat-syarat profesi guru :
·
Jabatan
yang melibatkam kegiatan intelektual
·
Jabatan
yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
·
Jabatan
yang memerlukan persiapan profesiaonal yang laman.
·
Jabatan
yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang bersinambugan.
·
Jabatan
yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permaen
·
Jabatan
yang menentukan baku (standarnya) sendiri
·
Jabatan
yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
·
Jabatan
yang mempuyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Di samping itu,
profesi guru juga memerlukan persyaratan khusus antara lain:
·
Menuntut
adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang
mendalam.
·
Menekankan
pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
·
Menuntut
adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
·
Adanya
kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
·
Memungkinkan
perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Berdasarkan dua pandangan tersebut, dapat diambil beberapa
kesimpulan, yaitu :
1.
Guru
merupakan jenis pekerjaan yang memiliki fungsi dan signifikansi dengan
kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, bahkan masyarakat dan pemerintah
(presiden) telah memberikan pengakuan secara formal bahwa bahwa guru sebagai
profesi.
2.
Guru
memang harus memiliki kemampuan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan keahlian
yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan dari institusi
pendidikan yang telah terakreditasi. Oleh karena itu, maka guru harus mempunyai
kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai.
3.
Guru
memiliki organisasi profesi dan kode etik profesi yang harus dipedomani dalam
pelaksanaan tugas-tugas profesionalnya.
4.
Untuk
mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tugasnya dengan baik, maka
guru atau pendidik berhak untuk memperoleh kesejahteraan yang memadai.
C. Penilaian Terhadap Etika Dan Profesi Guru
Kalau kita ikuti perkembangan Profesi Keguruan Indonesia, jelas
bahwa pada mulanya guru-guru Indonesia diangkat dari orang-orang yang tidak
berpendidikan khusus untuk memangku jabatan guru. Seiring perjalanan waktu,
guru-guru yang pada awalnya diangkat
dari orang-orang yang tidak dididik secara khusus menjadi guru,
secara berangsur-angsur dilengkapi dengan guru-guru yang lulus dari sekolah
guru.
Pada mulanya guru diangkat dari orang-orang yang tidak memiliki
pendidikan khusus yang ditambah dengan orang-orang yang lulus dari Sekolah Guru
(Kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852, karena
mendesaknya keperluan guru maka Pemerintah Hindia Belanda mengangkat lima macam
guru yaitu:
·
Guru
lulusan sekolah guru yang dianggap sebagai guru yang berwenang penuh.
·
Guru
yang bukan sekolah guru, tetapi lulus ujian yang diadakan untuk menjadi guru.
·
Guru
bantu. Yakni yang lulus ujian guru bantu.
·
Guru
yang dimagangkan kepada seorang guru senior, yang merupakan calon guru.
·
Guru
yang diangkat karena keadaan yang sangat mendesak yang berasal dari warga yang
perna mengecap pendidikan.
Dalam sejarah pendidikan guru Indonesia, guru pernah mempunyai
status yang sangat tinggi di masyarakat, mempunyai wibawah yang sangat tinggi,
dan dianggap sebagai orang yang serba tahu.
Peranan guru saat itu tidak hanya mendidik anak di depan kelas, mendidik
masyarakat, tempat masyarakat untuk bertanya, baik untuk memecahkan masalah pribadi
maupun sosial. Namun, wibawa guru mulai memudar sejalan dengan kamajuan zaman,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan keperluan guru yang meningkat
tentang imbalan atau balas jasa.
Dalam era teknologi yang maju sekarang, guru bukan lagi satu-satunya
tempat bertanya bagi masyarakat. Pendidikan masyarakat mungkin lebih tinggi
dari guru dan kewibawaan guru berkurang antara lain karena status guru dianggap
kalah gengsi dari jabatan lainnya yang mempunyai pendapatan yang lebih baik.
Guru sangat mungkin dalam menjalankan profesinya bertentangan
dengan hati nuraninya, karena ia paham bagaimana harus menjalankan profesinya
namun karena tidak sesuai dengan kehendak pemberi petunjuk atau komando maka
cara-cara para guru tidak dapat diwujudkan dalam tindakan nyata. Guru selalu
diinterpensi. Tidak adanya kemandirian atau otonomi itulah yang mematikan
profesi guru dari sebagai pendidik menjadi pemberi instruksi atau penatar.
Bahkan sebagai penatarpun guru tidak memiliki otonomi sama sekali. Selain itu, ruang
gerak guru selalu dikontrol melalui keharusan membuat satuan pelajaran (SP).
Padahal, seorang guru yang telah memiliki pengalaman mengajar di atas lima
tahun sebetulnya telah menemukan pola belajarnya sendiri. Dengan dituntutnya
guru setiap kali mengajar membuat SP maka waktu dan energi guru banyak
terbuang. Waktu dan energi yang terbuang ini dapat dimanfaatkan untuk
mengembangkan dirinya.
Selain faktor di atas faktor lain yang menyebabkan rendahnya
profesionalisme guru disebabkan oleh antara lain;
1)
masih
banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara utuh. Hal ini disebabkan oleh
banyak guru yang bekerja di luar jam kerjanya untuk memenuhi kebutuhan hidup
sehari-hari sehingga waktu untuk membaca dan menulis untuk meningkatkan diri
tidak ada;
2)
belum
adanya standar profesional guru sebagaimana tuntutan di negara-negara maju;
3)
kemungkinan
disebabkan oleh adanya perguruan tinggi swasta sebagai pencetak guru yang
lulusannya asal jadi tanpa mempehitungkan outputnya kelak di lapangan sehingga
menyebabkan banyak guru yang tidak patuh terhadap etika profesi keguruan;
4)
kurangnya
motivasi guru dalam meningkatkan kualitas diri karena guru tidak dituntut untuk
meneliti sebagaimana yang diberlakukan pada dosen di perguruan tinggi.
Di dalam etika guru Indonesia dituliskan dengan jelas bahwa guru
membimbing murid untuk membentuk mereka menjadi manusia seutuhnya yang berjiwa
pancasila. Etika bagi guru adalah terhadap peserta didiknya, terhadap pekerjaan
dan terhadap tempat kerja. Etika tersebut wajib dimiliki oleh seorang guru
untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang baik.
Guru sebaiknya memberi contoh yang baik bagi muridnya. Keteladanan
seorang guru adalah perwujudan realisasi kegiatan belajar mengajar dan
menanamkan sikap kepercayaan kepada murid. Guru yang berpenampilan baik dan
sopan akan mempengaruhi sikap murid demikian juga sebaliknya. Selain itu di
dalam memberikan contoh kepada murid, guru harus bisa mencontohkan bagaimana
bersifat objektif dan terbuka pada kritikan serta menghargai pendapat orang
lain.
Guru harus bisa mempengaruhi dan mengendalikan muridnya. Perilaku
dan pribadi guru akan menjadi bagian yang ampuh untuk mengubah perilaku murid.
Guru hendaknya menghargai potensi yang ada di dalam keberagaman murid. Seorang guru
dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan ilmu pengetahuan atau
perkembangan intelektual saja, namun juga harus memperhatikan perkembangan
pribadi anak didiknya baik perkembangan jasmani atau rohani.
Etika guru yang berikutnya adalah profesional terhadap pekerjaan.
Sebagai seorang guru adalah pekerjaan yang mulia. Guru harus melayani
masyarakat di bidang pendidikan secara profesional. Supaya bisa memberikan
layanan yang memuaskan pada masyarakat maka guru harus bisa menyesuaikan
kemampuan serta pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat.
Yang berikutnya adalah profesional terhadap tempat kerja. Suasana
yang baik ditempat kerja bisa meningkatkan produktivitas. Kinerja guru yang
tidak optimal bisa disebabkan oleh lingkungan kerja yang tidak memberi jaminan
pemenuhan tugas dan kewajiban guru secara optimal.
Pendekatan pembelajaran kontekstual bisa menjadi pemikiran bagi
guru supaya lebih kreatif. Strategi belajar yang membantu guru untuk mengaitkan
materi pelajaran dengan situasi akan mendorong murid mengaitkan pengetahuan
yang sudah dimiliki dengan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Sikap
profesional guru pada tempat kerja adalah dengan cara menciptakan hubungan yang
harmonis di lingkungan tempat kerja dan lingkungan. Etika guru sangat
dibutuhkan dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
B. Jelaskan tentang moral yang berlaku di profesi keguruan!
v Pengertian Moral
Moral berasal dsri bahasa Latin diambil dari kata mos dengan bentuk
jamaknya mores, yang kemudian diserap ke daalm bahasa Indonesia yaitu moral.
Moral berarti kebiasaan berbuat baik, sebagai lawan dari kebiasaan berbuat
buruk. Moral lebihb banyak bersifat praktis. Menurut pandangan ahli filsafat,
moral memandang tingkah laku perbuatan manbusia secara local, artinya moral
menyatakan ukuran sedangkan yang menjelaskan ukuran itu adalah etika. Dalam
pembicaran moral tolak ukur yang digunakan adalah norma-norma yang tumbuh dan
berkembang dan berlangsung di masyarakat. Istilah moral senantiasa mengaku
kepada baik buruknya perbuatan manusia sebagai manusia. Inti pembicaraan
tentang moral adalah menyangkut bidang kehidupan manusia dinilai dari baik
buruknya perbutaannya selaku manusia. Norma moral dijadikan sebagai tolak ukur
untuk menetapkan betul salahnya sikap dan tindakan manusia, baik buruknya
sebagai manusia.
v Hubungan antara Nilai dan Moral
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa nilai adalah suatu yang
menjadi acuan bagi seseorang tentang perbuatan baik dan buruk. Ini tentunya
berbeda dengan moral, dimana moral seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa
moral adalah perbuatan baik atau buruk yang dilakukan manusia. Jadi letak
perbedaan antara nilai dan moral bahwa nilai menjadi acuanya sedangkan moral
menjadi perbuatanya.
Nilai dan moral bukan hanya perbedaan tetapi juga memiliki keterkaitan
dan hubungan yang saling berkaitan. Keterkaitan tersebut dapat dilihat bahawa
ketika kita melakukan sesuatu yang bermoral maka kita telah melukan juga
sesuatu yang bernilai. Dengan kata lain bahwa nilai memberiakan acuan atau
pedoaman agar kita melakukan suatu perbuatan yang dianggap baik.
Nilai moral adalah nilai atau hasil perbuatan yang baik
(seperti:ketertiban, kesejahteraan, kesehatan), sedangkan norma moral adalah
norma yang berisi bagaiamana cara berbuat baik (seperti:pemberitahuan,
peraturan, petunjuk, arahan. Sehingga bermoral artinya mempunyai kebiasaan
berbuat baik atau terbiasa berbuat baik.
Sedangkan berniali artinya perbuatan yang menunjukan sesuatu yang
berkualitas adri perbuatan kita. Berkualitas artinya member pengaruh yang baik
kepada orang lain.
v Guru yang Bermoral
Guru merupakan profesi yang mempunyai peranan penting dalam
masyarakat bukan hanya bagi para peserta didik. Guru adalah seseorang yang
mempunyai kemampuan memberi teladan bahakan arahan kepada orang lain. Guru
bukanlah sebuah profesi yang hanya menuntut kompetensi tapi juga menuntut
perilaku yang baik. Oleh karena itu, setiap aktivitas dan sikap yang ditunjukan
seorang guru menunjukan kepribadian dan kompetensinya serta menunjukan hasil
yang dicapainya terutama dalam mendidik siswanya dan memberi teladan juga
kepada masyarakat. Dan untuk mencapai semuanya itu dibutuhkan guru yang
bermoral.
Menjadi guru moral memang bukan perkara mudah. Moralitas selalu
meminta untuk setiap orang konsisten. Konsistensi yang dimaksud adalah konsistensi
antara apa yang diucapkan dengan sikap yang dilakukan. Ada garis lurus searah
antara sikap dan ucapan. Morality (from the latin, moralitas "manner,
character, proper behavior") is the differentiation of intentions,
decisions, and actions between those that are good (or right) and those that
are bad (or wrong). Moral juga dapat diartikan sebagai sikap, perilaku,
tindakan, kelakuan yang dilakukan seseorang pada saat mencoba melakukan sesuatu
berdasarkan pengalaman,tafsiran,suara hati,serta nasihat, dan lain-lain.
Menjadi Guru dari sebuah obyek bernama moral tentunya sekali lagi
bukan perkara mudah. Kadang ada begitu banyak kelemahan yang tersembunyi dari
dalam diri yang selalu tampak. Indonesia adalah sebuah negara dengan
nilai-nilai ke-indonesiaan yang begitu baik dimata dunia. Pancasila telah
menjadi landasan moral bagi 250 juta pengikutnya. Kalaupun ada yang beringas,
kekerasan dimana-mana, korupsi merajalela, integritas bangsa mulai
goyah-mungkin ini adalah gejala 'keletihan' dari segenap bangsa Indonesia.
Mungkin saja para guru moralnya perlu refreshing. perlu kembali menengadah
kepada Pancasila dan nilai-nilai moral yang dianjurkannya.
Jadi, seorang guru yang bermoral adalah pendidik yang mempu menjaga
ucapan dan tindakan agar tidak menimbukkan sesuatu yang merugikan dirinya dan
peserta didik yang dididikya. Pendidik yang bermoral adalah mereka yang
senantiasa tetap konsisten menjaga martabat baik profesinya serta mampu
menunjukan prilaku, tindakan, dan apa yang keluar dari mulutnyv adapatv menimbulkan
kebaikan bagi orang banyak.
Cara-cara yang mungkin dapat kita lakukan dalam mewujudkan semuanya
itu terutama dalam mengembangkan keprofesionalan seorang pendidik antara lain.
1)
Merefleksikan
diri sebelum dan sesudah megajar. Dengan begitu kita dapat mengetahui apakah
yang kita lakukan terutama dalam kelas tidak menimbulkan sesuatu yang buruk.
2)
Secara
konsisten dan penuh tanggung jawab mengamalkan kode etik profesi keguruan.
Karena di sana telah dijelaskan bagiman kita seharunya bertindak dan berlaku,
memperlakukan siswa kita, serta bagaimana kit abertidak di masyarakat.
3)
Senantiasa
menerima dengan lapang dada setiap kritik yang membangun yang dilontarkan oleh
masyuarakat ataupun teman prodesi kita, terutama sebisa mungkin meminta kritik
dari para siswa tentang cara berprilaku kita di dalam kelas.
4)
Senantiasa
mengawali setiap tugas dan kerja kita dengan meminta pertolongan Roh Kudus agar
kiuta diberi kemampuan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab kita.
Dengan, begitu kita mungkin akat tetap di panfang sebagai guru yang
berkompeten dan pantas untu dijadikan teladan.
v Moral dalam Pengembangan Profesi
Pendidik
Seorang pendidik dikaatan berkualita, berkompetan, bahakan
professional jika setiap apa yang dilakukannya, baik sikap, prilaku, tindakan,
cara mendidik dan cara menempatkan posisinya dapat menunjukan atau mencerminkan
sesuatu yang baik, berahklak, bahkan bermoral.
Seorang guru harus dapat menempatkan dirinya dimana saja dengan
baik dengan menunjukan sikap ataupun prilaku yang bermoral. Pola tingkah laku
guru tersebut dapat dilihat dari segi sasaran sikap profesi guru, yaitu:
1) Sikap terhadap
pertaturan perundang-undangan
Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu,
guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam
bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan tersebut.
Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala
peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional, di pusat maupun di Daerah, maupun departemen lain dalam rangka
pembinaan pendidikan di negara kita.
Setiap guru Indonesi awajib tunduk dan taat kepada
ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia harus taat kepada
kebijaksanaan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan
Nasional maupun Departemen yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat maupun
di daerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanan-kebijaksanaan pendidikan di
Indonesia.
Bagaiamana guru bersikap terhadap peraturan yang berlaku menunjukan
juga, aoakah ia bermoral atau tidak. Karena peraturan tersebut memberikan
arahkan kepada seorang guru agar dapat berlaku baik.
2) Sikap terhadap Organisasi
Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningktkan mutu organisasi
PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada
kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana
pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih
berdaya guna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan
memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat tergantung kepada
kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban para anggotanya
Organisasi PGRI merupakan suatu sistem, di mana unsur pembentukannya adalah
guru-guru. Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai dengan tujuan sistem.
Ada hubungan timbal balik antara naggota profesi dengan organisasi, baik dalam
melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
3) Sikap terhadap Teman
Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahawa “Guru memelihara
hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini
berarti bahwa: (1) Guru hendaknya menciptakan dan memlihara hubngan sesama guru
dalam lingkungan kerjanya, dan (2) Guru hendaknya menciptakan dan memelihara
semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan
kerjanya.
Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka
melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan keleuargaan ialah hubungan
persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam
hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota
profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
Sikap profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah
sikap ingin bekerja sama, saling harga menghargai, saling pengertian, dan
tanggung jawab. Jika ini sudah berkembang, akan tumbuh rasa senasib
sepenanggungan seta menyadari akan kepentingan bersama, tidak mementingkan
kepentingan diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain
4) Sikap terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa: Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa Pancasila. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus
dipahami oleh seorang ufur dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni:
tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusi
Indonesia seutuhnya.
Dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan peserta didik menuruti
bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikannya. Dalam handayani berarti
guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarnya. Dengan
demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan ke arah pembentukan
manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila, dan bukanlah mendikte
peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik.
Seorang guru yang bermoral adalah guru yang menempatkan peserta
didik sebagai subjek didik bukan menempatkan murid sebagai objek apalagi objek
penganiayaan.
5) Sikap terhadap Tempat
Kerja
Sikap in berkaitan dengan bagaimana guru bersikap bagi dirinya dan
bagi orang tua murid dan masyarakat sekelilingnya. Guru bersikap bagi dirjya
berarti bahwa gur harus membangun sikap yang baik dari dirinya sendiri sebelum
ia bersikap kepada orang lain, terutama ia harus dapat mengintrospeksi dir
bahaiaman prilakunya saat di dalam kelas.
Sikap terhadap orang tua murid terutama masyarakat adalah
bagaiamana guru menunjukan sikap yang hangt kepad aorang tua murid agar membatu
kita dalam mendidik perserta didik serta bagaiman kit abersikap kepada
masyarakat. Sikap kit atersebut dapat dilihat dari cara berpakaian kita, tutur
kata kita, bahkan dari apa yang kita gunakan. Untuk itulah, penting bagi
seorang guru untuk mampu memposisikan dirnya dengan bai di masyarakat.
6) Sikap terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru
maupun organisasi yang lebih besar, guru akan berada dala bimbingan dan
pengawasan pihak atasan.
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan
mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana tiap
anggota organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan
tujuan organisasi tersebut.
Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru
terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam
menyukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
7) Sikap terhadap Pekerjaan
Profesi keguruan berhubungan dengan anak didik, yang secara alami
mempunyai persamaan dan perbedaan. Orang yang telah memilih suatu karier
tertentu biasanya akan berhasil baik, bila dia mencitai dengan sepenuh hati.
Artinya, ia akan berbuat apa pun agar kariernya berhasil baik, ia committed
dengan pekerjaannya. Ia harus mau dan mampu melaksanakan tugsnya serta mampu
melayani dengan baik pemakai jasa yang membutuhkannya.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus
selalu dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan
permintaan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuannya.
Bukan hanya itu, guru juga harus mempunyai tanggung jawab dan sikap pengabdian
penuh dalam mendidik.
Dalam butir keenam ini dituntut kepada guru, baik secara pribadi
maupun secara kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri,guru dapat melakukannya
secara formal maupun informal. Secaar formal, artinya guru mengikuti berbagai
pendidikan lanjutan atua kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan,
waktu, dan kemampuannya.
Secara informal guru dapat meningkat pengetahuan dan
keterampilannya melalui mass media seperti televis, radio, majalah ilmiah,
koran, dan sebagainya, ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya yang
cocok dengan bidangnya.
v Guru yang Bernilai
Dari sini kita dapat berasumsi bahwa guru yang bernilai adalah guru
yang ditempatakan siswanya sebagai seseorang yang patut dihargai, dihormati dan
diteladani. Guru yang bernilai bahkan mungkin berarti bagai siswanya adalah
1)
Guru
yang dapat membimbing mereka pada suatu tujuan ataupun cita-ciuta yang mereka
harapkan.
2)
Guru
yang bernilai bagi siswany adalah guru yang dapat mengambil peran penting dalam
kehidupan siswanya,
3)
Guru
yang menjadi orang tua kedua bagi siswanya, guru yang mengerti setiap
permasalah yang dihadapi siswanya,
4)
Guru
yang dekat dan peduli kepada siswanya.
Guru yang demikian adalah guru yang patut dibanggakan oleh siswanya
bahkan mungkin oleh masyarakat luas.
Seorang siswa akan berhasil itu juga sangat bergantung dari peran
seorang guru. Guru yang hanya sekedar memberikan pengetahuan akademik kepada
siswanya adalah guru yang tidak bisa mengantarkan siswanya kepada keberhasilan,
dan guru yang demikian bukanlah guru yang professional apalagi bernilai. Seorang
guru yang professional adalah mereka yang menguasai setiap kompetensinya bahkan
yang paling penting bertanggung jawab penuh bagi setiap masa depan siswanya. Dan
disini yang harus dilakukan oleh seorang guru adalah menjadi guru yang memiliki
nilia.
Gaffar (Sauri: 2009) menyebutkan bahwa pendidikan bukan hanya
sekedar menumbuhkan dan mengembangkan keseluruhan aspek kemanusiaan tanpa
diikat oleh nilai, tetapi nilai itu merupakan pengikat dan pengarah proses
pertumbuhan dan perkembangan tersebut. Nilai sebagai sesuatu yang berharga,
baik, luhur, diinginkan dan dianggap penting oleh masyarakat pada gilirannya
perlu diperkenalkan pada anak. Sanjaya (2007) mengartikan nilai (value) sebagai
norma-norma yang dianggap baik oleh setiap individu. Inilah yang menurutnya
selanjutnya akan menuntun setiap individu menjalankan tugas-tugasnya seperti
nilai kejujuran, nilai kesederhanaan, dan lain sebagainya.
Pada pembelajaran sebelumnya juga kita telah membahas apa-apa saja
nili dalam pendidikan. Nilai pendidikan tersebut antara lain
1)
Nilai
Kebaikan, dimana nilai ini megarahkan kita pada suatu pegamakan tentang berbuat
baik, mengajarakan yang baik, bertindak
dengan baik bagi diri kita bahkan peserta didik.
2)
Nilai
kebajikan, menunjukn pada perbuatan yang sesui dengan susila, pengendalian
nafsu inderawi, tidak pantang menyerah, dan adil.
3)
Nilai
kebahagiaan, menunjuk pada pencarian suatu kebahagiaan sejati yang dapat dinikmati
dan diberikan kepada diri sendiri bahkanpun kepada para peserta didik.
Nilai-nilai tersebut dapat mengarahkan seorang pendidik pada
perbuatan yang mencerminkan tindakan yang moral dan dapat dinilai sebagai
sesuatu yang bernilai. Artinya bahwa seorang pendidik akan dipandang sebagai
seseorang yang mampu dan patut diteladani karena perilaku uang dilakukannya
telah dinilali sebagi sesuatu yang bernilai.
v Nilai-Nilai yang diperlukan dalam
Pengembangan Profesi Pendidik
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa nilai-nilai dalam
pendidikan yang harus diamalakan seorang guru dalam mendidik adalag Kebaikan,
Kebajikan, dan Kebahagiaan. Selain itu juga, beberapa nilai berikut (saya ambil
dari nilai-nilai kempemimpinan oleh Herma Musakabe dalam Nilai-Nilai Kepemimpinan
….) yang perlu dimiliki seorang pendidik antara lain sebaagi berikut
1)
Integritas
dan Moralitas. Integritas menyangkut mutu, sifat dan keadaan yang menunjukkan
kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan
kewibawaan dan kejujuran. Moralitas menyangkut ahlak, budi pekerti, susila,
ajaran tentang baik dan buruk, segala sesuatu yang berhubungan dengan etiket,
adat sopan santun. Persyaratan integritas dan moralitas penting untuk menjamin
seorang guru yang baik, bersih dan berwibawa. Ditegah berbagai kasus yang
menyangkut guru terutama tindakan penganiayaan kepada murid, lalai dalam tugas,
tidak berkompeten dan lain-lain, maka nilai integritas dan moralitas seorang
pendidik mendapat perhatian utama.
2)
Tanggung
Jawab. Seorang pendidik harus memikul tanggung jawab untuk menjalankan misi dan
mandat yang dipercayakan kepadanya. Pendidik harus bertanggungjawab atas apa
yang dilakukan dan tidak dilakukannya untuk mencegah terjadinya
penyimpangan-penyimpangan dalam organisasi kependidikan terutama saat mengajar
kepada anak didinya. Ia harus memiliki keberanian untuk mempertanggungjawabkan
tindakan yang telah dilakukan dan mengambil risiko atau pengorbanan untuk
kepentingan organisasi dan peserta didik. Tanggung jawab dan pengorbanan adalah
dua hal yang saling berhubungan erat. Pendidik harus mengutamakan kepentingan
organisasi dan tugas mendidiknya yang dilakukannya daripada kepentingan pribadi
atau keluarga termasuk pengorbanan waktu.
3)
Visi
Pendidik. Visi adalah arah ke mana pengambdianya kepada seseuau yang
diabdikannya di bawah. Seorang guru menjadi motivator sekaligus pemberi arah
bagaiaman para siswa dapat menentukan arah tujuan yang dicita-citakan. Visi
seorang guru berkaitan dengan rencana masa depan ataupun metode-metode yang akan
digunakannya dalam proses pembelajara, agar semua peserta didik mampu
mengamaljan apa yang telah dipelajarinya.
4)
Kebijaksanaan.
Kebijkasanaan (wisdom) yaitu kearifan seorang pendidik dalam memutuskan sesuatu
sehingga keputusannya adil dan bijaksana.kebijkasanaan memiliki makna lebih
dari kepandaian atau kecerdasan. Seorang guru harus bijaksana dalam menghadapi
situasi yang sulit terutama ketika berhadapan dengan para anak didikya. Anak
didik yang sering kali memiliki sifat bandel harus disikapi dengan bijak agar
jangna sampapi mempengaruhi mental ataupun lebih menurunkan semangatnya dalam
belajar. Seorang guru sering juga dihadapkan pada suatu situasi yang
membutuhkan sikap bijak dalkam menghadapinya. Terutama saat anggota
seprofesinya yang melanggar kode etik, atau suatu permasalahan pribadi yang
akan berujung atau mempengaruhi proses pembelajaran di dalam kelas.
5)
Keteladanan.
Seperti yang dijelaskan di aatas, Keteladanan seorang guru adalah sikap dan
tingkah laku yang dapat menjadi contoh bagi anak didiknya ataupun orang-orang
disekitarnya. Keteladanan berkaitan erat dengan kehormatan, integritas dan moralitas pendidik.
Keteladanan yang dibuat-buat atau semu dan direkayasa tidak akan langgeng.
Pendidik sejati melakukan hal-hal baik dengan wajar tanpa pamrih, bukan sekedar
untuk mendapat pujian manusia. Sifat-sifat baiknya dirasakan orang lain
sehingga dapat mempengaruhi lingkungan dan masyarakat luas terutama peserta
didik dan anggota/organisasi pendidik sebagai suatu teladan yang hidup.
6)
Menjaga
Kehormatan. Seorang pendidik harus menjaga kehormatan dengan tidak melakukan
perbuatan tercela karena semua perbuatannya menjadi contoh bagi anak didiknya
dan orang-orang sekitarnya. Ia tidak boleh mudah terjebak dalam godaan “Tiga
Ta” yaitu “harta” (memperoleh materi atau uang secara tidak sah/ melanggar
hukum), “tahta” (mendapatkan kekuasaan dengan menghalalkan sebagal cara) dan
“wanita” ( perselingkuhan, hubungan seks di luar pernikahan) yang sering
menjatuhkan kehormatan sebagai pemimpin. Terutama tindakan penganiayaan kepada
murudnya. Mahatma Gandhi mengatakan ada 7 dosa sosial yang mematikan yaitu :
“kekayaan tanpa kerja”, “kenikmatan tanpa nurani”, “ilmu tanpa kemanusiaan”,
“pengetahuan tanpa karakter”, “politik tanpa prinsip”, “bisnis tanpa moralitas”
dan “ibadah tanpa pengorbanan.” Semua itu merupakan rambu-rambu peringatan bagi
pendidik untuk menjaga kehormatannya.
7)
Beriman.
Beriman kepada Tuhan Yang Mahaesa sangat penting karena pendidik adalah manusia
biasa dengan semua keterbatasannya secara fisik, pikiran dan akal budi sehingga
banyak masalah yang tidak akan mampu dipecahkan dengan kemampuannya sendiri.
Iman dapat menjembatani antara keterbatasan manusia dengan kesempurnaan yang
dimiliki Tuhan, agar kekurangan itu dapat diatasi. Iman juga merupakan perisai untuk
meredam keinginan dan nafsu-nafsu duniawi serta godaan untuk melakukan
penyimpangan-penyimpangan dalam menjalankan profesi kependidiknanya. Penting
bagi seorang pendidik untuk selalu menyadari bahwa Tuhan itu Mahakuasa,
Mahamengetahui dan Mahahadir.
8)
Kemampuan
Berkomunikasi. Kependidikan yang bermoral adalah suatu proses moralitas untuk
mencapai suatu tingkat atau keadaan dimana para pendidik mampu mengikat (dalam
arti berkomunikasi dan berinteraksi) dengan yang dididiknya berdasarkan
kebersamaan motif, nilai dan tujuan – yaitu berdasarkan kebutuhan-kebutuhan
hakiki para peserta didik maupun bagi pendidik itu sendiri.” Pernyataan itu
mengandung arti bahawa seorang pendidik harus mampu mengkomunikasikan dengan
baik pengetauan yang dimilikinya kepada para pesertay didik, agar dapat
dipahami dengan baik. Pendidik juga harus mampu berinteraksi dan berkomunikasi
dengan peserta didik baik did ala kelas maupun di dalam masyarakat.
9)
Komitmen
Meningkatakan Kualitas SDM. Ada pepatah kuno yang kurang lebih berbunyi sebagai
berikut :“Kalau Anda ingin memetik hasil jangka pendek, tanamlah jagung atau
padi. Kalau ingin memetik hasil jangka panjang, tanamlah pohon kelapa. Tetapi
kalau ingin memetik hasil sepanjang masa, didiklah manusia”. dan inilah yang
menjadi salah satu tujuan pendidik, yaitu mendidik peserta didikagar menjadi
menusia yang berkualitas sehingga dapat membangun bangsa dan Negara.
2.
A.
Apa saja yang sering terjadi pada kesalahan seorang guru?
1.
Mengambil
Jalan Pintas Dalam Pembelajaran
Tugas guru paling utama adalah mengajar, dalam pengertian menata
lingkungan agar terjadi kegiatan belajar pada peserta didik. Berbagai kasus
menunjukan bahwa diatara para guru banyak yang merasa dirinya sudah dapat
mengajar dengan baik, meskipun tidak dapat menunjukan alas an yang mendasari
asumsi itu. Asumsi keliru tersebut seringkali menyesatkan dan menurunkan
kreatifitas, sehinga banyak guru yang suka mengambil jalan pintas dalam
pembelajaran, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi.
Agar
tidak tergiur untuk mengambil jalan pintas dalam pembelajaran, guru hendaknya
memandang pembelajaran sebagai suatu system, yang jika salah satu komponennya
terganggu, maka akan menggangu seluruh system tersebut. Sebagai contoh, guru
harus selalu membuat dan melihat persiapan setiap mau melakukan kegiatan
pembelajaran., serta merevisi sesuai dengan kebutuhan peserta didik, dan
perkembangan zamannya.
Harus
selalu diingat mengajar tampa persiapan merupakan jalan pintas, dan tindakan
yang berbahaya, yang dapat merugikan perkembangan peserta didik, dan mengancam
kenyamanan guru.
2.
Menunggu
Peserta Didik Berperilaku Negative
Dalam pembelajaran di kelas, guru berhadapan dengan sejumlah
peserta didik yang semuanya ingin diperhatikan. Peserta didik akan berkembang
secara optimal melalui perhatian guru yang positif , sebaliknya perhatian yang
negative akan menghambat perkembangan peserta didik. Mereka senang jika
m;endapat pujian dari guru dan merasa kecewa jika kurang diperhatikan .
Namun
sayang kebanyakan guru terperangkap dengan pemahaman yang keliru tentang
mengajar, mereka menganggap mengajar adalah menyampaikan maateri kepada peserta
didik, mereka juga menganggap mengajar adalah memberika pengetahuan kepada
peserta didik. Tidak sedikit guru yang sering mengabaikan perkembangan
kepribadian peserta didik, serta lupa memberikan pujian kepada mereka yang
berbuat baik, dan tidak membuat masalah.
Biasanya
guru baru memberikan perhatian kepada peserta didik ketika rebut, tidur
dikelas, tidak memperhatikan pelajaran, sehingga menunggu peserta didik
berperilaku buruk. Kondisi tersebut sering kali mendapatkan tanggapan yang
salah dari peserta didik, mereka beranggapan bahwa untuk mendapatkan perhatian
dari guru harus berbuat salah, burbuat gaduh, menganggu atau melakukan tindakan
tidak disiplin lainnya. Seringkali terjadi perkelahian pelajar hanya karena mereka tidak mendapatkan perhatian,
dan meluapkannya melalui perkelahian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
kebanyakan peserta didik tidak tahu bagaimana cara yang tepat untuk mendapatkan
perhatian dari guru, orang tua, dan masyarakat sekitarnya, tetapi mereka tahu
cara menggangu teman, membuat keributan, serta perkelahian, dan ini kemudian
yang mereka gunakan untuk mendapatkan perhatian.
Guru perlu belajar untuk menangkap perilaku positif yang ditunjukan
oleh para peserta didik, lalu segera memberi hadiah atas prilaku tersebut
dengan pujian dan perhatian. Kedengarannya hal ini sederhana. tetapi memerlukan
upaya sungguh-sungguh untuk tetap mencari dan member hadiah atas perilaku-perilaku
positif peserta didik, baik secara kelompok maupun individual.
Menghargai
perilaku peserta didik yang postif sungguh memmberikan hasil nyata. Sangat
efektif jika pujian guru langsung diarahkan kepada perilaku khusus dari pada
hanya diekspresikan dengan pernyataan positif yang sifatnya sangat umum. Sangat
efektif guru berkata “termakasih kalian telah mengerjakan pekerjaan rumah
dengan sungguh-sungguh” daripada “kalian sangat baik hari ini”
Disisi lain, guru harus memperhatikan perilaku-perilaku peserta didik
yang negatf, dan mengeliminasi perilaku-perilaku tersebut agar tidak terulang
kembali. Guru bisa mencontohkan berbagai perilaku peserta negatif , misalnya
melalui ceritera dan ilustrasi, dan memberikan pujian kepada mereka karena
tidak melakukan perilaku negative tersebut. Sekali lagi “Jangan menunggu
peserta didik berperilaku negative”.
3.
Menggunakan
Destructive Disclipline
Akhir-akhir ini banyak perilaku negatif yang dilakukan oleh para
peserta didik, bahkan melampaui batas kewajaran karena telah menjurus pada
tindak melawan hokum, melanggar tata tertib, melanggar norma agama, criminal,
dan telah membawa akibat yang sangat merugikan masyarakat. Demikian halnya
dengan pembelajaran, guru akan mengahadapi situasi-situasi yang menuntut guru
harus melakukan tindakan disiplin.
Seperti
alat pendidikan lain, jika guru tidak memiliki rencana tindakan yang benar,
maka dapat melakukan kesalahan yang tidak perlu. Seringkali guru memberikan
hukuman kepada peserta didik tanpa melihat latar belakang kesalahan yang diperbuat,
tidak jarang guru memberikan hukuman
diluar batas kewajaran pendidikan, dan banyak guru yang memberikan hukuman
kepada peserta didik tidak sesuai dengan jenis kesalahan.
Dalam
pada itu seringkali guru memberikan tugas-tugas yang harus dikerjakan peserta
didik diluar kelas (PR), namun jarang sekali guru yang mengoreksi pekerjaan
peserta didik dan mengembalikannya dengan berbagai komentar, kritik dan saran
untuk kemajuan peserta didik. Yang sering dialami peserta didik adalah guru
sering memberikan tugas , tetapi tidak pernah memberi umpan balik terhadap
tugas-tugas yang dikerjakan. Tindakan tersebut merupakan upaya pembelajaran dan
penegakan disiplin yang destruktrif, yang sangat merugikan perkembangan peserta
didik.
Bahkan
tidak jarang tindakan destructive disclipline yang dilakukan oleh guru
menimbulkan kesalahan yang sangat fatal yang tidak hanya mengancam perkembangan
peserta didik, tetapi juga mengancam keselamatan guru. Di Jawa Timur pernah ada
kasus seorang peserta didik mau membunuh gurunya dengan seutas tali raffia,
hanya gara-gara gurunya memberikan coretan-coretan merah pada hasil ulangannya.
Kesalahan-kesalaha
seperti yang diuraikan diatas dapat mengakibatkan penegakan disiplin menjadi
kurang efektif, dan merusak kepribadian dan harga diri peserta didik. Agar guru
tidak melakukan kesalahan-kesalahan dalam menegakkan disiplin ada beberapa hal
yang perlu diperhatikan yaitu :
Disiplinkan
peserta didik ketika anda dalam keadaan tenang
Gunakan
disiplin secara tepat waktu dan tepat sasaran
Hindari
menghina dan mengejek peserta didik
Pilihlah
hukuman yang bisa dilaksanakan secara tepat
Gunakan
disiplin sebagai alat pembelajaran.
4.
Mengabaikan
Perbedaan Peserta Didik
Kesalahan berikutnya yang
sering dilakukan guru dalam pembelajaran adalah mengabaikan perbedaan individu
peserta didik. Kita semua mengetahui setiap peserta didik memiliki perbedaan
yang sangat mendasar yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran. Peserta didik
memiliki emosi yang sangat bervariasi, dan sering memperlihatkan sejumlah
perilaku yang tampak aneh. Pada umumnya perilaku-perilaku tersebut cukup normal
dan dapat ditangani dengan menciptakan pembelajaran yang kondusif. Akan tetapi
karena guru disekolah dihadapkan pada sejumlah peserta didik, guru seringkali
sulit untuk membedakan mana perilaku yang wajar atu normal dan mana perilaku
yang indisiplin dan perlu penanganan khusus.
Setiap peserta didik memiliki perbedaan yang unik, mereka memiliki
kekuatan, kelemahan, minat, dan perhatian yang berbeda-beda. Latar belakang
keluarga, latar belakang social ekonomi, dan lingkungan, membuat peserta didik
berbeda dalam aktifitas, kreatifitas, intlegensi, dan kompetensinya. Guru
seharusnya dapat mengidentifikasi perbedaan individual peserta didik, dan
menetapkan karakteristik umum yang menjadi cirri kelasnya, dari ciri-ciri
individual yang menjadi karakteristik umumlah seharusnya guru memulai
pembelajaran. Dalam hal ini, guru juga harus memahami ciri-ciri peserta didik
yang harus dikembangkan dan yang harus diarahkan kembali.
Sehubungan dengan uraian diatas, aspek-aspek peserta didik yang
peru dipahami guru antara lain: kemampuan, potensi, minat, kebiasaan, hobi,
sikap, kepribadian, hasil belajar, ctatan kesehatan, latar belakang sekolah dan
kegiatannya disekolah. Informasi tersebut dapat dieroleh dan dipelajari dari
laporan atau catatan sekolah, informasi dai peserta didik lain (teman dekat),
observasi langsung dalam situasi kelas, dan dalam berbagai kegiatan lain di
luar kelas, serta informasi dari peserta didik itu sendiri melalui wawancara,
percakapan dan autobiografi.
5.
Merasa
Paling Pandai
Kesalahan lain yang sering dilakukan guru dalam pembelajaran adalah
merasa paling pandai dikelas. Kesalahan ini berangkat dari kondisi bahwa pada
umumnya para peserta didik disekolahnya relative lebih muda dari gurunya,
sehingga guru merasa bahwa peserta didik tersebut lebih bodoh disbanding
dirinya, peserta didik dipandang sebagai gelas yang perlu di isi air ke
dalamnya. Perasaan ini sangat menyesatkan , karena dalam kondisi seperti
sekarang ini peserta didik dapat belajar melalui internet dan berbagai media
massa, yang mungkin guru belum menikmatinya.
Hal
ini terjadi terutama di kota-kota besar, ketika peserta didik datang dari
keluarga kaya yang dirumahnya memiliki sarana dan prasarana yang lengkap, serta
berlangganan Koran dan majalah yang mungkin lebih dari satu edisi, sedangkan
guru belum memilikinya. Denan demikian peserta didik yang belajar mungkin saja
lebih pandai daripada guru. Jika ini terjadi maka guru harus demokratis untuk
bersedia belajar kembali, bahkan belajar dari peserta didik sekalipun, atau
saling membelajarkan. Dalam hal ini guru harus menjadi pembelajar sepanjang
hayat, yang senantiasa menyesuaikan ilmu pengetahuan yang dimilikinya dengan
perkembangan yang terjadi dimasyarakat. Jika tidak, maka akan ketinggalan
kereta, bahkan disebut guru ortodok.
6.
Diskriminatif
Pembelajaran ynag baik dan efektif adalah yang mampu memberi
kemudahan belajar secara adil dan merata (tidak diskriminatif), sehingga
peserta didik dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Keadilan dalam
pembelajaran meupakan kewajiban guru dan hak peserta didik untuk memperolehnya.
Dalam prakteknya banyak guru yang tidak adil, sehingga merugikan perkembangna
peserta didik, dan ini merupakan kesalahan guru yang sering dilakukan ,
terutama dalam penilaian. Penilaian merupakan upayakan untuk memberikan
penghargaan kepada peserta didik sesuai dengan usaha yang dilakukannya selama
proses pembelajaran.
Oleh
karena itu, dalam memeberikan penilaian harus dilakukan secara adil, dan
benar-benar merupakan cermin dari perilaku peserta didik. Namun demikian tidak
sedikit guru yang menyalahgunakan penilaian, misalnya sebagai ajang untuk balas
dendam, atau ajang untuk menyalurkan kasih saying diluar tanggung jawabnya
sebagai seorang guru.
Lagu berikut ini mencerminkan guru yang menyalahgunakan penilaian,
lagu ini popular pada tahun 1970-an terutama di kalangan siswa perempuan.
Berikut syair lagunya:
Ketika
aku masih sekolah
Ku
punya guru sangatlah muda
Orangnya
baik padaku
Apa
sebabnya aku tak tahu
Kawan-kawanku
tahu semua
Aku
bukanlah anak yang pandai
Tapi
mereka heran padaku
Nilai raportku baik selalu
Akhirnya
kawan-kawanku tahu
Pak guru itu cinta padaku
Jika dimati dengan teliti, syair-syair lagu tersebut menunjukkan
ketidakadilan guru dalam memberikan penilaian, betapa seorang guru telah
menyalahgunakan penilaian, hanya karena perasaan “C.I.N.T.A nya kepada peserta
didik tertentu. Hal ini dari dulu sampai sekarang masih sering dilakukan oleh
guru terutama guru muda.
Sebagai seorang guru, tentu saja harus
mampu menghidarkan hal-hal yang dapat merugikan perkembanan peserta didik.
Tidak ada yang melarang seorang guru “mencintai” peserta didiknya, tetapi
bagaimana menempatkan cintanya secara proporsional, dan jangan mencampuradukkan
antara urusan pribadi dengan urusan professional. Usaha yang dapat dilakukan
untuk menghindarinya adalah dengan cara menyimpan “perasaan” sampai peserta
didik yang dicintai menyelesaikan
program pendidikannya, tentu saja harus ikhlas dan jangan takut diambil orang.
7.
Memaksa
hak peserta didik
Memaksa hak peserta didik merupakan kesalahan yang sering dilakukan
guru, sebagai akubat dari kebiasaan guru berbisnis dalam pembelajaran, sehingga
menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan. Guru boleh saja memiliki pekerjaan sampingan,
memperoleh penghasilan tambahan, itu sudah menjadi haknya, tetapi tindakkan
memaksa bahkan mewajibkan peserta didik untuk membeli buku tertentu sangat fatal
serta kurang bisa digugu dan ditiru. Sebatas menawarkan boleh saja, tetapi
kalau memaksa kasihan bagi orangtua yang tidak mampu.
Kondisi semacam ini sering kali membuat prustasi peserta didik,
bahkan di Garut pernah pernah ada peserta didik bunuh diri hanya karena dipaksa
untuk membeli alat pelajaran tertentu oleh gurunya. . Kerna peserta didik
tersebut tidak memiliki uang atau tidak mampu dia nekat bunuh diri. Ini contoh
akibat fatal dari guru yang suka berbisnis disekolah dengan memaksa peserta
didiknya untuk membeli. Hindarilah, ingat sebagai guru akan diminta
pertanggungjawaban di akhirat. Di dunia gaji tidak seberapa, jangan kotori
keuntungan akhirat dengan menodai profesi. Niatkan menjadi guru sebagai ibadah.
Jadikan pekerjaan guru sebagai ladang amal yang akan dipanen hasilnya kelak diakhirat.
Percayalah, dan tanyakan pada hati nurani. Jangan mengambil keuntungan sesaat,
tetapi menyesatkan. Sadarlah wahai guru, agar namamu selalu sejuk dalam
sanubariku.
Ketika mengajar, guru tidak berusaha mencari informasi, apakah
materi yang diajarkannya sudah dipahami oleh siswa atau belum.
Dalam
proses belajar mengajar guru tidak berusaha mengajak berpikir kepada siswa.
Komunikasi bisa terjadi satu arah, yaitu dari guru ke siswa. Guru menganggap
bahwa bagi siswa menguasai materi pelajaran lebih penting dibandingkan dengan
mengembangkan kemampuan berpikir.
Guru tidak berusaha mencari umpan balik mengapa siswa tidak mau
mendengarkan penjelasannya. Guru menganggap bahwa ia adalah orang yang paling
mampu dan menguasai pelajaran dibandingkan dengan siswa. Siswa dianggap sebagai
" tong kosong " yang harus diisi dengan sesuatu yang dianggapnya
sangat penting.
Berikut
adalah lima kesalahan guru ketika mengajar yang bisa mengakibatkan kegagalan
siswa mencapai tujuan pembelajaran secara optimal.
Kesalahan #1. Berpikir Egosentris. Ini kesalahan paling mendasar
yang benar-benar kurang disadari oleh guru. Kesalahan ini juga akan berdampak
pada timbulnya kesalahan-kesalahan lain. Pernahkah Anda mendengar keluhan
seperti ini, “Saya sudah bersungguh-sungguh mengajar kelas ini tetapi hasilnya
sangat mengecewakan!” Atau keluhan yang ini, “Anak ini lho, sudah dijelaskan
berkali-kali tetap saja tidak mengerti!” Dua contoh keluhan tersebut
menunjukkan bahwa guru yang bersangkutan berpikir egosentris, hanya menurut
dirinya sendiri. Ya, menurut guru itu, dia sudah mengajar dengan
sungguh-sungguh atau sudah menjelaskan berkali-kali. Dia tidak berpikir tentang
masalah yang dihadapi oleh siswa ketika mengikuti pembelajaran sehingga tidak
berhasil. Jangan-jangan karena guru tidak bisa berkomunikasi secara runtut
dengan bahasa yang mudah dipahami? Atau, mungkin gaya belajar siswa visual dan
kinestetik tetapi tidak dipenuhi oleh guru, sehingga gaya mengajar guru tidak
acceptable bagi siswa?
Kesalahan #2. Tidak Peka Terhadap Perubahan Suasana Kelas. Dalam
proses pembelajaran, wajib hukumnya seorang guru mengendalikan kelas.
Sepenuhnya! Hal ini penting agar proses pembelajaran berjalan lancar. Kita tahu
bahwa kelas terdiri atas berbagai karakter. Oleh karena itu harus diupayakan
agar karakter yang beragam itu dapat diorkestrasikan menuju terwujudnya simponi
pembelajaran yang enak dinikmati (coba cek lagi pembelajaran kuantum).
Diorkestrasikan menuju simponi pembelajaran yang enak dinikmati, artinya bahwa
seluruh potensi kelas (siswa) harus diberdayakan untuk saling membantu sehingga
terwujud keberhasilan bagi setiap individu. Dengan demikian rata-rata prestasi
kelas menjadi tinggi. Contoh ketidakpekaan guru ketika mengajar misalnya
membiarkan badut kelas mengalihkan perhatian siswa yang sedang asyik mengikuti
penjelasan guru sehingga konsentrasi kelas menjadi terpecah. Atau membiarkan
siswa yang tidak tertib mengganggu konsentrasi siswa lain yang sedang belajar.
Hal ini tampaknya persoalan kecil, tetapi kalau tidak segera dibenahi bisa berakibat
kegagalan seluruh kelas. Ini terkait dengan manajemen kelas.
Kesalahan #3. Komunikasi Tidak Efektif. Contoh komunikasi tidak
efektif (guru ingin mengingatkan agar siswa mengerjakan PR yang diberikan),
“Anak-anak, awas jangan lupa lho dengan PR kamu. Kamu kerjakan semuanya. Kalau
kamu tidak mengerjakan PR kamu, maka besok tidak akan mendapatkan nilai dari bu
guru.” Kenapa tidak dikatakan saja seperti ini, “Anak-anak, ingat, kerjakan
PR-mu. Semuanya! Besok Ibu nilai.” Bukankah bahasa yang kedua lebih irit, dan
karenanya lebih efektif. Jadi, ketika kita bermaksud meminta sesuatu, katakan
saja secara tepat apa yang kita maksudkan. Kalau anak disuruh diam, ya katakan,
“Anak-anak, diam!” Kalau anak-anak disuruh memperhatikan penjelasan guru, ya
katakan saja, “Anak-anak, lihat ini!” dan semacamnya.
Kesalahan #4. Mengajar Tanpa Persiapan. Berbicara mengenai
persiapan mengajar, saya teringat seorang teman yang berkata begini, “Ingin
berhasil dalam mengajar, buat persiapan secara matang!” Persiapan mengajar itu
ibarat skenario dalam film. Tidak akan ada film yang baik dan enak ditonton
tanpa skenario yang baik. Begitu pula, tidak akan ada pembelajaran yang
berhasil tanpa persiapan yang benar. Kebanyakan guru (kabarnya) enggan membuat
persiapan secara benar. Akibatnya, pembelajaran di kelas berlangsung seolah
tanpa arah. Padahal, guru itu seorang profesional. Salah satu ciri
keprofesionalan seorang guru adalah menyusun perencanaan pembelajaran secara
benar. Saya percaya Anda akan memperbaiki kesalahan Anda dalam mengajar (kalau
kemarin-kemarin tidak membuat persiapan yang benar), sehingga hasil
pembelajaran siswa benar-benar menggembirakan semua komponen (yang terkait
dengan pembelajaran Anda).
Kesalahan #5. Tidak Melakukan Evaluasi Menyeluruh. Evaluasi pembelajaran
harus dilakukan secara menyeluruh. Kalau Anda pernah membuat skripsi tentang
penelitian kuantitatif, Anda pasti ingat bahwa instrumen yang Anda gunakan
harus diuji validitas dan reliabilitasnya. Instrumen evaluasi pembelajaran pun
sebetulnya harus diuji validitas dan reliabilitasnya. Instrumen evaluasi harus
valid dan reliable. Tetapi untuk bahasan ini, kita tidak akan sedetail ketika
menyusun skripsi. Arti menyeluruh di sini adalah bahwa penyusunan soal evaluasi
pembelajaran minimal harus mencakup bentuk-bentuk seperti: pilihan ganda,
isian, jawaban singkat. Tidak hanya pilihan ganda saja, atau isian saja.
Materinya meliputi seluruh materi yang diajarkan (minimal satu kompetensi
dasar).
Kesalahan yang harus dihindari guru saat mengajar
Kegagalan
guru dalam mengajar seringkali terjadi sebagai akibat kesalahan- kesalahan
mendasar yang tidak disadari telah dilakukan oleh guru yang bersangkutan. Tentu
saja ini adalah pendapat pribadi dan juga pengamatan terhadap rekan-rekan
sejawat yang menyampaikan keluhan tentang kegagalan siswanya dalam mengerti dan
memahami materi yang telah disampaikan serta nilai- nilai amaliyah yang
harusnya melekat pada jiwa siswa berkaitan dengan nilai- nilai moral seakan-
akan tidak membumi sama sekali.
Harapan kami melalui tulisan ini rekan-rekan guru terkhusus saya
pribadi melalui postingan ini dapat terinspirasi untuk tidak melakukan
kesalahan yang sama seperti yang akan dijelaskan di bawah, sekaligus mampu
melakukan koreksi diri secara reflektif serta tentunya disertai sikap obyektif
dan keikhlasan dalam melakukan perbaikan berkesinambungan sehingga pada
gilirannya nanti akan mampu memberikan yang terbaik buat peserta didik yang
diampunya dan ini sekaligus menjadi autocritic buat kita semua.
Sebetulnya setiap guru memiliki potensi untuk berhasil menjalankan
tugasnya sebagai agen pembelajaran yang handal. Ini tidak lepas dari adanya
adagium bahwa setiap orang memiliki karakteristik, keunikan dan kemampuan
(capability) yang berbeda- beda. Keberhasilan seorang pendidik secara nyata
dapat dilihat dari keberhasilan murid-murid ketika mengikuti proses dan
mencapai tujuan pembelajaran dan dapat membiasakan diri dengan sesuatu yang
baik yang telah diajarkan. Tanpa keberhasilan murid, maka apa pun yang
dilakukan guru tidak ada nilainya, everything is nothing. Terlebih penting bagi seorang pendidik adalah
bagaimana mempersiapkan peserta didiknya mampu berdikari, mandiri, kompeten,
capable, bertanggungjawab dan berakhlak mulia, inilah sesungguhnya tantangan
terberat dari profesi pendidik, maka memang diperlukan pendidik yang mendidik
dengan panggilan hati, bukan atas semata- mata atas dasar panggilan besarnya
nilai gaji apalagi tunjangan sertifikasi.
Pribadi dari Dinas Pendidikan Banjarbaru yang memaparkan 25
Kesalahan seorang guru dalam pembelajaran. Sadar atau tidak sadar, hal ini
wajib dihindari oleh para guru agar tidak "mencederai" proses belajar
dan tentunya tidak memberikan pengaruh buruk bagi siswa. Berikut 25 hal
tersebut :
1.
Duduk
di atas meja sewaktu proses pembelajaran.
2.
Sambil
merokok saat mengajar.
3.
Makan
saat mengajar.
4.
Bermain
Hp atau Online saat mengajar.
5.
Tertidur.
Meski jarang terjadi, tapi ternyata hal ini pernah dialami juga. Biasanya jika
sang Guru hanya menyuruh siswanya membaca buku pelajaran saat pelajaran berlangsung
(monoton).
6.
Menganggap
diri paling pintar. Banyak yang bilang jika Doktor atau professor itu karena
saking pintarnya sehingga membuat banyak mahasiswa tidak mengerti apa yang
disampaikan kepada mereka. Seorang Guru tidak bisa menjadi seperti itu, Guru
memiliki kewajiban untuk tidak hanya memintarkan diri sendiri tapi juga
siswa-siswanya, sehingga kerendahan hati dan mampu menghargai kecerdasan dan
potensi murid-muridnya adalah kunci seorang guru yang hebat.
7.
Monoton
dalam menyampaikan materi. Indikasinya jika ada siswa yang tertidur saat jam
pelajaran berlangsung.
8.
Tidak
disiplin. Tepat waktu mungkin menjadi hal yang berat bagi orang Indonesia, ya
hal ini semakin parah jika sikap tidak
disiplin ini dicontohkan oleh para Guru.
9.
Bolos.
10.
Komunikasi
tidak efektif.
11.
Berpakaian
tidak rapi. Kini guru tidak lagi identik dengan sepeda butut, baju lusuh.
12.
Tampil
rapi apalagi bagi guru yang mempunyai keadaan ekonomi yang baik adalah hal
wajib.
13.
Tidak
melakukan evaluasi. Hal yang unik pernah terjadi, saat seorang guru ternyata
memeberikan nilai kepada siswa yang sudah meninggal dunia, mengindikasikan jika
guru tersebut tidak melakukan evaluasi saat pemberian nilai, tapi dari hasil
abrakadabra.....
14.
Membiarkan
menyontek.
15.
Membocorkan
jawaban ujian. No 13 dan 14 tentu saja akan menyemarakkan generasi koruptor di
negeri ini. Jika kita para guru sepakat bahwa tujuan utama pendidikan bukanlah
nilai (terutama SMK yang mengutamakan kompetensi). Maka sudah seharusnya
pengembangan kreativitas dan potensi anak yang menjadi agenda utama, bukan
membiarkan jalan-jalan pintas yang akan merusak masa depan mereka yang
dilestarikan.
16.
Mengubah
perolehan nilai. Jangan mengurangi dan melebihkan, objektif saja sesuai
kemampuan anak.
17.
Memberikan
soal yang tidak diajarkan. Jangan membuat stress dan depresi anak-anak dengan
memberikan soal ujian yang tidak pernah mereka sentuh.
18.
Menanamkan
permusuhan dan kebencian. Hal yang paling indah saat menjadi guru, adalah saat
kita mampu menanamkan sikap saling menghormati, menghargai dan cinta pada
setiap generasi muda. Amal Jariyah
19.
Mengajarkan
pornografi.
20.
Melakukan
pelecehan seksual. Ini mah Naudzubillah, kita para guru itu dipercaya
21.
Jangan
membalasnya dengan melakukan hal-hal seperti nomor 18 dan 19.
22.
Tidak
perduli terhadap presensi siswa.
23.
Diskriminatif.
Semua murid itu adalah sama derajatnya di mata kita.
24.
Tidak
memperhatikan perbedaan individual. Potensi, kekurangan dan kelebihan.
25.
Harus
dengan jeli dipantau.
26.
Gaptek.
Saat ini, murid dengan mudah sekali menjadi lebih pintar dari guru karena
kemajuan teknologi. Sehingga tentu saja
para guru tidak boleh ketinggalan, apalagi teknologi dapat mempermudah
guru dalam mempersiapkan bahan, mempermudah penyampaian dan tentu saja dengan
hasil yang lebih maksimal. Persiapkanlah setiap generasi sesuai dengan
zamannya.
27.
Mismatch.
Disinilah pentingnya kurikullum.
28.
Lupa
membaca dan belajar. Dari semua kesalahan-kesalahan di atas, kesalahan terakhir
ini adalah yang paling parah. Jika seorang guru saja malas belajar, bagaimana
mungkin dia bisa menciptakan generasi terbaik?. Bukankah perubahan itu harus
dimulai dari diri sendiri?
B. Jelaskan apa saja perilaku guru yang kurang mendidik?
Guru merupakan sosok yang begitu dihormati lantaran memiliki andil
yang sangat besar terhadap keberhasilan pembelajaran di sekolah. Guru sangat
berperan dalam membantu perkembangan peserta didik untuk mewujudkan tujuan
hidupnya secara optimal. Ketika orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah, pada
saat itu juga ia menaruh harapan terhadap guru, agar anaknya dapat berkembang
secara optimal (Mulyasa, 2005:10).
Minat, bakat, kemampuan, dan potensi peserta didik tidak akan
berkembang secara optimal tanpa bantuan guru. Dalam kaitan ini guru perlu
memperhatikan peserta didik secara individual. Tugas guru tidak hanya mengajar,
namun juga mendidik, mengasuh, membimbing, dan membentuk kepribadian siswa guna
menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia (SDM).
Ironisnya kekawatiran di dunia pendidikan kini menyeruak ketika
menyaksikan tawuran antar pelajar yang bergejolak dimana-mana. Ada kegalauan
muncul kala menjumpai realitas bahwa guru di sekolah lebih banyak menghukum
daripada memberi reward siswanya. Ada kegundahan yang membuncah ketika sosok
guru berbuat asusila terhadap siswanya.
Dunia pendidikan yang harusnya penuh dengan kasih sayang, tempat
untuk belajar tentang moral, budi pekerti justru sekarang ini dekat dengan
tindak kekarasan dan asusila. Dunia yang seharusnya mencerminkan sikap-sikap
intelektual, budi pekerti, dan menjunjung tinggi nilai moral, justru telah
dicoreng oleh segelintir oknum pendidik (guru) yang tidak bertanggung jawab.
Realitas ini mengandung pesan bahwa dunia guru harus segera melakukan evaluasi
ke dalam. Sepertinya, sudah waktunya untuk melakukan pelurusan kembali atas
pemahaman dalam memposisikan profesi guru.
Kesalahan guru dalam memahami profesinya akan mengakibatkan
bergesernya fungsi guru secara perlahan-lahan. Pergeseran ini telah menyebabkan
dua pihak yang tadinya sama-sama membawa kepentingan dan salng membutuhkan,
yakni guru dan siswa, menjadi tidak lagi saling membutuhkan. Akibatnya suasana
belajar sangat memberatkan, membosankan, dan jauh dari suasana yang
membahagiakan. Dari sinilah konflik demi konflik muncul sehingga pihak-pihak
didalamnya mudah frustasi lantas mudah melampiaskan kegundahan dengan cara-cara
yang tidak benar.
A. Konsep
Dasar Sikap dan Perilaku
Thursthoen dalam Walgito (1990: 108) menjelaskan bahwa, sikap
adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan
tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek. Berkowitz, dalam
Azwar (2000:5) menerangkan sikap seseorang pada suatu objek adalah perasaan
atau emosi, dan faktor kedua adalah reaksi/respon atau kecenderungan untuk
bereaksi. Sebagai reaksi maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif,
yaitu senang (like) atau tidak senang (dislike), menurut dan melaksanakan atau
menjauhi/menghindari sesuatu.
Dari pendapat tersebut dapat dikatakan bahwa sikap adalah
kecenderungan, pandangan, pendapat atau pendirian seseorang untuk menilai suatu
objek atau persoalan dan bertindak sesuai dengan penilaiannya dengan menyadari
perasaan positif dan negatif dalam menghadapi suatu objek.
Struktur sikap siswa terhadap konselor terdiri dari tiga komponen
yang terdiri atas:
1. Komponen kognitif
Komponen ini berkaitan dengan pengetahuan, pandangan, dan keyakinan
tentang objek. Hal tersebut berkaitan dengan bagaimana orang mempersepsi objek
sikap.
2. Komponen afektif
Komponen afektif terdiri dari seluruh perasaan atau emosi seseorang
terhadap sikap. Perasaan tersebut dapat berupa rasa senang atau tidak senang
terhadap objek, rasa tidak senang merupakan hal yang negatif.. komponen ini
menunjukkan ke arah sikap yaitu positif dan negatif. Komponen afektif
menyangkut masalah emosional subjektif seseorang terhadap suatu objek sikap
(Azwar, 2000:26), secara umum komponen afektif disamakan dengan perasaan yang
dimiliki terhadap sesuatu. Namun pengertian perasaan pribadi seringkali sangat
berbeda perwujudannya bila dikaitkan dengan sikap.
3. Komponen konatif
Komponen ini merupakan kecenderungan seseorang untuk bereaksi,
bertindak terhadap objek sikap. Komponen ini menunjukkan intensitas sikap,
yaitu besar kecilnya kecenderungan bertindak atau berperilaku seseorang
terhadap objek sikap. Komponen-komponen tersebut di atas merupakan komponen
yang membentuk struktur sikap. Ketiga komponen tersebut saling berhubungan dan
tergantung satu sama lain. Saling ketergantungan tersebut apabila seseorang
menghadapi suatu objek tertentu, maka melalui komponen kognitifnya akan terjadi
persepsi pemahaman terhadap objek sikap. Hasil pemahaman sikap individu
mengakui dapat menimbulkan keyakinan-keyakinan tertentu terhadap suatu objek
yang dapat berarti atau tidak berarti. Dalam setiap individu akan berkembang
komponen afektif yang kemudian akan memberikan emosinya yang mungkin positif
dan mungkin negatif. Bila penilaiannya positif akan menimbulkan rasa senang,
sedangkan penilaian negatif akan menimbulkan perasaan tidak senang. Akhirnya
berdasarkan penilaian tersebut akan mempengaruhi konasinya, melalui inilah akan
mendapat diketahui apakah individu ada kecenderungan bertindak dalam bertingkah
laku, baik hanya secara lisan maupun bertingkah laku secara nyata.
Katz (dalam Walgito, 1990:110) menjelaskan bahwa sikap itu
mempunyai empat fungsi, yaitu:
1. Fungsi instrumental atau fungsi penyesuaian, atau fungsi manfaat.
Fungsi ini berkaitan dengan sarana tujuan. Di sini sikap merupakan
sarana untuk mencapai tujuan. Orang memandang sampai sejauh mana objek sikap
dapat digunakan sebagai sarana dalam mencapai tujuan. Bila objek sikap dapat
membantu seseorang dalam mencapai tujuannya, maka orang akan bersikap positif
terhadap objek sikap tersebut. Demikian sebaliknya bila objek sikap menghambat
dalam pencapaian tujuan, maka orang akan bersikap negatif terhadap objek sikap
tersebut. Fungsi ini juga disebut fungsi manfaat, yang artinya sampai sejauh
mana manfaat objek sikap dalam mencapai tujuan. Fungsi ini juga disebut sebagai
fungsi penyesuaian, artinya sikap yang diambil seseorang akan dapat
menyesuaikan diri secara baik terhadap sekitarnya.
2. Fungsi pertahanan ego
Ini merupakan sikap yang diambil oleh seseorang demi untuk
mempertahankan ego atau akunya. Sikap diambil seseorang pada waktu orang yang
bersangkutan terancam dalam keadaan dirinya atau egonya, maka dalam keadaan
terdesak sikapnya dapat berfungsi sebagai mekanisme pertahanan ego.
3.
Fungsi
ekspresi nilai
Sikap yang ada pada diri seseorang merupakan jalan bagi individu
untuk mengekspresikan nilai yang ada dalam dirinya. Dengan mengekspresikan diri
seseorang akan mendapatkan kepuasan dan dapat menunjukkan keadaan dirinya.
Dengan mengambil nilai sikap tertentu, akan dapat menggambarkan sistem nilai
yang ada pada individu yang bersangkutan.
4. Fungsi pengetahuan
Fungsi ini mempunyai arti bahwa setiap individu mempunyai dorongan
untuk ingin tahu. Dengan pengalamannya yang tidak konsisten dengan apa yang
diketahui oleh individu, akan disusun kembali atau diubah sedemikian rupa
sehingga menjadi konsisten. Ini berarti bila seseorang mempunyai sikap tertentu
terhadap suatu objek, menunjukkan tentang pengetahuan orang tersebut objek
sikap yang bersangkutan.
Proses timbulnya atau terbentuknya sikap dapat dilihat pada bagan
sikap berikut ini:
Faktor Internal
- Fisiologis
- Psikologis
Objek Sikap
Sikap
Faktor Eksternal
- Pengalaman
- Situasi
- Norma-norma
- Hambatan
- Pendorong
Reaksi
Bagan 1 : Bagan Proses Timbulnya Sikap
Dari bagan di atas tersebut dapat dikembangkan bahwa sikap yang ada
pada diri seseorang akan dipengaruhi oleh faktor internal, yaitu faktor
fisiologis dan psikologis serta faktor eksternal. Faktor eksternal dapat
berwujud situasi yang dihadapi oleh individu, norma-norma yang ada dalam
masyarakat, hambatan-hambatan atau pendorong-pendorong yang ada dalam
masyarakat. Semuanya ini akan berpengaruh terhadap sikap yang ada pada diri
seseorang.
Sementara itu reaksi yang diberikan individu terhadap objek sikap
dapat bersifat positif, tetapi juga dapat bersifat negatif. Sikap yang diambil
pada diri individu dapat diikuti dalam bagan berikut ini:
· Keyakinan
· Proses Belajar
· Cakrawala
· Pengalaman
· Pengetahuan
· Objek Sikap
· Persepsi
· Faktor- Faktor lingkungan yang berpengaruh
· Kepribadian
· Kognisi
· Afeksi
Bagan 2 : Bagan Perseps dikutip dari Mar'at (1982:23) dengan
perubahan.
Dilihat dari bagan di atas dapat dijelaskan bahwa sikap akan
dipersepsi oleh individu dan hasil persepsi akan dicerminkan dalam sikap yang
diambil oleh individu yang bersangkutan. Dalam persepsi objek sikap individu
akan dipengaruhi oleh pengetahuan, pengalaman, keyakinan, proses belajar, dan
hasil proses persepsi ini akan merupakan pendapat atau keyakinan individu
mengenai objek sikap dan ini berkaitan dengan segi kognisi. Afeksi akan
mengiringi hasil kognisi terhadap objek sikap sebagai aspek evaluatif, yang
dapat bersifat positif atau negatif. Hasil evaluasi aspek afeksi akan mengait
segi konasi, yaitu merupakan kesiapan untuk memberikan respon terhadap objek
sikap, kesiapan untuk bertindak dan untuk berperilaku. Keadaan lingkungan akan
memberikan pengaruh terhadap objek sikap maupun pada individu yang
bersangkutan.
Bringham dalam Azwar (2000:138) menjelaskan tipe ukuran sikap yang
paling sering dipakai adalah questioner self-report yang disebut skala sikap
dan biasanya meliputi respon setuju atau tidak dalam beberapa
kelompok-kelompok. Ukuran self-report mudah digunakan namun ukuran itu dapat
memiliki sifat kemenduaan (ambiguity) atau adanya ukuran lain. Sikap dari skala
sikap ini adalah isi pernyataan yang berupa pernyataan langsung yang jelas
tujuan ukuran atau pernyataan tidak langsung yang kurang jelas untuk tujuan
ukurannya bagi responden.
Mengukur sikap bukan suatu hal yang mudah sebab sikap adalah
kecenderungan, pandangan pendapat, atau pendirian seseorang untuk meneliti
suatu objek atau persoalan dan bertindak sesuai dengan penilaiannya, dengan
menyadari perasaan positif dan negatif dalam menghadapi suatu objek. Dalam
penelitian sikap, tergantung pada kepekaan dan kecermatan pengukurannya. Perlu
diperhatikan metode yang berhubungan dengan pengukuran sikap, bagaimana
instrumen itu dapat dikembangkan dan digunakan untuk mengukur sikap. Azwar
(2000:90) menjelaskan bahwa, metode yang bisa digunakan untuk pengungkapan
sikap yaitu:
1. Observasi perilaku
Kalau seseorang menampakkan perilaku yang konsisten (terulang)
misalnya tidak pernah mau diajak nonton film Indonesia, bukanlah dapat
disimpulkan bahwa ia tidak menyukai film Indonesia. Orang lain yang selalu
memakai baju warna putih, bukankah dia memperlihatkan sikapnya terhadap warna
putih. Perilaku tertentu bahkan kadang-kadang sengaja ditampakkan untuk
menyembunyikan sikap yang sebenarnya. Dengan demikian, perilaku yang diamati
mungkin saja dapat menjadi indikator sikap dalam kontek situasional tertentu,
tetapi interpretasi sikap warna sangat berhati-hati apabila hanya didasarkan
dari pengamatan terhadap perilaku yang ditampakkan oleh seseorang.
2. Pertanyaan langsung
Asumsi yang mendasari metode pertanyaan langsung guna pengungkapan
sikap, pertama adalah asumsi bahwa individu merupakan orang yang paling tahu
mengenai dirinya sendiri, dan kedua adalah asumsi keterusterangan bahwa manusia
akan mengemukakan secara terbuka apa yang dirasakannya.
3. Pengungkapan langsung
Suatu metode pertanyaan langsung adalah pengungkapan langsung
(direct assessment) secara tertulis yang dapat dilakukan dengan menggunakan
item tunggal maupun dengan menggunakan item ganda. Prosedur pengungkapan
langsung dengan item ganda sangat sederhana. Responden diminta untuk menjawab
langsung suatu pernyataan sikap tertulis dengan memberi tanda setuju atau tidak
setuju. Penyajian dan pemberian respondennya yang dilakukan secara tertulis
memungkinkan individu untuk menyatakan sikap secara lebih jujur. Pengukuran
sikap yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan
pengungkapan langsung yaitu dengan menggunakan skala psikologis yang diberikan
pada objek.
B. Sikap dan Perilaku Guru yang Profesional
Pemerintah sering melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan
kualitas guru, antara lain melalui seminar, pelatihan, dan loka karya, bahkam
melalui pendidikan formal bahkan dengan menyekolahkan guru pada tingkat yang
lebih tinggi. Kendatipun dalam pelakansaannya masih jauh dari harapan, dan
banyak penyimpangan, namun paling tidak telah menghasilkan suatu kondisi yang
yang menunjukkan bahwa sebagian guru memiliki ijazah perguruan tinggi.
Latar belakang pendidikan ini mestinya berkorelasi positif dengan
kualitas pendidikan, bersamaan dengan faktor lain yang mempengaruhi. Walaupun
dalam kenyataannya banyak guru yang melakukan kesalahan-kesalahan.
Kesalahan-kesalahan yang seringkali tidak disadari oleh guru dalam pembelajaran
ada tujuh kesalahan. Kesalahan-kesalahan itu antara lain:
1. mengambil jalan pintas dalam pembelajaran,
2. menunggu peserta didik berperilaku negatif,
3. menggunakan destruktif discipline,
4. mengabaikan kebutuhan-kebutuhan khusus (perbedaan individu)
peserta didik,
5. merasa diri paling pandai di kelasnya,
6. tidak adil (diskriminatif), serta
7. memaksakan hak peserta didik (Mulyasa, 2005:20).
Untuk mengatasi kesalahan-kesalahan tersebut maka seorang guru yang
profesional harus memiliki empat kompetensi. Kompetensi tersebut tertuang dalam
Undang-Undang Dosen dan Guru, yakni:
1. kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran
peserta didik,
2. kompetensi
kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif,
dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik,
3. kompetensi profesional adalah kamampuan penguasaan materi
pelajaran luas mendalam,
4. kompetensi
sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara
efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta
didik, dan masyarakat sekitar.
Sikap dikatakan sebagai suatu respons evaluatif. Respon hanya akan
timbul, apabila individu dihadapkan pada suatu stimulus yang dikehendaki adanya
reaksi individual. Respon evaluatif berarti bahwa bentuk reaksi yang dinyatakan
sebagai sikap itu timbul didasari oleh proses evaluasi dalam diri individu yang
memberi kesimpulan terhadap stimulus dalam bentuk nilai baik buruk, positif
negati, menyenangkan-tidak menyenangkan, yang kemudian mengkristal sebagai
potensi reaksi terhadap objek sikap (Azwar, 2000: 15).
Sedangkan perilaku merupakan bentuk tindakan nyata seseorang
sebagai akibat dari adanya aksi respon dan reaksi. Menurut Mann dalam Azwar
(2000) sikap merupakan predisposisi evaluatif yang banyak menentukan bagaimana
individu bertindak, akan tetapi sikap dan tindakan nyata seringkali jauh
berbeda. Hal ini dikarenakan tindakan nyata tidak hanya ditentukan oleh sikap
semata namun juga ditentukan faktor eksternal lainnya.
Menurut penuturan R.Tantiningsih dalam Wawasan 14 Mei 2005, ada
beberapa upaya yang dapat dilakukan agar beberapa sikap dan perilaku menyimpang
dalam dunia pendidikan dapat hindari, diantaranya: Pertama, menyiapakan tenaga
pendidik yang benar-benar profesional yang dapat menghormati siswa secara utuh.
Kedua, guru merupakan key succes factor dalam keberhasilan budi pekerti. Dari
guru siswa mendapatkan action exercise dari pembelajaran yang diberikan. Guru sebagai
panutan hendaknya menjaga image dalam bersikap dan berperilaku. Ketiga, Budi
pekerti dijadikan mata pelajaran khusus di sekolah. Kempat, adanya kerjasama
dan interaksi yang erat antara siswa, guru (sekolah), dan orang tua.
Terkait dengan hal di atas, Hasil temuan dari universitas Harvard
bahwa 85 % dari sebab-sebab kesuksesan, pencapaian sasaran, promosi jabatan,
dan lain-lain adalah karena sikap-sikap seseorang. Hanya 15 % disebabkan oleh
keahlian atau kompetensi teknis yang dimiliki (Ronnie, 2005:62).
Namun sayangnya justru kemampuan yang bersifat teknis ini yang
menjadi primadona dalam istisusi pendidikan yang dianggap modern sekarang ini.
Bahkan kompetensi teknis ini dijadikan basis utama dari proses belajar
mengajar. Jelas hal ini bukan solusi, bahkan akan membuat permasalahan semakin
menjadi. Semakin menggelembung dan semakin sulit untuk diatasi.
Menurut Danni Ronnie M ada enam belas pilar agar guru dapat
mengajar dengan hati. Keenam belas pilar tersebut menekankan pada sikap dan
perilaku pendidik untuk mengembangkan potensi peserta didik. Enam belas pilar
pembentukan karakter yang harus dimiliki seorang guru, antara lain:
1. kasih sayang,
2. penghargaan,
3. pemberian ruang untuk mengembangkan diri,
4. kepercayaan,
5. kerjasama,
6. saling berbagi,
7. saling memotivasi,
8. saling mendengarkan,
9. saling berinteraksi secara positif,
10. saling menanamkan nilai-nilai moral,
11. saling mengingatkan dengan ketulusan hati,
12. saling menularkan antusiasme,
13. saling menggali potensi diri,
14. saling mengajari dengan kerendahan hati,
15. saling menginsiprasi,
16. saling menghormati perbedaan.
Jika para pendidik menyadari dan memiliki menerapkan 16 pilar
pembangunan karakter tersebut jelas akan memberikan sumbangsih yang luar biasa
kepada masyarakat dan negaranya.
C. Faktor Penyebab Sikap dan Perilaku Guru Menyimpang
Pendidikan merupakan upaya untuk mencerdaskan anak bangsa. Berbagai
upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan telah dilaksanakan walapun
belum menunjukkan hasil yang optimal. Pendidikan tidak bisa lepas dari siswa
atau peserta didik. Siswa merupakan subjek didik yang harus diakui
keberadaannya. Berbagai karakter siswa dan potensi dalam dirinya tidak boleh
diabaikan begitu saja. Tugas utama guru mendidik dan mengembangkan berbagai
potensi itu.
Jika ada pendidik (guru) yang sikap dan perilakunya menyimpang
karena dipengaruhi beberapa faktor.
Pertama, adanya malpraktik (meminjam istilah Prof Mungin) yaitu
melakukan praktik yang salah, miskonsep. Guru salah dalam menerapkan hukuman
pada siswa. Apapun alasannya tindakan kekerasan maupun pencabulan guru terhadap
siswa merupakan suatu pelanggaran.
Kedua, kurang siapnya guru maupun siswa secara fisik, mental,
maupun emosional. Kesiapan fisik, mental, dan emosional guru maupun siswa
sangat diperlukan. Jika kedua belah pihak siap secara fisik, mental, dan
emosional, proses belajar mengajar akan lancar, interaksi siswa dan guru pun
akan terjalin harmonis layaknya orang tua dengan anaknya.
Ketiga, kurangnya penanaman budi pekerti di sekolah. Pelajaran budi
pekerti sekarang ini sudah tidak ada lagi. Kalaupun ada sifatnya hanya sebagai
pelengkap, lantaran diintegrasikan dengan berbagai mata pelajaran yang ada.
Namun realitas di lapangan pelajaran yang didapat siswa kabanyakan hanya
dijejali berbagai materi. Sehingga nilai-nilai budi pekerti yang harus
diajarkan justru dilupakan.
Selain dari ketiga faktor di atas, juga dipengaruhi oleh tipe-tipe
kejiwaan seperti yang diungkapkan Plato dalam "Tipologo Plato", bahwa
fungsi jiwa ada tiga, yaitu: fikiran, kemauan, dan perasaan. Pikiran
berkedudukan di kepala, kemauan berkedudukan dalam dada, dan perasaan
berkedudukan dalam tubuh bagian bawah. Atas perbedaan tersebut Plato juga
membedakan bahwa pikiran itu sumber kebijakasanaan, kemauan sumber keberanian,
dan perasaan sumber kekuatan menahan hawa nafsu.
Jika pikiran, kemauan, perasaan tidak sinkron akan menimbulkan
permasalahan. Perasaan tidak dapat mengendalikan hawa nafsu, akibatnya kemauan
tidak terkendali dan pikiran tidak dapat berpikir bijak. Agar pendidikan di
Indonesia berhasil, paling tidak pendidik memahami faktor-faktor tersebut.
Kemudian mampu mengantisipasinya dengan baik. Sehingga kesalahan-kesalahan guru
dalam sikap dan perilaku dapat dihindari.
Bagaimanapun juga kualitas pendidikan di Indonesia harus mampu
bersaing di dunia internasional. Sikap dan perilaku profesional seorang
pendidik akan mampu membawa dunia pendidikan lebih berkualitas. Dengan demikian
diharapkan mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional Indonesia yaitu
membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
Sikap dan Perilaku Guru yang Profesional
Pemerintah sering melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan
kualitas guru, antara lain melalui seminar, pelatihan, dan loka karya, bahkam
melalui pendidikan formal bahkan dengan menyekolahkan guru pada tingkat yang
lebih tinggi. Kendatipun dalam pelakansaannya masih jauh dari harapan, dan
banyak penyimpangan, namun paling tidak telah menghasilkan suatu kondisi yang
yang menunjukkan bahwa sebagian guru memiliki ijazah perguruan tinggi.
Latar belakang pendidikan ini mestinya berkorelasi positif dengan
kualitas pendidikan, bersamaan dengan faktor lain yang mempengaruhi. Walaupun
dalam kenyataannya banyak guru yang melakukan kesalahan-kesalahan.
Kesalahankesalahan yang seringkali tidak disadari oleh guru dalam pembelajaran
ada tujuh kesalahan. Kesalahan-kesalahan itu antara lain:
·
Mengambil
Jalan Pintas Dalam Pembelajaran,
·
Menunggu
Peserta Didik Berperilaku Negatif,
·
Menggunakan
Destruktif Discipline,
·
Mengabaikan
Kebutuhan-Kebutuhan Khusus (Perbedaan Individu) Peserta Didik,
·
Merasa
Diri Paling Pandai Di Kelasnya,
·
Tidak
Adil (Diskriminatif), Serta
·
Memaksakan
hak peserta didik (Mulyasa, 2005:20).
Untuk mengatasi kesalahan-kesalahan tersebut maka seorang guru yang
profesional harus memiliki empat kompetensi. Kompetensi tersebut tertuang dalam
Undang Undang Dosen dan Guru, yakni:
·
Kompetensi
Pedagogik Adalah Kemampuan Mengelola Pembelajaran Peserta Didik,
·
Kompetensi
Kepribadian Adalah Kemampuan Kepribadian Yang Mantap, Berakhlak Mulia, Arif,
Dan Berwibawa Serta Menjadi Teladan Peserta Didik,
·
Kompetensi
Profesional Adalah Kamampuan Penguasaan Materi Pelajaran Luas Mendalam,
·
Kompetensi
Sosial Adalah Kemampuan Guru Untuk Berkomunikasi Dan Berinteraksi Secara
Efektif Dan Efisien Dengan Peserta Didik, Sesama Guru, Orang Tua/Wali Peserta
Didik, Dan Masyarakat Sekitar. Sikap Dikatakan Sebagai Suatu Respons Evaluatif.
Respon Hanya Akan Timbul, Apabila Individu Dihadapkan Pada Suatu Stimulus Yang
Dikehendaki Adanya Reaksi Individual. Respon Evaluatif Berarti Bahwa Bentuk
Reaksi Yang Dinyatakan Sebagai Sikap Itu Timbul Didasari Oleh Proses Evaluasi
Dalam Diri Individu Yang Memberi Kesimpulan Terhadap Stimulus Dalam Bentuk
Nilai Baik Buruk, Positif Negati, Menyenangkan-Tidak Menyenangkan, Yang
Kemudian Mengkristal Sebagai Potensi Reaksi Terhadap Objek Sikap (Azwar, 2000:
15).
Sedangkan perilaku merupakan bentuk tindakan nyata seseorang
sebagai akibat dari adanya aksi respon dan reaksi. Menurut Mann dalam Azwar
(2000) sikap merupakan predisposisi evaluatif yang banyak menentukan bagaimana
individu bertindak, akan tetapi sikap dan tindakan nyata seringkali jauh
berbeda. Hal ini dikarenakan tindakan nyata tidak hanya ditentukan oleh sikap
semata namun juga ditentukan faktor eksternal lainnya.
Menurut penuturan R.Tantiningsih dalam Wawasan 14 Mei 2005, ada
beberapa upaya yang dapat dilakukan agar beberapa sikap dan perilaku menyimpang
dalam dunia pendidikan dapat hindari, diantaranya: Pertama, menyiapakan tenaga
pendidik yang benar-benar profesional yang dapat menghormati siswa secara utuh.
Kedua, guru merupakan key succes factor dalam keberhasilan budi pekerti. Dari
guru siswa mendapatkan action exercise dari pembelajaran yang diberikan. Guru
sebagai panutan hendaknya menjaga image dalam bersikap dan berperilaku. Ketiga,
Budi pekerti dijadikan mata pelajaran khusus di sekolah. Kempat, adanya
kerjasama dan interaksi yang erat antara siswa, guru (sekolah), dan orang tua.
Terkait dengan hal di atas, Hasil temuan dari universitas Harvard
bahwa 85 % dari sebab-sebab kesuksesan, pencapaian sasaran, promosi jabatan,
dan lain- lain adalah karena sikap-sikap seseorang. Hanya 15 % disebabkan oleh
keahlian atau kompetensi teknis yang dimiliki (Ronnie, 2005:62).
Namun sayangnya justru kemampuan yang bersifat teknis ini yang
menjadi primadona dalam istisusi pendidikan yang dianggap modern sekarang ini.
Bahkan kompetensi teknis ini dijadikan basis utama dari proses belajar
mengajar. Jelas hal ini bukan solusi, bahkan akan membuat permasalahan semakin
menjadi. Semakin menggelembung dan semakin sulit untuk diatasi.
Menurut Danni Ronnie M ada enam belas pilar agar guru dapat
mengajar dengan hati. Keenam belas pilar tersebut menekankan pada sikap dan
perilaku pendidik untuk mengembangkan potensi peserta didik. Enam belas pilar
pembentukan karakter yang harus dimiliki seorang guru, antara lain:
·
kasih
sayang,
·
penghargaan,
·
pemberian
ruang untuk mengembangkan diri,
·
kepercayaan,
·
kerjasama,
·
saling
berbagi,
·
saling
memotivasi,
·
saling
mendengarkan,
·
saling
berinteraksi secara positif,
·
saling
menanamkan nilai-nilai moral,
·
saling
mengingatkan dengan ketulusan hati,
·
saling
menularkan antusiasme,
·
saling
menggali potensi diri,
·
saling
mengajari dengan kerendahan hati,
·
saling
menginsiprasi,
·
saling
menghormati perbedaan.
Jika para pendidik menyadari dan memiliki menerapkan 16 pilar
pembangunan karakter tersebut jelas akan memberikan sumbangsih yang luar biasa
kepada masyarakat dan negaranya.
Faktor Penyebab Sikap dan Perilaku Guru Menyimpang
Pendidikan merupakan upaya untuk mencerdaskan anak bangsa. Berbagai
upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan telah dilaksanakan walapun
belum menunjukkan hasil yang optimal. Pendidikan tidak bisa lepas dari siswa
atau peserta didik. Siswa merupakan subjek didik yang harus diakui keberadaannya.
Berbagai karakter siswa dan potensi dalam dirinya tidak boleh diabaikan begitu
saja. Tugas utama guru mendidik dan mengembangkan berbagai potensi itu.
Jika ada pendidik (guru) yang sikap dan perilakunya menyimpang
karena dipengaruhi beberapa factor antara lain :
Adanya malpraktik (meminjam istilah Prof Mungin) yaitu melakukan
praktik yang salah, miskonsep. Guru salah dalam menerapkan hukuman pada siswa.
Apapun alasannya tindakan kekerasan maupun pencabulan guru terhadap siswa
merupakan suatu pelanggaran.
Kurang siapnya guru maupun siswa secara fisik, mental, maupun
emosional. Kesiapan fisik, mental, dan emosional guru maupun siswa sangat
diperlukan. Jika kedua belah pihak siap secara fisik, mental, dan emosional,
proses belajar mengajar akan lancar, interaksi siswa dan guru pun akan terjalin
harmonis layaknya orang tua dengan anaknya.
Kurangnya penanaman budi pekerti di sekolah. Pelajaran budi pekerti
sekarang ini sudah tidak ada lagi. Kalaupun ada sifatnya hanya sebagai
pelengkap, lantaran diintegrasikan dengan berbagai mata pelajaran yang ada.
Namun realitas di lapangan pelajaran yang didapat siswa kabanyakan hanya
dijejali berbagai materi. Sehingga nilai-nilai budi pekerti yang harus
diajarkan justru dilupakan.
Selain dari ketiga faktor di atas, juga dipengaruhi oleh tipe-tipe
kejiwaan seperti yang diungkapkan Plato dalam “Tipologo Plato”, bahwa fungsi
jiwa ada tiga, yaitu: fikiran, kemauan, dan perasaan. Pikiran berkedudukan di
kepala, kemauan berkedudukan dalam dada, dan perasaan berkedudukan dalam tubuh
bagian bawah. Atas perbedaan tersebut Plato juga membedakan bahwa pikiran itu
sumber kebijakasanaan, kemauan sumber keberanian, dan perasaan sumber kekuatan
menahan hawa nafsu.
Jika pikiran, kemauan, perasaan tidak sinkron akan menimbulkan
permasalahan. Perasaan tidak dapat mengendalikan hawa nafsu, akibatnya kemauan
tidak terkendali dan pikiran tidak dapat berpikir bijak. Agar pendidikan di
Indonesia berhasil, paling tidak pendidik memahami faktor-faktor tersebut.
Kemudian mampu mengantisipasinya dengan baik. Sehingga kesalahan-kesalahan guru
dalam sikap dan perilaku dapat dihindari.
Bagaimanapun juga kualitas pendidikan di Indonesia harus mampu
bersaing di dunia internasional. Sikap dan perilaku profesional seorang
pendidik akan mampu membawa dunia pendidikan lebih berkualitas. Dengan demikian
diharapkan mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional Indonesia yaitu
membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
3.
A.
Apa saja fokus profesi guru?
Mutu pendidikan
belum seperti yang diharapkan. Selain masih kurangnya saranadan fasilitas
belajar adalah faktor guru. Kompetensi guru masih rendah dan guru bekerjatidak
profesional.Itu sebabnya di lapangan kita melihat banyak guru yang belum
memenuhi standar kompetensi sebagaimana diharapkan.
Pertama, guru
tidak memiliki pengetahuan danketerampilan mengelola peserta didik. Misalnya,
banyak kasus guru memberikanhukuman yang berlebihan terhadap siswanya, bahkan
sampai melukai.
Kedua, kepribadian
guru masih labil. Misalnya, guru menodai siswanya sendiri, sehingga gurusemacam
ini sulit dijadikan teladan oleh para siswa dan masyarakat.
Ketiga, kemampuan
pendidik sebagai bagian dari masyarakat masih rendah. Misalnya, guru tidak
mampumenulis karya ilmiah sebagai bagian komunikasi dengan masyarakat, dan
buruknyahubungan guru dan siswa serta masyarakat sehingga guru tidak mengetahui
problemyang dihadapi muridnya, apalagi masyarakat sekitarnya.
Keempat, penguasaan
guruterhadap materi pembelajaran masih dangkal. Misalnya, guru kesulitan
dalammenerapkan materi yang diajarkannya dengan kehidupan siswanya sehari-hari.
Beberapacontoh di atas hanya sebagian kecil saja dari kelemahan-kelemahan yang
dimiliki paraguru kita.
Fakta-fakta
tersebut mengingatkan kita untuk meninjau ulang proses pembelajaran dan
pendidikan calon-calon guru yang dilakukan di IKIP, STKIP, danFKIP, yang
sejatinya menghasilkan guru-guru yang memiliki kompetensi pedagogis,
professional, sosial, dan kepribadian, (Semiawan dan Natawidjaja, 2000: 405).
Kohlberg dan Mayer (1981: 94) menjelaskan bahwa, “Tujuan pendidikan adalah
pengembanganmoral dan intelektual.” Mereka menegaskan bahwa, “Memahami prinsip-
prinsip etik dan logis merupakan tujuan utama pendidikan,” (1981: 95).
Selain proses
pendidikan, mutu tenaga pendidik dan kependidikan, dan mutu fasilitas dan
sumber belajar, perlu mendapat perhatian serius, demi terwujudnya tujuan
pendidikan calon guru tersebut.Hal tersebut cukup beralasan, karena guru
mengajar dan mendidik murid di kelasdan di luar kelas, langsung maupun tak
langsung. Di tangan gurulah kurikulum, sumber
belajar, sarana dan prasarana, dan iklim pembelajaran menjadi sesuatu
yang bermakna bagi kehidupan peserta didik.
Cara
meningkatkan kompetensi guru adalah melalui pendidikan prajabatan (pre- service
education) dan pendidikan dalam jabatan (in-service training ),” (Caldwell dan Spinks,
1993: 121). Secara teoritis pengembangan kemampuan guru bisa dilakukanmelalui
banyak hal (Caldwell dan Spinks, 1993: 121; Seyfarth, 2002: 124),
yaitumelanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi (S1, S2, atau S3), kerja
atau diskusi kelompok (MGMP/ KKG), belajar mandiri (membaca, memanfaatkan
fasilitas belajar disekolah perpustakaan dan laboratorium serta internet),
pelatihan dari sekolah maupun luar sekolah, dan berdiskusi dengan rekan sejawat
dan siswa. Sutermeister (1976: 11) menegaskan bahwa, kemampuan dihasilkan dari
pengetahuan dan keterampilan. Pengetahuan dipengaruhi oleh pendidikan,
pengalaman, pelatihan, dan minat. Keterampilan dipengaruhi oleh bakat dan
kepribadian, sebagaimana juga oleh pendidikan, pengalaman, pelatihan, dan
minat. Bradley,et al. (1994: v) menulis pentingnya pendidikan dalam jabatan
bagi gurusehingga mereka bisa mengajarkan hal-hal baru bagi para muridnya, dan
sekolah mampumenghadapi setiap perubahan dengan penuh percaya diri. Menurut
Banghart dan Trull (T.th.: 124),
Sekretaris
Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Sumenep Mohammad Kadarisman mengatakan,
guru jangan hanya terfokus pada Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) saja, akan
tetapi harus fokus untuk meningkatkan profesionalisme yang muaranya untuk meningkatkan
kualitas dunia pendidikan. "Teman-teman (Guru, red) jangan hanya fokus
pada TPP atau sertifikasi saja, tapi bagaimana meningkatkan mutu
pendidikan," ujar Kadarisman kepada Radio Republik Indonsesia, Selasa
(25/11/2014).
Menurutnya,
dengan akan diberlakukannya UU tersebut guru harus tetap fokus pada tugasnya,
karena dalam UU guru dan dosen itu memberi peluang sebesar-besarnya sebagai
kompetisi dari keprofesionalisme masing-masing guru dalam memperoleh TPP. "Teman-teman
harus tetap fokus, karena UU tersebut memacu kompetisi dari masing-masing
guru," jelasnya.
Kadarisman
menambahkan, melalui UU itu juga tatanan dunia pendidikan tanah air, kedepan
akan lebih sistematis. Artinya, guru penerima TPP sesuia dengan disiplin ilmu
atau background pendidikannya, karena selama ini masih belum linier terkait TPP
dengan background pendidikannya.
B. Apa saja tujuan kode etik profesi keguruan?
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi
adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu
sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
1.
Menjunjung
tinggi martabat profesi Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar
atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang
bersangkutan. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarang
bernagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan
nama baik profesi.
2.
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya Kesejahteraan mencakup
lahir (material) maupun batin (spiritual, emosional, dan mental). Kode etik
umumnya memuat larangan-larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang
merugikan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dalam menetapkan tariff-tarif
minimum bagi honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga
siapa saja yang mengadakan tariff di bawah minimum akan dianggap tercela dan
merugikan teman seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin kode etik umumnya
member petunjuk-petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya.
3.
Pedoman
berperilaku Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang
tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi
dengan sesame rekan anggota profesi.
4.
Untuk
meningkatkan pengabdian anggota profesi Kode etik berkaitan dengan peningkatan
kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan
mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdianya dalam melaksanakan
tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu
dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
5.
Untuk
meningkatkan mutu profesi Kode etik memuat norma-norma dan anjuran agar para
anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para
anggotanya.
6.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi Kode etik mewajibkan seluruh anggotanya
untuk aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan
kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.>Dari uraian diatas dapat
ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk
menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi
serta mutu organisasi profesi.
Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang
berlaku dan mengikat para anggotanya, lazimnya dilakukan dalam suatu kongres
organisasi profesi.Dengan demikian, penetapan kode etik tidak boleh dilakukan
secara perorangan, tetapi harus dilakukan oleh organisasi, sehingga orang-orang
yang tidak menjadi anggota profesi tidak dapat dikenakan. Kode etik hanya akan
mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakkan disiplin ditangan profesi
tersebut, jika semua orang yang menjalankan profesi tersebut bergabung dalam profesi
yang bersangkutan. Jika setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara
otomatis bergabung dalam suatu organisasi, maka ada jaminan bahwa profesi
tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi
yang melakukan pelanggaran serius tyerhadap kode etik dapat dikenakan sanksi.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Seringkali Negara mencampuri urusan profesi, sehingga hal-hal yang
semula hanya merupakan kode etik suatu profesi tertentu dapat meningkat dan
menjadi peraturan hukum atau undang-undang. Dengan demikian maka aturan yang
mulanya sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku meningkat menjadi
aturan yang memberikan sanksi-sanksi yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi
perdata maupun pidana. Sebagai contoh dalam hal ini jika seorang anggota
profesi bersaing secara tidak jujur atau curang dengan sesame anggota
profesinya, dan jika dianggap kecurangan itu serius, maka dituntut
dipengadilan.
Pada umumnya karena kode merupakan landasan moral pedoman sikap,
tingkah laku, dan perbuatan sanksi terhadap pelanggaran kode etik adalah sanksi
moral. Barang siapa melanggar kode etik, akan mendapat cela dari
rekan-rekannya, sedfangkan sanksi yang dianggap terberat adalah pelanggar
dikeluarkan dari organisasi profesi tersebut. Kesimpulan Kode etik keprofesian
pada hakikatnya merupakan suatu system peraturan atau perangkat prinsip-prinsip
keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang yang tergabung dalam
himpunan organisasi keprofesian tertentu.
Adapun maksud dan tujuan pokok diadakanya kode etik ialah untuk
menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya dan
kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Pihak penerima
layanan keprofesian diharapkan dapat terjamin haknya untuk memperoleh jasa
pelayanan yang berkualitas sesuai dengan kewajibanya untuk memberikan
imbalanya, baik yang bersifat financial, maupun secara sosial, moral, kultur
dan lainya. Pihak pengemban tugas pelayan keprofesian juga diharapkan terjamin
martabat, wibawa, dan kredibilitas pribadi dan keprofesianya serta hak atas
imbalan yang layak sesuai dengan kewajiban jasa pelayananya.
Sedangkan profesi, pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau
janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan
atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk
menjabat pekerjaan itu. Profesional, merujuk pada penampilan seseorang yang
sesuai dengan tuntutan yang seharusnya dan menunjuk pada orangnya.
Profesionalisasi, proses menjadikan seseorang sebagai professional
melalui inservice, training, dan atau preservice training. Profesionalisme,
merujuk pada derajat penampilan seseorang sebagai professional dan penampilan
suatu pekerjaan sebagai suatu profesi, dan juga mengacu kepada sikap dan komitmen
anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dank ode etik
profesinya. Etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat
diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan
pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang
berlaku. Kode etik guru di Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan
nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematik
dalam suatu system yang utuh.
Kode etik guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk
pembentukan sikap professional para anggota profesi keguruan. Tujuan suatu
profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi,
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian
profesi, dan meningkatkan mutu profesi, dan mutu organisasi profesi. Penetapan
kode etik tidak boleh dilakukan secara perorangan, tetapi harus dilakukan oleh
organisasi yang berwenang sesuai dengan profesinya.
4.
A.
Jelaskan tentang kompetensi guru?
Pengertian Kompetensi Guru
Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme, yaitu guru yang
profesional adalah guru yang kompeten (berkemampuan). Karena itu, kompetensi
profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru
dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Profesionalisme
seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis
pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan
manusia termasuk gaya belajar. Pada umumnya di sekolah-sekolah yang memiliki
guru dengan kompetensi profesional akan menerapkan “pembelajaran dengan
melakukan” untuk menggantikan cara mengajar dimana guru hanya berbicara dan
peserta didik hanya mendengarkan. Dalam suasana seperti itu, peserta didik
secara aktif dilibatkan dalam memecahkan masalah, mencari sumber informasi,
data evaluasi, serta menyajikan dan mempertahankan pandangan dan hasil kerja
mereka kepada teman sejawat dan yang lainnya. Sedangkan para guru dapat bekerja
secara intensif dengan guru lainnya dalam merencanakan pembelajaran, baik
individual maupun tim, membuat keputusan tentang desain sekolah, kolaborasi
tentang pengembangan kurikulum, dan partisipasi dalam proses penilaian.
Kompetensi Profesional Guru
Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan
yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas
mengajarnya dengan berhasil. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang
guru, terdiri dari 3 (tiga) yaitu ; kompetensi pribadi, kompetensi sosial, dan
kompetensi profesional mengajar. Keberhasilan guru dalam menjalankan profesinya sangat ditentukan oleh ketiganya
dengan penekanan pada kemampuan mengajar. Dengan demikian, bahwa untuk menjadi
guru profesional yang memiliki akuntabilitas dalam melaksanakan ketiga
kompetensi tersebut, dibutuhkan tekad dan keinginan yang kuat dalam diri setiap
guru atau calon guru untuk mewujudkannya.
Untuk memahami pengertian “standar kompetensi”, hendaknya
ditelusuri terlebih dahulu pengertian dari “kompetensi”. Berkaitan dengan
definisi/pengertian “kompetensi”, berikut adalah pernyataan-pernyataan yang
berhubungan dengan pengertian kompetensi tersebut:
Surat Keputusan Mendiknas nomor 045/U/2002. tentang Kurikulum Inti
Perguruan Tinggi mengemukakan “Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas,
penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap
mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan
tertentu”.
Association K.U. Leuven mendefinisikan bahwa pengertian kompetensi
adalah peingintegrasian dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang
memungkinkan untuk melaksanakan satu cara efektiaaf.
Robert A. Roe (2001) mengemukakan definisi dari kompetensi yaitu:
Competence is defined as the ability to adequately perform a task, duty or
role. Competence integrates knowledge, skills, personal values and attitudes.
Competence builds on knowledge and skills and is acquired through work
experience and learning by doing.
Dari definisi di atas kompetensi dapat digambarkan sebagai
kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan
mengintegrasikan pengetahuan, ketrampilan-ketrampilan, sikap-sikap dan
nilai-nilai pribadi, dan kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan
yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan.
Berdasarkan definisi kompetensi di atas, komponen-komponen atau
karakteristik yang membentuk sebuah kompetensi menurut Spencer & Spencer
adalah :
1.
Motives,
yaitu konsistensi berpikir mengenai sesuatu yang diinginkan atau dikehendaki
oleh seseorang, sehingga me-nyebabkan suatu kejadian. Motif tingkah laku
seperti me-ngendalikan, mengarahkan, membimbing, memilih untuk menghadapi
kejadian atau tujuan tertentu.
2.
Traits,
yaitu karakteristik fisik dan tanggapan yang konsisten terhadap informasi atau
situasi tertentu.
3.
Self
Concept, yaitu sikap, nilai, atau imaginasi seseorang.
4.
Knowledge,
informasi seseorang dalam lingkup tertentu. Komponen kompetensi ini sangat
kompleks. Nilai dari knowledge test, sering gagal untuk memprediksi kinerja
karena terjadi kegagalan dalam mengukur pengetahuan dan kemampuan sesungguhnya
yang diperlakukan dalam pekerjaan.
5.
Skills,
yaitu kemampuan untuk mengerjakan tugas-tugas fisik atau mental tertentu.
Depdiknas merumuskan definisi kompetensi sebagai pengetahuan,
keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir
dan bertindak. Berdasarkan definsi tersebut Rastodio (2009) mendefinisikan
kompetensi guru sebagai penguasaan terhadap pengetahuan, keterampilan, nilai
dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak dalam
menjalankan profesi sebagai guru.
Selanjutnya Kepmendiknas nomor 16 Tahun 2007 menetapkan standar
kompetensi guru yang dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi : kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Penjelasan keempat kompetensi
ini secara ringkas dijelaskan sebagai berikut :
1.
Kompetensi
pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran.
2.
Kompetensi
kepribadian adalah adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia,
arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.
3.
Kompetensi
sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara
efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta
didik, dan masyarakat sekitar.
4.
Kompetensi
profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan
mendalam.
B. Jelaskan kompetensi seorang guru dalam pembelajaran!
Kompetensi profesional guru adalah merupakan suatu keharusan dalam
mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pengetahuan tentang pemahaman
tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar
(Kariman,2002). Pada umumnya disekolah-sekolah yang memiliki guru dengan
kompetensi profesional akan menerapkan “pembelajaran dengan melakukan” untuk
menggantikan cara mengajar dimana guru hanya berbicara dan peserta didik hanya
mendengarkan.
Kompetensi guru berkaitan dengan profesionalisme yaitu, guru yang
profesional adlah guru yang kompeten (berkemampuan), karena itu kompetensi
profesionalisme guru dapat diartikan sebagai kemampuan dan kewenangan guru
dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi (Muhibbin Syah :
230). Dengan kata lain kompetensi adalah pemilikan,penguasaan,ketrampilan dan
kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang.(A.Piet Sahertian :4)
Sedangkan menurut Depdikbud kompetensi yang harus dimiliki seorang
guru (Komponen Dasar Kependidikan :25-26 ) adalah :
·
Kompetensi
Profesional, guru harus memiliki pengetahuan yang luas dari subject matter (
bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi dalam arti
memiliki konsep teoritis mampu memilih metode dalam proses belajar mengajar.
·
Kompetensi
Personal, artinya sikap kepribadian yang mantap sehingga mampu menjadi sumbr intensifikasi
bagi subjek. Dalam hal ini berarti memiliki kepribadian yang pantas diteladani,
mampu melaksanakan kepemimpinan seperti yang dikemukakan Ki Hajar Dewantara,
yaitu “Ing Ngarsa Sung Tulada, Ing Madya Mangun Karsa. Tut Wuri Handayani”
·
Kompetensi
Sosial, artinya guru harus mampu menunjukkan dan berinteraksi sosial, baik
dengan murid-muridnya maupun dengan sesama guru dan kepala sekolah, bahkan
dengan masyarakat luas.
Kompetensi untuk melakukan pelajaran yang sebaik-baiknya yang
berarti mengutamakan nilai-nilai sosial dari nilai material.
Dalam suasana seperti itu, peserta didik dilibatkan secara aktif
dalam memecahkan masalah , mencari sumber informasi, data evaluasi , serta
menyajikan dan mempertahankan pandangan dan hasil kerja mereka kepada teman
sejawat dan yang lainnya. Sedangkan para guru dapat bekerja secara intensif
dengan guru lainnya, dalam merencanakan pembelajaran baik individual maupun
tim, membuat keputusan tentang mendesai sekolah kolaborasi tentang pengembangan
kurikulum, dan partisipasi dalam penilaian. Berikut akan diuraikan tentang
kompetensi profesional yang harus menjadi andalan guru dalam melaksanakan
tugasnya.
Peranan Guru Dalam pembelajaran Tatap Muka
Terdapat beberapa peran guru dalam pembelajaran tatap muka yang
dikemukakan oleh Moon (1998), yaitu sebagai berikut.
Guru sebagai Perancang Pembelajaran (Designer Instruction)
Pihak Departemen Pendidikan Nasional telah memprogram bahan
pembelajaran yang harus diberikan guru kepada peserta didik pada suatu waktu
tertentu. Disini guru dituntut untuk berperan aktif dalam merencanakan PBM
tersebut dengan memerhatikan berbagai komponen dalam sistem pembelajaran yang
meliputi :
·
Membuat
dan merumuskan bahan ajar
·
Menyiapkan
materi yang relevan dengan tujuan, waktu, fasilitas, perkembangan ilmu,
kebutuhan dan kemampuan siswa, komprehensif,sistematis, dan fungsional efektif.
·
Merancang
metode yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi siswa.
·
Menyediakan
sumbeer belajar, dalam hal ini guru berperan sebagai fasilitator dalam
pengajaran.
·
Media,
dalam hal ini guru berperan sebagai mediator dengan memerhatikan relevansi
(seperti juga materi), efektif,efisien, kesesuaian dengan metode, serta
pertimbangan praktis.
Jadi dengan waktu yang sedikit atau terbatas tersebut , guru dapat
merancang dan mempersiapkan semua komponen agar berjalan dengan efektif dan
efisien. Untuk itu guru harus memiliki pengetahuan yang cukup memadai tentang
prinsip-prinsip belajar, sebagai landasan dari perencanaan.
Guru sebagai Pengelola Pembelajaran (Manager Instruction)
Tujuan umum pengelolaan kelas adalah menyediakan dan menggunakan
fasilitas bagi bermacam-macam kegiatan belajar mengajar. Sedangkan tujuan
khususnya adalah mengembangkan kemampuan siswa dalam menggunakan alat-alat
belajar, menyediakan kondisi-kondisi yang memungkinkan siswa bekerja dan
belajar, serta membantu siswa untuk memperoleh hasi yang diharapkan.
Selain itu guru juga berperan dalam membimbing pengalaman
sehari-hari ke arah pengenalan tingkah laku dan kepribadianny sendiri. Salah
satu ciri manajemen kelas yang baik adalah tersedianya kesempatan bagi siswa
untuk sedikit demi sedikit untuk mengurangi ketergantunganny pada guru hingga
mereka mampu membimbing kegiatannya sendiri.
Sebagai manajer, guru hendaknya mampu mempergunakan pengetahuan
tentang teori belajar mengajar dari teori perkembangan hingga memungkinkan
untuk menciptakn situasi belajar yang baik mengendalikan pelaksanaan pengajaran
dan pencapaian tujuan.
Guru sebagai Pengaruh Pembelajaran
Hendaknya guru senantiasa berusaha menimbulkan, memelihara, dan
meningkatkan motivasi peserta didik untuk belajar. Dalam hubungan ini guru
mempunyai fungsi sebagai motivator dalam keseluruhan kegiatan belajar mengajar.
Empat hal yang dapat dikerjakan guru dalam memberikan motivasi adalah sebagai
berikut (Dr Hamzah B.Uno :23),
a)
membangkitkan
dorongan siswa untuk belajar
b)
menjelaskan
secara konkret, apa yang dapat dilakukan pada akhir pengjaran
c)
memberikan
ganjaran terhadap prestasi yang dicapai hingga dapat merangsang pencapaian
prestasi yang lebih baik dikemudian hari
d)
membentuk
kebiasaan belajar yang baik.
Guru sebagai Evaluator (Evaluator of Student Learning)
Tujuan utama penilaian adalah adalah untuk melihat tingkat
keberhasilan,efektifitas dan efisiensi dalam proses pembelajaran. Selain itu
untuk mengetahui untuk mengetahui kedudukan peserta dalam kelas atau
kelompoknya . Dalam fungsinya sebagai penilai hasil belajar peseta didik guru
hendaknyasecra terus-menerus mengikuti hasil belajar yang telah dicapai peserta
didik dari waktu ke waktu. Informasi yang diperoleh melalui evaluasi ini akan
menjadi umpan balik terhadap proses pembelajaran.
Umpan balik akan dijadikan
titik tolak untuk memperbaiki dan meningkatkan pembelajaran selanjutnya. Dengan
demikian proses pembelajaran akan terus menerus ditingkatkan untuk memperoleh
hasil yang optimal
Guru sebagai Konselor
Sesuai dengan peran guru sebagai konselor adalah ia diharapkan akan
dapat merespon segala masalah tingkah laku yang terjadi dalam proses
pembelajaran, Oleh karena itu, guru harus dipersiapkan agar :
·
dapat
menolong peserta didik memecahkan masalah-masalah yang timbul antara peserta
didik dengan orang tuanya,
·
bisa
memperoleh keahlian dalam membina hubungan yng manusiawi dan dapat
mempersiapkan untuk berkomunikasi dan bekerja sama dengan bermacam-macam
manusia.
Pada akhirnya, guru akan memerlukan pengertian tentang dirinya
sendiri, baik itu motivasi, harapan, prasangka ataupun keinginannya. Semua hal
itu akan memberikan pengaruh pada kemampuan guru dalam berhubungan dengan orang
lain terutama siswa.
Guru sebagai Pelaksana Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat pengalaman belajar yang akan didapat
oleh peserta didik selama ia mengikuti suatu proses pendidikan. Secara resmi
kurikulum sebenarnya merupakan sesuatu yang diidealisasikan atau dicita-citakan
(Ali,1985:30). Keberhasilan dari suatu kurikulum yang ingin dicapai sangat
bergantung pada faktor kemampuan yang dimiliki oleh seorang guru. Artinya guru
adalah orang yang bertanggung jawab dalam mewujudkan segala sesuatu yang telah
tertuang dalam suatu kurikulum resmi. Bahkan pandangan mutakhir menyatakan
bahwa meskipun suatu kurikulum itu bagus, namun berhasil atau gagalnya
kurikulum tersebut pada akhirnya terletak di tangan pribadi guru.
Sedangkan peranan guru dalam pembinaan dan pengembangan kurikulum
secara aktif (Dr.H.Hamzah B.Uno :26) antara lain yaitu :
1.
perencanaan
kurukulum
2.
pelaksanaan
di lapangan
3.
proses
penilaian
4.
pengadministrasian
5.
perubahan
kurikulum
Guru dalam Pembelajaran yang Menerapkan Kurikulum Berbasis
Lingkungan
Peranan guru dalam kurikulum berbasis lingkungan tidak kalah
aktifnya dengan peserta didik. Sehubungan dengan tugas guru untuk mengaktifkan
peserta didik dalam belajar, maka seorang guru dituntut untuk memiliki
pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang memadai. Pengetahuan, sikap, dan
ketramoilan yang dituntut dari guru dalam proses pembelajaran yang memiliki
kadar pembelajaran tinggi dadasarkan atas posisi dan peranan guru, tugas dan
tanggung jawab sebagai pengajar yang profesional.
Posisi dan peran guru yang dikaitkan dengan konsep pendidikan berbasis
lingkungan dalam proses pembelajaran (Dr. H. Hamzah.B.Uno 2007:27) , dimana
guru harus menempatkan diri sebagai :
·
Pemimpin
belajar, dalam arti guru sebagai perencana, pengorganisasi pelaksana, dan
pengontrol kegiatan belajar peserta didik.
·
Fasilitator
belajar, guru sebagai pemberi kemudahan kepada peserta didik dalam melakukan
kegiatan belajarnya melalui upaya dalam berbagai bentuk.
·
Moderator
belajar, guru sebgai pengatur arus kegiatan belajar peserta didik,. Selain itu
guru bersama peserta didik harus menarik kesimpulan atau jawaban masalah
sebagai hasil belajar peserta didik,atas dasar semua pendapat yang telah
dibahas dan diajukan peserta didik.
·
Motivator
belajar, guru sebagai pendorong peserta didik agar mau melakukan kegiatan
belajar. Sebagai motivator guru harus dapat menciptakan kondisi kelas yang
merangsang peserta untuk mau melakukan kegiatan belajar, baik individual maupun
kelompok.
·
Evaluator
belajar, guru sebagai penilai yang objektif dan komprehensif. Sebagai evaluator
guru berkewajiban mengawasi, memantau proses pembelajaran peserta didik dan
hasil belajar yang dicapainya. Guru juga berkewajiban melakukan upaya perbaikan
proses belajar peserta didik, menunjukkan kelemahan dan cara memperbaikinya,
baik secara individual, kelompok, maupun secara klasikal.
5.
Sebutkan
ciri- ciri guru profesional?
Ciri Guru Profesional - Guru yang sudah sertifikasi maka menjadi
guru profesional adalah hal yang wajib. Berikut ini merupakan beberapa dari
ciri guru profesional yang mungkin bisa menjadi panutan bagi yang ingin
mengembangkan diri agar benar-benar menjadi guru profesional.
1. Guru harus selalu mempunyai tenaga untuk siswanya. Guru yang
baik akan memberi perhatian pada siswa di setiap obrolan atau diskusi yang
dilakukan dan punya kemampuan mendengar dengan seksama.
2. Seorang guru harus mempunyai tujuan yang jelas. Ciri guru
profesional adalah menetapkan tujuan setiap pelajaran secara jelas dan bekerja
guna memenuhi tujuan dalam setiap kelas.
3. Mempunyai keterampilan untuk mendidik agar murid disiplin. Guru
harus mempunyai keterampilan disiplin yang efektif. Hal ini agar bisa memberi
promosi atas perubahan perilaku positif di dalam kelas.
4. Mempunyai keterampilan manajemen di dalam kelas yang baik. Guru
harus mempunyai keterampilan manajemen di dalam kelas yang baik serta bisa
memastikan agar perilaku siswa menjadi baik saat siswa belajar dan bekerja
sama.
5. Guru harus bisa berkomunikasi secara baik dengan orang tua
murid. Seorang guru harus menjaga komunikasi yang baik dengan orang tua dan
bisa membuat mereka selalu mengerti tentang informasi yang sedang terjadi.
6. Guru mempunyai ekspektasi yang tinggi pada muridnya. Guru
profesional memiliki ekspektasi besar pada siswa serta memacu semua siswa untuk
terus bekerja dan mengerahkan potensi terbaik yang mereka miliki.
7. Mempunyai pengetahuan perihal kurikulum. Guru harus mempunyai
pengetahuan yang mendalam mengenai kurikulum sekolah dan standar yang lain.
Guru dengan sekuat tenaga akan memastikan bahwa pengajaran yang mereka lakukan
sudah memenuhi standar-standar tersebut.
8. Mempunyai pengetahuan mengenai subyek yang diajarkan. Meskipun
sudah jelas, namun terkadang diabaikan. Guru profesional memiliki pengetahuan
yang sangat baik dan antusiasme terhadap subyek yang diajarkan. Guru tersebut
selalu siap untuk menjawab semua pertanyaan dan menyimpan berbahai bahan yang
menarik bagi siswa.
9. Guru selalu
memberikan yang paling baik bagi anak didik di dalam proses pengajaran. Ciri
guru profesional adalah selalu bergairah dalam mengajar dan bekerja bersama dengan
anak didik. Guru akan merasa gembira ketika bisa mempengaruhi siswa dalam
kehidupannya dan memahami efek yang mereka miliki.
B. Jelaskan hubungan antara etika, kode etik dan fungsi kode etik
profesi guru dan kaitannya dengan organisasi profesi gurun selain PGRI ! ( Lampirkan data organisasi
asosiasi profesi guru dan kode etik dari masig-masing asosiasi tersebut )
Pengertian
Etika
Dari asal usul
kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang bearti adat istiadat/
kebiasaan yang baik. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk,
tentang hak dan kewajiban moral. Etika juga dapat diartikan sebagai kumpulan
asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai yang mengenai yang benar dan
salah yang dianut masyarakat.
Pengertian Kode
Etik
Kode etik
profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok
masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila
ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori
norma hukum.
Beberapa fungsi kode etik profesi guru:
1. agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas
dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi;
2. agar guru lebih bertanggungjawab atas
profesinya;
3. agar profesi guru terhindar dari perpecahan
dan pertentangan internal;
4. agar guru mampu meningkatkan kualitas dan
kuantitas pelayanan, sehingga jasa profesi guru diakui dan digunakan oleh
masyarakat;
5. agar profesi ini membantu dalam memecahkan
masalah dan mengembangkan diri; dan
6. agar profesi guru terhindar dari campur tangan
profesi lain dan pemerintah.
Lampiran
Organisasi Profesi Guru
Secara
kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa
organisasi profesi guru di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di
musim penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang
tidak tahu menahu tentang organisasi guru itu. Yang lebih dikenal kalangan umum
adalah PGRI.
Disamping PGRI
yang salah satu organisasi yang diakui oleh pemerintah juga terdapat organisasi
lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas
anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak
ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional
guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang
sudah mempunyai banyak devisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI),
dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara
nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam
meningkatkan mutu anggotanya.
Berikut ini
jenis-jenis organisasi profesi guru yang ada di Indonesia:
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
PGRI lahir pada
25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali
dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah
nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.
Tujuan utama
pendirian PGRI adalah:
• Membela dan mempertahankan Republik Indonesia
(organisasi perjuangan)
• Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar
kerakyatan (organisasi profesi) Pendirian PGRI sama dengan EI: “education as
public service, not commodity”.
• Membela dan memperjuangkan nasib guru
khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi ketenagakerjaan).
Makna Visi PGRI
adalah:
• Wahana mewujudkan cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
• Wahana untuk membela, mempertahankan, dan
melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Wahana untuk meningkatkan integritas bangsa
dalam menjamin terpeliharanya keutuhan, kesatuan, dan persatuan bangsa.
• Berperan aktif memperjuangkan tercapainya
tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
• Wadah bagi para guru dalam memperoleh,
mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak asasinya baik sebagai pribadi,
anggota masyarakat, warga negara, dan pemangku profesi guru.
• Wahana untuk memberikan perlindungan dan
membela kepentingan guru dan tenaga guru yang berhubungan dengan
persoalan-persoalan hukum.
Makna dari Terwujudnya
PGRI sebagai Organisasi Profesi :
Wahana memperjuangkan peningkatan kualifikasi
dan kompetensi bagi guru.
Wahana mempertinggi kesadaran dan sikap guru
dan tenaga guru dalam meningkatkan mutu profesi dan pelayanan kepada
masyarakat.
Wahana menegakkan dan melaksanakan kode etik
dan ikrar guru Indonesia.
Wahana untuk melakukan evaluasi pelaksanaan
sertifikasi, lisensi, dan akreditasi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
Wahana pembinaan bagi Himpunan Profesi dan
Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang menyatakan diri bergabung atau
bermitra dengan PGRI.
Wahana untuk mempersatukan semua guru dan
tenaga guru di semua jenis, jenjang, dan satuan pendidikan guna mneningkatkan
pengabdian dan peran serta dalam pembangunan nasional.
Wahana untuk mewujudkan pengabidan secara
nyata melalui anak lembaga dan badan khusus.
Wahana untuk mengadakan hubungan kerjasama
dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak dalam bidang
pendidikan, dan atau organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan
mutu pendidikan dan kebudayaan.
Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi
Ketenagakerjaan :
Wahana untuk memperjuangkan terwujudnya
hak-hak guru dan tenaga guru
Wahana untuk memperjuangkan kesejahteraan guru
yang berupa: imbal jasa, rasa aman, hubungan pribadi, kondisi kerja dan
kepastian karier.
Wahana untuk mewujudkan prinsip dan pendekatan
ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat guru melalui
peningkatan kesejahteraan anggota.
Wahana untuk memperkuat kedudukan, wibawa dan
martabat guru serta kesetiakawanan organisasi.
Wahana untuk membela dan melindungi guru
sebagai pekerja.
Wahana untuk membina dan meningkatkan hubungan
kerjasama dengan organisasi ketenagakerjaan baik lokal, regional maupun global.
Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi
yang Mandiri :
Menjalin kerjasama dengan semua pihak atas
dasar kemitrasejajaran, saling menghormati dan berdiri di atas semua golongan.
Menggali dan mengembangkan potensi baik sumber
daya manusia maupun sumber daya keuangan dan sumber daya organisasi lainnya
yang tidak tergantung dari pihak manapun.
Membangun transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan keuangan organisasi dengan menempatkan iuran anggota sebagai sumber
utama pembiayaan organisasi.
Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi
yang Non Partisan :
PGRI tidak menjadi bagian dari partai politik
manapun dan tidak berafiliasi dengan partai manapun.
PGRI memberikan kebebasan kepada anggotanya
untuk menentukan pilihan politiknya secara merdeka.
PGRI selalu menjalin hubungan baik dengan
seluruh partai dan komponen masyarakat dalam memajukan pendidikan nasional.
Misi PGRI adalah:
Menjaga, mempertahankan, dan meningkatkan
persatuan dan kesatuan bangsa, membela dan mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945, serta mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Berperan aktif dalam pembangunan nasional di
bidang pendidikan dan kebudayaan yang berlandaskan asas demokrasi, keterbukaan,
pengakuan terhadap hak asasi manusia, keberpihakan pada rakyat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mengembangkan dan meningkatkan kompetensi,
profesionalisme dan kesejahteraan anggota.
Melaksanakan, mengamalkan, mempertahankan dan
menjunjung tinggi kode etik profesi guru Indonesia.
Membangun sikap kritis terhadap kebijakan
pendidikan yang tidak memihak kepada kepentingan masyarakat.
Melaksanakan dan mengelola organisasi
berdasarkan tata kelola yang baik (good govermance).
Memperjuangkan perlindungan hukum, profesi,
dan kesejahteraan anggota PGRI.
Mewujudkan PGRI sebagai organisasi profesi
yang mempunyai kewenangan akreditasi, sertifikasi, dan lisensi pendidik dan
tenaga guru.
Memperkuat solidaritas, soliditas,
demokratisasi, dan kemandirian organisasi di semua level/tingkatan.
Menyamakan persepsi, visi, dan misi para
guru/pendidik dan tenaga guru sebagai pilar utama pembangunan pendidikan
nasional.
Mewujudkan PGRI sebagai organisasi yang
memiliki kekuatan penekan (pressure group), pemikir (thinker), dan pengendali
(control).
Berikut adalah
daftar organisasi pendidikan yang berada di Indonesia saat ini. Diantara
organisasi ini ada yang beranggotakan guru, dosen atau guru dan dosen.
Organisasi ada yang berskala lokal dan nasioanal.
Organisasi Guru
Organisasi
Lokal
• Forum Interaksi Guru Banyumas (Figurmas)
• Asosiasi Guru Nangroe Aceh Darrusalam (Asgu-NAD)
• Ikatan Guru Honorer Indonesia (IGHI)
Padang-Sumbar
• Forum Martabat Guru Indonesia (FMGI) Lampung
• Jakarta Teachers Club (JTC)-Jakarta
• Forum Aspirasi guru Independen (FAGI) Kota
Bandung
• Forum Aspirasi guru Independen (FAGI)
Kabupaten Bandung
• Forum Aspirasi guru Independen (FAGI) Subang
• Forum Aspirasi guru Independen (FAGI)
Purwakarta
• Forum Aspirasi guru Independen (FAGI)
Sumedang
• Forum Komunikasi Guru Tangerang (FKG)
• Forum Guru-Guru Garut (FOGGAR)
• Forum Guru Tasikmalaya (FGT)
• Solidaritas Guru Semarang (Sogus)
• Forum Komunikasi Guru Kota Malang (Fokus
Guru)
• Perhimpunan Guru Tidak Tetap (PGTTI) Kediri
• Aliansi Guru Nasional Indonesia (AGNI) Jawa
Timur
• Perhimpunan Guru Mahardika Indonesia
(PGMI)-Lombok
• Forum Guru Honorer Indonesia (FGHI) Jakarta
Organisasi
Nasional
• Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
• Asosiasi Guru Sains Indonesia (AGSI)
• Asosiasi Guru Ekonomi Indonesia (AGEI)
• Asosiasi Guru Otomotif Indonesia (AGTOI)
• Asosiasi Guru Matematika Indonesia (AGMI)
• Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam
Indonesia (AGMI)
• Asosiasi Guru PENULIS Indonesia (AGUPENA)
• Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam
Indonesia (AGPAI)
• Persaudaraan Guru Sejahtera Indonesia (PGSI)
• Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU)
• Persatuan Guru Honor Indonesia (PGHI)
• Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)
• Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI)
• Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI)
• Ikatan Guru Indonesia (IGI)
• Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
• Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)
Organisasi
Dosen
• Asosiasi Dosen Indonesia (ADI)
• Asosiasi Dosen PGSD Indonesia (ADPGSDI)
• Asosiasi Dosen Syari'ah Indonesia (ADSI)
• Asosiasi Pengembang Perguruan Tinggi dan
Dosen Indonesia) (AP2DI)
• Forum Dosen Indonesia (FDI)
• Ikatan Dosen Budaya Daerah Indonesia
(IKADBUDI)
Himpunan
Sarjana Pendidikan
• Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
• Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia
(ABKIN)
• Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (AP3KNI)
• Asosiasi Sarjana Pendidikan Sejarah Indonesia
(Aspensi)
• Asosiasi Profesi Pendidikan Khusus Indonesia
(APPKhI )
• Himpunan Sarjana pendidikan Agama Islam
(HSPAI)
• Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial
Indonesia (HISPISI)
• Himpunan Sarjana Bimbingan dan Konseling
Indonesia (HSBKI)
• Himpunan Sarjana Pendidikan Luar Biasa
Indonesia (HISPELBI)
• Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan
Indonesia (HSPBI)
• Himpunan Pengembang Kurikulum Indonesia
(Hipkin)
• Ikatan Akademisi Pendidikan Non Formal
Indonesia (IKAPENFI)
• Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU)
• Ikatan Sarjana Nahdlatul Wathan (ISNW)
Asosiasi
Lembaga Pendidikan
• Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan Indonesia (ALPTKI)
• Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan Swasta Indonesia (ALPTKSI)
• Lembaga Pendidikan Ma'arif (LP Ma'arif)
• Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia
(Aptisi)
• Asosiasi Perguruan Tinggi Katolik (APTIK)
KODE ETIK
MUKADIMAH
Sejalan dengan
nilai dan norma tata kehidupan insan yang bertaqwa kepada Allah SWT, maka
ditetapkanlah Kode Etik dan Profesi ASOSIASI KONSULTAN NON KONSTRUKSI guna
meningkatkan pengabdian para anggotanya kepada negara, bangsa dan lingkungan
dengan bertumpu pada kejujuran, keahlian dan keluhuran budi, berprofesi secara
profesional.
KETENTUAN UMUM
Dengan
menjunjung tinggi profesi konsultan dan menghormati kode etik ASOSIASI
KONSULTAN NON KONSTRUKSI sebagai dasar yang dinamis untuk melayani sesama
manusia maka tiap anggota Asosiasi dengan ini menjunjung tinggi dan berikrar
berpegang teguh pada :
KODE ETIK
1. Berorientasi pada pembangunan ekonomi serta
pemberdayaan masyarakat, bertindak jujur serta independen dan penuh dedikasi
melayani Pemberi Tugas maupun Masyarakat luas, untuk pekerjaan-pekerjaan yang
tidak bertentangan dengan nilai-nilai aturan agama, sosial dan budaya yang
berlaku.
2. Menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan dan
nama baik profesi konsultan dalam hubungan kerja dengan Pemberi Tugas, rekan
konsultan dan masyarakat luas pada umumnya.
3. Menghindari dari kepentingan pribadi maupun
kelompok dan keputusan yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
4. Menjaga kerahasiahan lembaga Pemberi Tugas
yang menjadi mitra atau klien.
5. Taat pada peraturan dan kesepakatan yang
berlaku pada organisasi Asosiasi serta menghormati prinsip imbalan jasa yang
layak dan memadai bagi konsultan.
6. Taat dan patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang berlaku dengan tidak melakukan tindakan yang
menyimpang.
7. Melaksanakan sekuat tenaga serta kemampuan
terhadap ikrar yang telah diucapkan.
IKRAR
1. Bahwa akan senantiasa menyumbangkan perhatian,
pemikiran, waktu dan tenaga kami untuk meningkatkan kualitas dan derajat hidup
bangsa Indonesia maupun khususnya pengusaha kecil dan menengah serta dengan
mengembangkan dan memberdayakan lembaga-lembaga perekonomian rakyat yang
mandiri serta ikhtira-ikhtiar lainnya untuk maksud itu semata-mata sebagai
pengabdian kami kepada Tuhan yang Maha Esa.
2. Bahwa kami akan secara terus-menerus
melaksanakan ihktiar dan usaha-usaha tersebut secara konsisten, istiqamah,
cerdas dan penuh kesabaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar